Bolehkah saya memberikan zakat saya kepada bapak dan ibu saya? Selain itu saya adalah seorang perempuan, apakah saya wajib menafkahi mereka? Apa dalil yang dijadikan dasar para ulama dalam melarang memberikan zakat kepada anak-cucu atau bapak dan kakek?
Alhamdulillah
Pada jawaban dari soal nomor
111811 dan 111892 telah
dijelaskan bahwa seseorang wajib menafkahi orang tua dan anak keturunan.
Yang termasuk orang tua adalah bapak dan ibu, kakek dan nenek dari pihak
bapak maupun ibu. Adapun yang termasuk anak keturunan adalah anak dan cucu,
lelaki maupun perempuan. Bila seseorang wajib menafkahi mereka, maka ia
tidak boleh memberikan mereka zakat. Sebab, sekiranya mereka adalah
orang-orang fakir sedangkan ia adalah orang kaya, maka orang itu, baik
lelaki maupun perempuan, berkewajiban menafkahi mereka. Bila ia tetap
memberikan zakatnya kepada mereka, berarti ia dianggap ingin melindungi
hartanya sendiri dan menghematnya, seolah ia membayar zakat kepada dirinya
sendiri. Kaedahnya dalam hal ini menurut para ulama adalah: setiap yang
wajib dinafkahi oleh seseorang, maka ia itu tidak boleh memberikan zakatnya
kepadanya.
Di dalam al-Mughni
(2/269), Ibnu Quddamah berkata, “Sedekah wajib (zakat) tidak boleh diberikan
kepada kedua orang tua, tidak pula kepada anak. Ibnu al-Mundzir berkata,
‘Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh dibayarkan kepada kedua orang
tua yang merupakan orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki sendiri.
Sebab membayarkan zakat kepada mereka sama saja dengan ingin menggugurkan
diri dari kewajiban menafkahinya. Selain itu, keuntungan dari zakat itu
kembalinya kepada muzakki sendiri, seolah ia membayar zakat kepada dirinya
sendiri. Tidak boleh pula muzakki memberikan zakatnya kepada anak-anaknya.’
Imam Ahmad berkata, ‘Kedua orang tua tidak boleh diberi zakat, tidak pula
anak dan cucu, kakek ataupun nenek.’”
Tetapi menurut sebagian
ulama, ada dua pengecualian dari kaedah itu:
Pertama: Bila orang tua atau
anak adalah orang yang terlilit utang. Maka di sini mereka boleh diberi
zakat. Sebab bapak tidak diwajibkan melunasi utang anaknya, demikian pula
anak tidak wajib melunasi utang bapaknya.
Kedua: harta muzakki tidak
cukup untuk menafkahi orang tua dan anak-cucunya. Maka saat itu, ia tidak
berkewajiban menafkahi mereka. Meski demikian, ia boleh memberi mereka harta
zakat.
Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah
berkata dalam al-Ikhtiyarat (hal: 104), “Dibolehkan bagi seseorang
untuk membayarkan zakatnya kepada kedua orang tua dan kakek atau neneknya,
atau kepada anak-cucunya bila mereka miskin dan ia tidak bisa menafkahi
mereka. Demikian pula bila mereka adalah orang-orang yang terlilit utang,
atau budak yang ingin membebaskan dirinya, atau ibnu sabil. Dan bila ada
seorang ibu fakir yang memiliki anak-anak yang masih kecil, namun
anak-anaknya itu memiliki harta sendiri, sementara di satu sisi bila harta
itu digunakan untuk menafkahi ibunya akan berbahaya, maka sang ibu boleh
menerima zakat dari mereka.”.
