Apakah kejahiliaan (ketidak tahuan) termasuk uzur dalam permasalahan kekufuran dan kesyirikan? Saya tahu anda telah menyebutkan di website hal itu merupkan suatu uzur. Akan tetapi saya ingin disebutkan dalil yang menunjukkan bahwa orang tidak tahu (jahil) itu uzur dalam permasalahan aqidah dan syirik secara rinci
Alhamdulillah
Orang tidak tahu (jahil) yang
melakukan kekufuran dan kesyirikan tidak lepas dari salah satu dari dua
perkara:
Pertama: dia non Islam baik
dia dalam agama lain atau tidak beragama. Siapa yang kondisinya seperti itu,
maka dia kafir. Baik dia mengetahui atau tidak tahu atau mentakwilkan. Tidak
diberi hukum Islam di dunia dan dimumalahi dengan hukum orang kafir. Karena
asalnya dia belum masuk agama Islam. Bagaimana kita menghukumi dengan
keislamannya. Dia belum menyandarkan pada keislaman. Sementara di akhirat,
kalau dia benar-benar jahil sementara dakwah Islam asalnya belum sampai
kepadanya atau telah sampai tapi tidak jelas atau ada penyelewengan. Maka
harus sampai hujjah orang seperti ini. Terkait nasib akhirnya di hari kiamat
nanti, sangat panjang perbedaannya. Yang kuat diantara pendapat tersebut
adalah dia akan diuji pada hari kiamat, siapa yang taat akan masuk surga dan
siapa yang bermaksiat akan masuk neraka.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Telah diriwayatkan banyak atsar bahwa siapa yang
belum sampai risalah kepadanya di dunia, maka akan diutus kepadanya seorang
rasul pada hari kiamat di padang mahsyar.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa,
(17/308. Telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no.
1244 dan 215066.
Kedua:
Dia bersandar kepada Islam.
Dan telah ada ketetapan sifat keislamanan. Serta mengiklankan keislaman dan
percaya penuh dengan Rasul sallallahu alaihi wa sallam. Orang semacam ini,
kalau (melakukan) sesuatu ke arah kekafiran –karena ketidak tahuan- maka dia
tidak dikafirkan dengan hal itu. Tidak terangkat sifat keislamannya sampai
adanya hujjah dan penjelasan untuknya.
Syekh Abdurrahkan Sa’di
rahimahullah mengatakan, “Setiap orang yang beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya. Membenarkan keduanya, komitmen dengan ketaatan. Mengingkari
sebagian apa yang datang dari Rasul karena ketidak tahuan atau tidak tahu
bahwa Rasul telah membawakannya. Meskipun hal itu merupakan suatu kekufuran
dan orang yang melakukan bisa menjadi kafir, Cuma ketidak tahuan dengan apa
yang dibawa oleh Rasul menghalangi untuk disematkan kafir kepada orang
tertentu. Tanpa dipisahkan antara permasalah pokok atau cabang. Karena
kekufuran itu mengingkari dengan apa yang dibawa oleh Rasul atau mengingkari
sebagiannya disertai dengan ilmu akan hal itu.
Dari sini anda telah
mengetahui perbedaan antara orang taklid dari kalangan orang kafir terhadap
Rasul dan antara orang mukmin yang mengingkari sebagian apa yang datang
darinya karena ketidak tahuan dan kesesatan. Bukan didasari dengan keilmuan
dan pembangkangan.” Selesai dari ‘Fatawa Sa’diyah, hal. 443-447.
Maka uzur karena ketidak
tahuan (jahil) telah ada ketetapan pada setiap seorang hamba yang beragama
kepada Tuhannya. Baik dalam masalah keyakinan, tauhid dan kesyirikan atau
hukum-hukum fikih.
Yang menunjukan bahwa uzur
seorang muslim dengan ketidak tahuan (jahil) dalam masalah keyakinan secara
global dari dalil syar’I adalah sebagai berikut:
Pertama: Nash-nash syar’iyyah
yang menunjukkan uzur orang yang tersalah seperti firman Allah Ta’ala:
( رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
)البقرة/ 286 .
“(Mereka
berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau
kami tersalah.” QS Al-Baqarah: 286.
