Saya mengkonsumsi pil mencegah kelahiran. Namun terjadi kekeliruan waktu, saat mengkonsumsinya sehingga terjadi haid seminggu setelah haid sebelumnya. Apakah hukumnya seperti hukum haid biasa?
Alhamdulillah
Ya, hukumnya seperti hukum
haid biasa. Karena ada dasarnya, darah yang keluar dari wanita adalah darah
haid, sampai terbukti bahwa itu adalah darah istihadhah.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang wanita yang mendapati darah setelah sembilan
hari dari haid sebelumnya. Maka beliau menjawab, “Kapan saja datang haid,
maka itu termasuk haid. Baik waktunya panjang maupun pendek dari haid
sebelumnya. Ketika haid dan suci setelah lima hari, enam atau sepuluh hari,
lalu datang haid lagi, maka dia tidak boleh shalat karena dia sedang haid.
Begitulah setiap kali suci kemudian datang haid, maka dia tidak boleh
shalat.” (Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, 1/79)
Wallahua’lam
.
