Terkait dengan hadits mengusap kaos kaki jika dia memakainya dalam keadaan suci. Ibnu Khuzaimah berkata bahwa berdasarkan riwayat Sofwan bin Asal, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Beliau (Nabi) memerintahkan kami untuk mengusap kedua khuf jika kami memakainya dalam keadaan suci selama tiga hari bagi musafir dan sehari semalam bagi yang menetap.’ Pertanyaannya adalah apakah mungkin kita umpamakan sehari semalam adalah 24 jam?

Alhamdulillah

Adapun permulaan mengusap khuf dan kaos kaki adalah sejak
pertama kali mengusap setelah hadats, bukan sejak memakainya. Perhatikan
jawaban soal no. 9640.

Adapun cara mengusapnya adalah letakkan tangan yang sudah
dibasahi air di atak jari jemari kaki, kemudian diusap ke arah (pangkal)
betis. Kaki kanan diusap oleh tangan kanan, dan kaki kiri diusap oleh tangan
kiri. Jari tangan direnggangkan, dan mengusap dilakukan hanya sekali. Lihat
Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, oleh Al-Fauzan, 1/43.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Maksudnya adalah
bahwa yang diusap adalah bagian atas khuf. Maka tangannya dijalankan dari
jari kaki hingga pangkal betis saja. Dan mengusap dilakukan dengan kedua
tangan sekaligus, maksudnya tangan kanan mengusap kaki kanan, dan tangan
kiri mengusap kaki kiri pada saat yang bersamaan. Sebagaimana halnya
mengusap kedua telinga. Karena itulah yang tampak dari perkataan Mughirah
bin Syu’bah radhiallahu anhu, ‘(Beliau) mengusap keduanya’. Dia tidak
mengatakan bahwa beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) mulai mengusap
dengan tangan kanan sebelum kiri. Banyak orang yang mengusap dengan kedua
tangannya kaki kanan dan kedua tangannya kaki kiri.
Ini tidak ada landasannya sepengetahuan kami. Akan tetapi dengan cara mana
saja jika yang diusap bagian atas khuf, maka usapannya sah. Akan tetapi apa
yang telah kami jelaskan (caranya), itulah yang lebih utama.; (Lihat Fatawa
Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/250)

Tidak boleh mengusap bagian samping khuf atau belakangnya.
Tidak satupun riwayat yang menjelaskan cara mengusap demikian.

Sykeh Ibnu Utsaimin berkata, ‘Mungkin ada seseorang yang
berkata, ‘Sepintas mengusap bagian bawah khuf lebih utama, karena dialah
yang langsung mengenai tanah atau kotoran. Akan tetapi jika diperhatikan
dengan seksama, akan kita dapatkan bahwa mengusap atas khuf adalah lebih
utama dan sesuai dengan logika. Karena tujuan mengusap khuf bukan untuk
kebersihan, akan tetapi bertujuan ibadah. Maka kalau kita mengusap bagian
bawah khuf, justeru hal itu akan mengotori.”

Wallahu a’lam. Perhatikan Asy-Syarhul-Mumti’, Ibnu Utsaimin,
1/213.