Allah berfirman, “Sungguh
Saya telah melakukan.“ sebagaimana dalam shoheh Muslim, 126
Dan firman Allah Ta’ala:
(وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ
وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا)
الأحزاب/ 5
“Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang
ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Ahzab: 5
Dan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:
( إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ،
وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ) رواه ابن ماجه (2043) و حسنه
الألباني
“Sesungguhnya Allah memaafkan
dari umatku kekhilafan, lupa dan apa yang dipaksakan kepadanya.” HR. Ibnu
Majah, 2043 dinyatakan hasan oleh Albani.
Nash-nash ini menunjukkan
bahwa setiap orang yang menyalahi dari apa yang dibebankan kepadanya karena
lupa atau ketidak tahuan (jahil) itu dimaafkan. Orang yang tersalah termasuk
orang yang belum tahu (jahil) karena orang tersalah (mukhti’) itu semua
orang yang menyalahi kebenaran tanpa sengaja.
Syekh Abdurrahman bin Sa’di
rahimahullah mengatakan, “Hal ini umum mencakup semua kesalahan apa yang
dilakukan orang mukmin dari permasalah amal maupun khobar (nash). Selesai
dari ‘Al-Irsyad Ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 208.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Orang yang tidak tahu –tanpa diragukan- termasuk
kesalahan. Dari sini kita bisa mengatakan, “Kalau seseorang melakukan apa
yang mengharuskan ke arah kekufuran baik ucapan atau perbuatan karena
ketidak tahuan bahwa hal itu suatu kekufuran. Maksudnya jahil terkait dengan
dalil syar’I maka dia tidak dihukumi kufur.” Selesai Sayrkh Mumti’,
(14//449).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Firman Allah dalam Al-Qur’an
( رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
)البقرة/ 286 .
“(Mereka
berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau
kami tersalah.” QS Al-Baqarah: 286.
Allah berfirman, “Sungguh
Saya telah melakukan.“ tanpa membedakan antara kesalahan qot’I dalam masalah
qotiyyah (paten) atau dzonniyah (persangkaan). Siapa yang mengatakan bahwa
orang tersalah dalam masalah qotiyyah (pasti) atau dzonniyah (tidak pasti)
itu berdosa, maka dia telah menyalahi Kitab, Sunah dan Ijma’ lama.” Selesai
dari ‘Majmu Fatawa, (19/210).
Beliau juga mengatakan,”
Orang yang duduk bersamaku sudah memahammi tentang diriku. Bahwa saya
termasuk orang yang paling keras dalam melarang untuk menyandarkan kepada
orang tertentu pengkafiran dan penfasikan dan maksiat. Kecuali kalau telah
ada kepadanya hujjah risalah dimana orang yang menyalahinya itu termasuk
kadang kafir, kadang fasik atau terkadang bermaksiat. Saya telah menetapkan
bahwa Allah telah mengampuni umat ini kesalahannya. Hal itu mencakup
kesalahan dalam permasalahan khobar (informasi dari nash) baik perkataan dan
masalah amaliyah.” Selesai dari Majmu Fatawa, (3/229).
Ibnul Arobi rahimahullah
mengatakan, “Orang jahil (tidak tahu) dan orang tersalah di umat ini,
meskipun melakukan kekufuran dan kesyirikan dimana pelakunya bisa musyrik
atau kafir. Maka dia ada uzur karena ketidak tahuan dan kesalahan. Sampai
jelas baginya hujjah (dalil). Dimana sampai dihukumi kafir orang yang
meninggalkannya. Dengan penjelasan yang terang tidak ada kerancuan lagi
semisalnya.” Selesai. Qosimi telah menukilnya di ‘Mahasin Ta’wil, (3/161).
Syekh Abdurrahman Al-Muallimy
mengatakan, “Maka kami meskipun berbendapat dalam salah satu gambaran
permintaan dan semisalnya. Sesungguhnya doa ini untuk selain Allah, ibadah
serta kesyirikan. Bukan maksud kami bahwa setiap orang yang melakukan hal
itu dianggap musyrik. Sesunggunya yang dikatakan musyrik adalah orang yang
melakukan hal itu tanpa ada uzur. Sementara orang yang melakukan karena ada
uzur, bisa jadi dia termasuk hamba pilihan Allah, orang yang terbaik dan
paling bertakwa.” Selesai dari ‘Atsar Abdurrahman Al-Muallimy, (3/826).
