Saya bekerja di perusahaan yang memproduksi kopi. Dalam banyak kesempatan, kami melakukan tes untuk mencicipi rasa dan aroma. Yang saya tahu, dibolehkan mencicipi makanan di saat puasa jika yakin makanan yang dicicipi itu tidak akan masuk ke dalam tubuh. Ketika mencicipi kopi tersebut saya berusaha keras untuk tidak menelan kopi tersebut sekecil apapun jumlahnya. Akan tetapi proses pencicipan tersebut meninggalkan rasa dan aroma di mulut. Apakah mencicipi kopi ketika puasa dapat membatalkan puasa?
Alhamdulillah
Jika orang
yang berpuasa terpaksa harus mencicipi makanan di tengah-tengah puasanya
maka hal itu dibolehkan. Mencicipi makanan tidak membahayakan puasa selama
makanan yang dicicipinya tersebut, baik itu kopi atau makanan lainnya, tidak
masuk ke dalam perut. Jika ia mencicipinya bukan karena terpaksa maka hal
itu adalah perbuatan makruh, meski hal itu tidak membatalkan puasa.
Ibnu Abbas
berkata:
Tidak mengapa
mencicipi masakan yang ada di dalam kuali atau makanan lain. Hadis ini
diriwayatkan oleh al-Bukhari dan dinyatakan mu’allaq.
Imam Ahmad
berkata:
Saya lebih
suka jika ia tidak mencicipi makanan. Namun jika ia melakukannya maka hal
itu tidak mempengaruhi puasanya. Al-Mughni (4/359).
Syaikhul
Islam berkata di dalam al-Fatawa al-Kubra (4/474):
Mencicipi
makanan adalah perbuatan makruh jika dilakukan bukan karena terdesak. Namun
demikian, tidak membatalkan puasa.
Syaikh Ibnu
‘Utsaimin ditanya di dalam Fatawa ash-Shiyam (356):
Apakah puasa
batal gara-gara mencicipi makanan?
Ia menjawab:
Puasa tidak
batal karena mencicipi makanan selama makanan itu tidak ditelannya. Namun
demikian, hal itu tidak boleh dilakukan kecuali jika memang terpaksa. Dalam
kondisi ini, jika ada makanan masuk ke dalam perutmu tanpa disengaja maka
puasamu tidak batal.
Dalam Fatawa
al-Lajnah ad-Daimah (10/332):
Tidak ada
masalah seseorang mencicipi makanan di siang hari puasa jika keadaan
memaksanya demikian. Jika ada yang tertelan tanpa disengaja, puasanya tetap
sah, sekalipun aroma dan rasa makanannya tertinggal di mulut.
Ibnu Sirin
berkata:
Tidak ada
masalah—bagi yang berpuasa—menggunakan siwak yang masih segar. Dikatakan:
siwak semacam itu ada rasanya. Ia menjawab: air juga ada rasanya, padahal
kamu berkumur-kumur menggunakan air.
Syaikh Ibnu
‘Utsaimin berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (3/261):
Makruh
hukumnya seorang yang berpuasa mencicipi makanan seperti kurma, roti dan
sayur. Kecuali jika keadaan memaksanya, maka hal itu dibolehkan. Sebab,
tidak menutup kemungkinan, ada serpihan dari makanan tersebut yang masuk ke
dalam perut tanpa terasa, sehingga bisa menyebabkan rusaknya puasa. Tidak
menutup kemungkinan, makan tersebut terlihat menggiurkan, sehingga ia
mencicipinya dengan tujuan untuk menikmatinya. Tidak menutup kemungkinan
juga, ketika mencicipi makanan tersebut, ia menyedotnya terlalu kuat
sehingga ada sebagian yang masuk ke dalam perutnya.
Contoh
keadaan yang memaksa adalah: jika ia seorang juru masak yang memang
diharuskan untuk mencicipi masakannya untuk mengetahui seberapa asin atau
manis masakannya.
Atas dasar
itu, tidak apa-apa bagi Anda untuk mencicipi kopi dalam keadaan berpuasa
karena Anda memang dituntut untuk melakukannya. Namun Anda harus hati-hati
agar jangan sampai ada yang tertelan sehingga masuk ke dalam perut Anda.
Wallahu a’lam.
