Saya ada rencana menikah dan sedang mencari buku-buku atau ceramah-ceramah yang mungkin bermanfaat bagi saya dalam masalah ini serta yang mengandung hukum-hukum perkawinan serta bagaimana mewujudkan perkawinan yang sukses. Ditambah juga dengan buku tentang hukum wanita untuk saya berikan kepada isteri saya nanti. Jazaakumullah khairan.
Alhamdulillah
Terdapat nash-nash syari yang
menganjurkan pernikahan dan menyatakan bahwa itu merupakan sunah para nabi
dan petunjuk para rasul. Allah Taala berfirman,
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ
قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً (سورة الرعد: 38)
“Sungguh telah kami utus
para rasul sebelum kamu dan telah kami jadikan bagi mereka isteri-isteri dan
keturunan.” (HR. Ar-Ra’d: 38)
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (سورة النور: 32)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
As-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah berfirman:
(إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ)
“jika kalian miskin”
maksudnya adalah pasangan suami isteri,
(يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ) “Dia Akan mencukupkan kalian” Maka
janganlah kekhawatiran fakir apabila menikah mencegah kalian untuk menikah,
karena faktor banyaknya keluarga dan semacamnya.
Di dalamnya terdapat anjuran untuk menikah dan menjanjikan kecukupan bagi
orang yang menikah setelah kefakiran
وَاللَّهُ وَاسِعٌ)
) “Dan Allah Maha Luas” Maksudnya, banyak kebaikannya
dan agung karunianya.
(عَلِيمٌ)
“Maha Mengetahui” Maksudnya maha mengetahui siapa yang berhak mendapatkan
karuniaNya, baik yang bersifat agama maupun dunia, atau salah satunya dan
siapa yang tidak berhak. Maka Dia berikan kepada siapa yang Dia ketahui dan
terpenuhi tuntutan-tuntutannya.” (Taisirul Karimurrahman, hal. 567)
Sebagai tambahan, silakan perhatikan fatwa no.
136885 dan
220841, di
dalamnya terdapat hadits tentang keutamaan menikah.
Adapun buku-buku yang berbicara tentang keutamaan menikah dan
hukum-hukumnya serta kiat perkawinan yang sukses, ada banyak, di antaranya;
–
Kitab “Tuhfatul ‘Arus” (Kado Pengantin),
karangan Mahmud Mahdi Al-Istambuly. Ini adalah kitab yang besar manfaatnya.
Pengarangnya berbicara tentang khitbah (melamar) dan hukum-hukumnya,
rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya, hak-hak suami isteri, hal-hal
terkait jimak dan hukum-hukumnya.
–
Kitab “Azzawaj Fi Dzillil Islam” (Pernikaha
Dalam Naungan Islam), karangan Syekh Abdurrahman Abdulkhaliq. Menjelaskan
tentang hukum pernikahan dalam Islam, bagaimana memilih calon pendamping
hidup, hukum khitbah, syarat-syaratnya, pencegah-pencegahnya, dampak-dampak
pernikahan, faktor-faktor keutuhan keluarga, cara mengatasi pertikaian
antara pasangan suami isteri. Di akhir buku berbicara tentang akhir akad
pernihakan, apakah dengan kematian atau berpisah saat masih hidup, apakah
dalam bentuk talak, khulu; atau rusaknya akad.
–
Kitab “Azzawaj Al-Islamy As-Said” karangan
Mahmud Al-Mishri Abu Ammar.
Adapun buku-buku yang berbicara khusus tentang wanita
muslimat juga banyak, sekedar contoh, kami sebutkan di antaranya ‘Jami Ahkam
An-Nisa’ (Kumpulan Hukum-Hukum Tentang Wanita) karangan Syekh Mushtafa Al-Adawi,
Kitab “Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah (Fatwa-Fatwa Wanita Muslimah) disusun
oleh Asyraf Abdul Maqshud.
Wallahu a’lam.