Kedua: nash-nash yang
menunjukkan bahwa hujjah Allah terhadap para hambanya tidak terlaksanakan
kecuali setelah ada ilmu. Seperti firman Ta’ala:
(وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا) الإسراء
/15
“Dan
Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” QS.
Al-Isro’: 15
Dan firman Allah:
( رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ
لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا
حَكِيمًا) النساء/165
“(Mereka
Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan
agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya
rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS.
An-Nisa’: 165
Dan firman-Nya:
(وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ
حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ) التوبة/115
“Dan
Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi
petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus
mereka jauhi.” QS. At-Taubah: 115
Dan ayat-ayat lainnya yang
menunjukkan bahwa hujjah tidak terlaksana kecuali setelah ada ilmu dan
penjelasan.
Ayat-ayat ini menunjukkan
bahwa orang yang terkena kewajiban (mukalaf) tidak terkena kewajiban
syariyyah kecuali setelah ada ilmunya. Selagi tidak ada ilmunya, maka dia
termasuk ada uzur.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan ayat ini
( رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ) النساء/165
“(Mereka
Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.
Beliau mengatakan, “Faedah
yang sangat agung sekali adalah uzur dengan ketidak tahuan. Sampai terkait
masalah pokok agama. Karena para Rasul datang dengan membawa usul (pokok
agama) dan cabangnya. Kalau seseorang itu tidak tahu dan tidak ada seorang
utusan (Rasul), maka dia mempunyai alasan di hadapan Allah. dan tidak
mungkin tetapnya hujjah di hadapan Allah kecuali dia ada uzur.” Selesai dari
‘Tafsir surat An-Nisa;, (2/485).
Ibnu Qoyim rahimahullah
mengatakan, “Hukum-hukum itu telah tetap bagi seorang hamba setelah
tersampaikan dan sampai kepadanya. Sebagaimana tidak ada dampak baginya
sebelum tersampaikan begitu juga tidak ada dampak baginya sebelum sampai
kepadanya.” Selesai dari ‘Badai’ Fawaid, (4/168).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan dalam kitab ‘Arrod ‘Ala Ikhna’I’ tahqiq ‘Al-Inzi,
hal. 206, “Begitu juga orang yang berdoa kepada selain Allah, berhaji kepada
selain Allah juga musyrik. Dan perbuatannya kufur. Akan tetapi dia tidak
mengetahui bahwa hal ini suatu kesyirikan yang diharamkan. Begitu juga
kebanyakan orang masuk Islam dari bangsa Tartar dan lainnya mereka mempunyai
patung kecil dari tanah dan lainnya, mereka mendekatkan diri dan
mengagungkannya sementara mereka tidak mengetahui bahwa hal itu termasuk
diharamkan dalam Islam. Dan tidak mengetahu hal itu termasuk kesyirikan. Ini
kesesatan dan amalan yang ada kesyirikannya itu batil. Akan tetapi tidak
layak mendapatkan hukuman sampai datang padanya hujjah. Allah Ta’ala
berfirman:
فلا تجعلوا لله أندادًا وأنتم تعلمون
“Janganlah
kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” QS.
Al-Baqarah: 22
Ketiga: nash-nash yang ada
didalamnya uzur bagi orang yang terjerumus dalam kesyirikan dan kekufuran.
Diantara hal itu adalah:
1.
Kisah
seseorang yang memerintahkan untuk membakar dirinya dan mengingkari
kemampuan Allah atasnya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu
anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa allam bersabda, “Ada seseorang
berlebihan pada dirinya. Ketika akan datang kematian. Dia mengatakan kepada
anaknya, “Kalau saya meninggal, maka bakarlah diriku. Kemudian jadikan abu
diriku dan tebarkan di lautan. Demi Allah, kalau sekiranya Tuhanku mampu,
pasti akan menyiksaku suatu siksaan yang tidak ada seorangpun diazab
(sepertiku). Ketika meninggal dunia, maka dilakukan hal itu. Maka Allah
memerintahkan bumi seraya berfirman,”Kumpulkan apa yang ada pada dirimu
darinya. Maka (bumi) melakukannya. Maka dia berdiri. Dan (Allah) menanyakan,
“Apa sebab anda melakukan hal itu? Dia menjawab, “Wahai Tuhanku, karena
takut kepada-Mu. Maka Allah maafkan dia.” HR. Muttafaq ‘alaihi.
