Suamiku mempunyai restoran yang menjual khamar dan babi. Saya mempunyai dua anak dan saya ingin pergi haji setelah dua tahun insyaallah. Suamiku mengatakan, bahwa dia yang akan membiayai semua keperluan karena saya tidak mempunyai pemasukan apapun dan saya tidak ingin anak-anakku diasuh oleh orang lain. Apakah hal ini dibolehkan? Apa yang harus saya lakukan? Saya tahu bahwa saya dan anak-anakku umurnya masih kecil, akan tetapi saya ingin haji, apa yang selayaknya saya lakukan?

Alhamdulillah

Kami sodorkan pertanyaan
berikut ini kepada fadhilatus syekh Abdullah bin Jibrin, suaminya menjual
khamar dan babi, apakah dia dibolehkan mengambil darinya ongkos haji wajib?”
Maka beliau hafizahullah menjawab, “Tidak dibolehkan, dan dia termasuk orang
yang tidak mampu.”

.