Jika keluar cairan bening dari wanita seperti air (kemudian warnanya memutih jika kering) apakah shalat dan puasanya sah? Apakah diwajibkan mandi? mohon dijelaskan kepadaku. Karena aku sering mengalami keluar cairan ini dan aku dapatkan di celana dalamku. Sehingga kadang aku mandi dua atau tiga kali dalam sehari agar puasa dan shalatku sah.

Alhamdulillah,

cairan (keputihan) yang
keluar dari kebanyakan para wanita itu bersih tidak najis. Tidak perlu mandi,
akan tetapi ia dapat membatalkan wudhu.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini, lalu beliau menjawab:
Setelah aku teliti, yang nampak bagiku adalah bahwa cairan (keputihan) yang
keluar dari wanita, kalau keluarnya bukan dari saluran air seni akan tetapi
keluar dari rahim, maka dia adalah suci. Ini hukum yang berkaitan dengan
masalah suci atau najis. Bahwa keputihan itu bersih (suci) dan tidak membuat
baju atau badan menjadi najis.

Adapun dalam masalah wudhu,
keluarnya cairan tersebut membatalkan wudhu. Kecuali kalau ia keluar terus
menerus, maka tidak membatalkan wudhu, namun sang wanita tersebut  jangan
berwudhu kecuali telah masuk waktu shalat, lalu memakai pembalut. Namun
kalau keluarnya cairan itu terputus-putus dan kebiasaannya terhenti pada
waktu shalat, maka hendaknya dia mengakhirkan shalatnya, apabila tidak takut
waktu shalatnya habis. Kalau khawatir waktu shalatnya habis, maka dia
langsung saja berwudhu dan memakai pembalut kemudian dia boleh melaksanakan
shalat.

Cairan yang keluar tidak ada
bedanya antara sedikit maupun banyak. Karena semuanya keluar dari kemaluan
sehingga dikatakan membatalkan wudhu.

Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin
(11/284).

Kesimpulannya, si penanya
tidak wajib mandi dan tidak berpengaruh terhadap puasanya. Sementara
berkaitan dengan shalatnya, maka dia wajib wudhu setiap akan shalat setelah
masuk waktunya kalau sekiranya keputihannya keluar terus menerus.