Perkataan yang keluar dari
orang ini adalah kufur akbar keluar dari agama. Karena mengandung
pengingkaran terhadap kekuasaan Allah mengumpulkannya setelah meninggal
dunia. Dan sifat qudrah (kemampuan). Termasuk sifat yang paling nampak dan
jelas. Termasuk kelaziman dalam rububiyah dan Uluhiyah Allah. bahkan ia
termasuk sifat khusus Tuhan. Akan tetapi tidak dikafirkan karena dia ada
uzur ketidak tahuan.
Ibnu Abdul Bar mengatakan,
“Para ulama berbeda pendapat terkait artinya, diantara mereka ada yang
mengatakan orang ini tidak mengetahui sebagian sifat Allah Azza Wajalla
yaitu kemampuan (Qudrah). Dia tidak tahu bahwa Allah terhadap segala sesuatu
itu mampu. Mereka mengatakan, “Siapa yang tidak tahu diantara sifat-sifat
Allah Azza Wajalla dan mengimani semua sifat-Nya serta mengetahuinya. Maka
ketidak tahuan pada sebagian sifat-Nya itu menjadikan dia kafir. Mereka
mengatakan, “Sesungguhnya yang kafir itu orang yang menentang kebenaran
bukan karena ketidak tahuan. Ini adalah pendapat ulama yang lalu
(Mutaqoddimin) dan orang yang mengikuti jejaknya dari kalangan orang
mutaakhirin (belakangan).” Selesai dari ‘Tamhid Fil Muwatho’ Min Ma’ani Wal
Asanid, (18/42).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan, “Orang ini ragu terhadap kemampuan (qudrah) Allah
mengembalikannya ketika telah mejadi abu. Bahkan dia berkeyakinan bahwa itu
dia tidak akan dikembalikan. Ini adalah termasuk kekufuran sesuai kesepakan
orang-orang Islam. Bahkan dia tidak mengetahui akan hal itu, dan dia beriman
takut kepada Allah akan disiksanya. Maka dia diampuni karena hal itu.”
Selesai dari Majmu Fatawa, (3/231).
Beliau juga mengatakan,
“Orang ini berkeyakinan bahwa Allah tidak mampu mengumpulkan kalau dia
melakukan hal itu. Atau ragu-tagu bahwa dia tidak akan dibangkitkan. Kedua
keyakinan ini adalah kufur. Dihukumi kafir kalau telah sampai kepadanya
hujjah. Akan tetapi dia tidak tahu akan hal itu. Tidak sampai ilmu kepadanya
yang dapat menghilangkan kebodohannya. Padahal pada dirinya ada keimanan
kepada Allah dengan perintah dan larangan-Nya. Janji dan ancaman-Nya. Takut
akan siksa-Nya. Maka Allah mengampuninya karena ketakutan kepada-Nya. Siapa
yang tersalah dalam sebagian permasalahan keyakinan dari orang yang beriman
kepada Allah, Rasul-Nya, pada hari akhir dan beramal sholeh. Kondisinya
tidak lebih jelek dari kondisi orang ini. Maka Allah akan mengampuni
kesalahannya. Atau mengazabnya kalau dia lalai dalam mengikuti kebenaran
sesuai dengan kadar keagamaannya. Sementara menghukumi kafir kepada orang
yang diketahui keimanannya hanya sekedar kesalahan akan hal itu, maka itu
(perkara) yang berbahaya sekali.” selesai dari ‘Al-Istiqomah, (1/164).
Imam Syafi’I rahimahullah
mengatakan, “Allah mempunyai nama dan sifat-sifat yang ada dalam kitab-Nya.
Dan diberitahuan oleh NabiNya sallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya.
