Adakah cara efektif untuk mendakwahi orang yang meninggalkan shalat ?, demikian juga dengan pelaku bid’ah ?
Alhamdulillah
Pertama:
Hendaknya melihat kondisi
mad’u dalam pelaksanaan shalat atau bentuk ibadah lainnya, demikian juga
hendaknya memperhatikan metode targhib (anjuran) dan tarhib (ancaman) yang
sesuai, meskipun hukum asalnya secara umum hendaknya digabungkan antara
keduanya. Kemudian adalah sangat penting untuk memperhatikan kondisi para
mad’u dalam hal penerimaan dan penolakannya, pengaruh dari nasehat yang
disampaikan atau malah menjauhinya.
Kedua:
Cara efektif untuk mendakwahi
mereka yang meninggalkan shalat adalah sebagai berikut:
1.
Mengingatkannya akan kewajiban shalat dan bahwa shalat adalah rukun Islam
yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
2.
Mengajarinya tentang keutamaan shalat; karena shalat adalah sebaik-baik yang
telah diwajibkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya dan sebaik-baik cara
seorang hamba bertaqarrub kepada Rabbnya. Ibadah shalat adalah ibadah yang
pertama kali dihisab dari semua urusan agamanya, shalat lima waktu akan
menjadi penghapus dosa disela-selanya, selama tidak melakukan dosa besar,
satu kali sujud saja akan mengangkat satu derajat seorang hamba dan
menggugurkan satu kesalahan dan lain sebagainya dari semua keutamaan shalat.
Semua itu bagi seorang hamba akan menjadikan jiwanya semangat untuk
mendirikannya in sya Allah, mudah-mudahan shalat akan menjadi penyejuk mata
baginya, sebagaimana telah menjadi penyejuk mata Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam-.
3.
Mengajarinya bahwa ada ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan shalat,
dan adanya perbedaan para ulama apakah yang meninggalkan shalat telah kafir
dan keluar dari Islam atau belum. Dan bahwa Islam tidak memberikan
kesempatan bagi mereka yang meninggalkan shalat untuk hidup bebas di
tengah-tengah masyarakat; karena menjadi kewajibannya untuk diajak shalat,
dan jika dia bersikukuh tidak mau shalat maka hukumannya dibunuh dalam
kekafiran menurut madzhab Ahmad dan yang menyetujuinya dari kalangan ulama
salaf atau dibunuh karena melanggar had (batasan dalam Islam) menurut
madzhab Maliki dan Syafi’i, atau ditahan dan dipenjara menurut madzhab Abu
Hanifah. Adapun jika yang meninggalkan shalat dibiarkan bebas kemana-mana,
maka hal ini tidak satu pun dari para ulama yang menyatakan hal itu. Maka
hendaknya disampaikan kepada seseorang yang meninggalkan shalat: “Apakah
anda ridho bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah anda ini antara
kekufuran, dibunuh dan dipenjara !?”.
4.
Mengingatkannya bahwa kelak akan bertemu dengan Allah –Ta’ala-, kematian,
alam kubur dan apa yang akan terjadi kepada mereka yang meninggalkan shalat
dengan suul khatimah (penutup usia yang buruk) dan siksa kubur.
5.
Menjelaskan bahwa mengakhirkan shalat dari waktu pelaksanaannya termasuk
dosa besar, sebagaimana firman Allah:
( فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً ) مريم/59
“Maka datanglah
sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan”.
(QS. Maryam: 56)
Ibnu Mas’ud
berkata tentang makna “Al Ghayy” adalah lembah di neraka
jahannam, dasarnya jauh, baunya busuk. Allah –Ta’ala- juga berfirman:
( فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ
عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ ) الماعون/4، 5
Maka kecelakaanlah bagi
orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”.
(QS. Al Ma’uun: 4-5)
6.
Menjelaskan dampak yang besar dari dinyatakannya berada dalam kekufuran,
seperti batalnya pernikahannya, diharamkan tinggal bersama dan menggauli
istrinya, termasuk tidak dimandikan, tidak dishalatkan setelah meninggal
dunia. Di antara dalil yang menyatakan bahwa mereka yang meninggalkan shalat
sebagai orang kafir adalah sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
” إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ” رواه مسلم (82)
“Sungguh antara seseorang
dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat”. (HR.
Muslim: 82)
Sabda beliau
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain adalah:
” العهد الذي بيننا وبينهم
الصلاة ، فمن تركها فقد كفر” رواه الترمذي (2621)
والنسائي (463) وابن ماجه
(1079(
“Perjanjian antara kita
dan mereka adalah shalat, maka barang siapa yang meninggalkan shalat maka
dia telah menjadi kafir”. (HR. Tirmidzi: 2621, Nasa’i: 463 dan Ibnu Majah:
1079)
7.
Memberinya hadiah kutaibat (buku-buku kecil) dan kaset-kaset yang berisi
tentang shalat, hukuman bagi yang meninggalkannya dan yang meremehkannya.
8.
Menjauhinya pada saat dia terus-menerus meninggalkannya.
Adapun mereka yang melakukan
bid’ah, maka ada perbedaan cara bergaul dengannya sesuai dengan jenis bid’ah
dan tingkatannya. Yang menjadi sebuah kewajiban adalah menasehati dan
mengajaknya kembali kepada Allah, dan menegakkan hujjah kepadanya,
menghilangkan syubhatnya. Jika dia masih tetap pada bid’ahnya maka hendaknya
dihajr (dijauhi) jika hajr dianggap bermanfaat, sebelum itu yang perlu
dipastikan pertama kali adalah penetapan hukum kepada seseorang bahwa dia
sebagai pelaku bid’ah dengan merujuk pada para ulama, dan membedakan antara
bid’ah dan pelakunya, karena bisa jadi dia dimaklumi/ dimaafkan karena
ketidaktahuannya atau karena dia melakukan takwil.
Baca juga rincian masalah ini
pada “Haqiqatul Bid’ah wa Ahkamuha” karya Sa’id bin Nashir al Ghamidi.
Wallahu A’lam.