Tidak seorangpun mampu menolaknya ketika sampai kepadanya hujjah. Karena
Al-Qur’an turun atasnya. Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam yang
benar dengannya. Siapa yang menyalahi akan hal itu setelah sampai hujjah
kepadanya, maka dia kafir. Sementara bagi orang yang belum sampai hujjah
kepadanya, maka dia ada uzur ketidak tahuan. Karena ilmu akan hal itu tidak
dapatkan dengan akal, perenungan dan pemikiran. Kita tidak mengkafirkan
seorangpun karena ketidak tahuan atasnya kecuali setelah sampainya khabar
(nash) kepadanya.” Selesai dinukil dari ‘Siyar A’lamun Nubala’, (10/79).
2.
Kisah
Bani Isroil dengan Musa
Allah berfirman:
( وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى
قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ قَالُوا يَا مُوسَى اجْعَلْ لَنَا
إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ * إِنَّ
هَؤُلَاءِ مُتَبَّرٌ مَا هُمْ فِيهِ وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ * قَالَ
أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِيكُمْ إِلَهًا وَهُوَ فَضَّلَكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ
) الأعراف / 138-140
“Dan
Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka
sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani lsrail
berkata: “Hai Musa. buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana
mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala).” Musa menjawab: “Sesungguh-nya
kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan).”
Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan
batal apa yang seIalu mereka kerjakan. Musa menjawab: “Patutkah aku mencari
Tuhan untuk kamu yang selain dari pada Allah, padahal Dialah yang telah
melebihkan kamu atas segala umat. QS. Al-A’raf: 138-140.
Mereka
meminta kepada Musa alaissalam untuk menjadikan patung dalam rangka
mendekatkan diri beribadah kepada Allah sebagaimana orang-orang musyrik
membuat patung untuk disembahnya.
Ibnu Jauzi
rahimahullah mengatakan, “Ini adalah kabar akan ketidak tahuan (jahil)
mereka yang sangat agung. Dimana mereka menyangka diperbolehkan beribadah
kepada selain Allah. setelah mereka melihat ayat-ayat.” Selesai dari ‘Zadul
Masir, (2/150).
Syekh
Abdurrahman Al-Muallimi rahimahullah mengatakan, “Terlihat dari jawaban Nabi
Musa ‘Alaissalam meskipun beliau mengingkari atas kejahilan mereka. Tidak
menjadikan permintaan mereka itu keluar dari agama. Yang menguatkan hal itu,
mereka disini tidak terkena dosa. Sebagaimana mereka ketika membuat (patung)
anak sapi. Seakan disini –wallahu a’lam—mereka ada uzur karena baru masuk
(Islam).” Selesai dari ‘Majmu Rasail Al-Muallimi, (1/142).
3.
Kisah
Dzatu Anwat
Dari Abi Waqidi Al-Laitsi
radhiallahu nahu berkata, kita keluar bersama Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam ke arah Hunain. Kita melewati pohon bidara. Maka kami mengatakan,
“Wahai Nabi Allah, tolong kita dibuatkan Dzati Anwat ini sebagaimana orang
kafir mempunyai Dzati Anwat. Dahulu orang kafir menaruh senjatanya di pohon
bidara dan berdiam di sekitarnya. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
( اللهُ أَكْبَرُ ، هَذَا كَمَا قَالَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ
لِمُوسَى : (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةً) إِنَّكُمْ
تَرْكَبُونَ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ” رواه الترمذي (2180) و صححه,
ورواه الإمام أحمد (21900) واللفظ له ، وصححه الشيخ الألباني.
“Allah Maha Besar, ini
sebagaimana yang dikatakan Bani Isroil kepada Musa, “Mohon buatkan kita
Tuhan sebagaimana mereka mempunyai Tuhan-tuhan.” Sesungguhnya kamu semua
akan mengikuti tatacara (sunah) orang-orang sebelum kamu.” HR. Tirmizi, 2180
dinyatakan shoheh. Diriwayatkan Imam Ahmad, (21900) dan redaksi baginya
serta dinyatakan shoheh oleh Syekh Albani.
Mereka telah meminta kepada
Nabi sallallahu alaihi wa sallam perbuatan itu adalah syirik besar. Yaitu
agar disyareatkan bagi mereka menambatkan di pohon sebagaimana yang
dilakukan orang-orang musyrik. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa
sallam menjadikan perkataan mereka itu seperti perkataan Bani Isroil kepada
Musa.
Muhammad Rosyid Ridho
mengatakan, “Bahwa apa yang mereka katakan kepada Nabi sallallahu alaihi wa
sallam seperti apa yang disebutkan. Mereka masih baru masuk (Islam keluar
dari) kesyirikan. Mereka menyangka apa yang dijadikan Nabi untuk mereka akan
hal itu, termasuk yang disyareatkan. Tidak meniadakan keislaman.” Selesai
dari komentarnya atas kitab ‘Majmu Rosail Wal Masail Najdiyah, (4/39).
Syekh Abdurrozak Afifi
ditanya tentang prilaku quburiyyun (orang yang mengagungkan kuburan)
terhadap orang yang telah meninggal dunia. Dan mereka meminta darinya. Maka
syekh rahimahullah menjawab, “Mereka itu murtad dari Islam kalau telah
sampai kepadanya hujjah. Kalau belum sampai, maka mereka itu ada uzur karena
ketidak tahuannya. Sebagaimana rombongan Dzatu Anwat.” Selesai dari ‘Fatawa
Syekh Abdurraz Afifi, hal. 371.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Maka kita setelah mengetahui apa yang dibawa oleh
Rasulu sallallahu alaihi wa sallam, kita tahu pasti bahwa tidak disyareatkan
kepada umatnya seorangpun berdoa kepada mayit, tidak juga kepada para nabi,
orang-orang sholeh atau selain mereka. Baik dengan lafadz istighotsah atau
lainnya. Juga tidak juga dengan lafadz isti’adzah maupun lainnya.
Sebagaimana tidak disyareatkan kepada umatnya bersujud kepada mayit maupun
selain mayit dan semisal itu. Bahkan kita mengetahui melarang semua perkara
tersebut. Bahwa hal itu termasuk syirik yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Akan tetapi karena kabanyakan tidak tahu (jahil) dan sedikitnya
ilmu terkait dengan atsar risalah dikebanyakan orang-orang terakhir, tidak
mungkin menghukumi kafir kepada mereka akan hal itu. Sampai jelas bagi
mereka apa yang datang dari Rasul sallallahu alahi wa sallam dari
penyimpangannya.” Selesai dari kitab ‘Raddu ‘ala Bikri, (2/731).
Syekh Abdul Muhsin Abbad
rahimahullah mengatakan, “Doa kepada penghuni kubur, meminta bantuan
kepadanya dan meminta diselesaikan kebutuhannya serta dihilangkan
kesulitannya itu termasuk syirik akbar, dapat mengeluarkan dari agama.
Dikatakan terhadap prilaku ini syirik dan kufur. Tidak dikatakan kepada
setiap orang yang melakukan hal itu musyrik kafir. Karena siapa yang
melakukan hal itu dalam kondisi tidak tahu, maka ada uzur ketidak tahuannya.
Sampai ditunaikan hujjah dan memahaminya. Kemudian kalau masih bertahan akan
hal itu, maka dihukumi dengan kekafiran dan murtad. Fitnah dalam kuburan
termasuk permasalahan yang masih banyak orang rancu (memahaminya). Diantara
orang yang hidup di lingkungan mengagungkan kuburan dan berdoa kepada
penghuninya karena kecintaan kepada orang-orang sholeh. Apalagi diantara
mereka ada orang yang mirip ulama yang dituakan dalam menghormati kuburan
dan meminta bantuan kepada penghuninya. Mereka menyangka hal itu sebagai
perantara mendekatkan diri kepada Allah.” selesai dari ‘Kutub Wa Rasail
Allamah Abbad, (4/372).
4.
Dari
Huzaifah bin Yaman berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يَدْرُسُ الْإِسْلَامُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ، حَتَّى
لَا يُدْرَى مَا صِيَامٌ، وَلَا صَلَاةٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ،
وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي لَيْلَةٍ، فَلَا يَبْقَى
فِي الْأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ، وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ
الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ، يَقُولُونَ:
أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ، لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ، فَنَحْنُ نَقُولُهَا
) .
فَقَالَ لَهُ صِلَةُ: مَا تُغْنِي عَنْهُمْ: لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ، وَهُمْ لَا يَدْرُونَ مَا صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا نُسُكٌ،
وَلَا صَدَقَةٌ؟
فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ
ثَلَاثًا، كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ.
ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِي الثَّالِثَةِ، فَقَالَ: ( يَا
صِلَةُ ، تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ) ثَلَاثًا. رواه ابن ماجه (4049) وصححه
البوصيري في “مصباح الزجاجة (2/291), وصححه الألباني في “سلسلة الأحاديث
الصحيحة” (1/171)
“Islam akan hilang
sebagaimana hilangnya lukisan baju, sampai tidak mengetahui apa itu puasa,
shalat, manasik dan shodaqah. Dan diangkat Kitabullah Azza wajallah waktu
malam hari. Tidak ada satu ayatpun tersisa di atas bumi. Dan masih tersisa
sekelompok manusia, tua renta dan orang tua. Mereka mengetakan, “Kami
mendapatkan bapak-bapak kami kata-kata ini Lailaha illallahu dan kita
mengucapkannya. Maka Silah (bin Zufar- mengatakan kepadanya, “Lailaha
illallahu tidak bermanfaat bagi mereka, karena mereka tidak mengetahui apa
shalat, puasa, manasik dan shodaqah? Maka Huzaifah berpaling darinya
kemudian dibalas sampai tiga kali. Semuanya itu Huzaifah berpaling darinya.
Kemudian pada yang ketiga beliau menghadap seraya mengatakan, “Wahai Silah,
apakah mereka selamat dari neraka? Tiga kali. HR> Ibnu Majah, (40409)
dinyatakan shoheh oleh Busoiri di ‘Misbahuz Zujajah, (2/291). Dan dinyatakan
shoheh oleh Albanu di ‘’Silsilah Ahadits Shohehah, (1/171).
Hadits ini menunjukkan bahwa
kaum tersebut tidak mempunyai keimanan kecuali secara global dengan
mengikrarkan tauhid. Dan tidak mengetahui tentang Islam sedikitpun hanya
sekedar ikrar yang mereka dapatkan dari bapak-bapak mereka.
Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan, “Kebanyak orang tumbuh di tempat dan zaman dimana banyak ilmu
kenabian telah hilang sampai tidak tersisa orang yang menyampaikan apa yang
Allah utus Rasul-Nya dari Kitab dan sunah. Banyak yang tidak mengetahui dari
apa yang Allah utus untuk Rasul-Nya. Karena disana tidak ada orang yang
menyampaikan hal itu. Kondisi seperti ini, tidak boleh dikafirkan. Oleh
karena itu, para imam bersepakat bahwa orang yang hidup di pedesaan jauh
dari ahli ilmu dan iman. Dimana dia baru masuk Islam dan mengingkari sesuatu
dari hukum syareat yang jelas mutawatir. Maka dia tidak dihukumi kafir
sampai dia mengetahui apa yang datang dari Rasul.” Selesai dari ‘Majmu
Fatawa, (11/407).
Kesimpulannya:
Bahwa ketidak tahuan yanag
menjadi uzur bagi seseorang dimana dia belum mengetahui akan kebenaran dan
tidak disebutkan baginya termasuk diangkat dosa dan hukum atas pelakunya
dengan kondisi amalan yang dimilikinya. Kemudian kalau dia bersandar pada
Islam dan menyaksikan bahwa tiada tuhan yang patut disembah melainkan Allah
dan Muhammad adalah utusan Allah. maka ia termasuk di dalamnya. Kalau dia
tidak disandarkan pada umat Islam, maka hukumnya adalah hukum pemilik agama
yang disandarkan kepadanya waktu di dunia.
Sementara kalau di akhirat,
maka kondisinya seperti ahli fatroh (orang yang belum sampai dakwah
kepadanya). Urusannya diserahkan kepada Allah Azza wajallah pada hari
kiamat. Dan pendapat terkuat terkait dengan mereka adalah mereka diuji
dengan kehendak Allah. siapa yang taat, akan masuk surga. Dan siapa yang
bermaksiat akan masuk neraka.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Wa Rasail Syekh
Ibnu Utsaimin, (2/128). Silahkan melihat jawaban soal no.
215338, 111362.
Untuk tambahan silahkan
merujuk kitab ‘Isykaliyatul I’dzar Bil Jahli Fil Bakhtsil ‘Aqadi’ karangan
Doktor Sulton Umairi.
Wallahu a’lam
.
