Apa Tujuan berkurban? Apakah dia wajib atau sunah?
Alhamdulillah…
Kurban adalah: Sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adha
karena datangnya hari raya sebagai ibadah kepada Allah Azza wa Jalla.
Dia termasuk syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan
Kitabullah Ta’ala dan sunah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta
ijmak kaum muslimin.
Adapun berdasarkan Alquran;
-Firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
SQ. Al-Kautsar: 2)
قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ
رَبِّ الْعَـلَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan
demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (SQ. Al-An’am: 162-163).
Yang dimaksud
(النسك) dalam ayat ini adalah
sembelihan. Hal ini dinyatakan oleh Said bin Jabir. Adapula yang berpendapat
bahwa yang dimaksud adalah seluruh ibadah, di antaranya menyembelih. Ini
lebih menyeluruh.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ
اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَـامِ فَإِلَـهُكُمْ
إِلَـهٌ وَحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang
telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa,
karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira
kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (SQ. Al-Hajj: 34)
Dari sunah:
1-
Diriwayatkan
dalam shahih Bukhari (5558) dan Muslim (1966), dari Anas bin Malik
radhiallahu anhu, dia berkata,
ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى
وكبر، وضع رجله على صفاحهما
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkuran dengan dua ekor
domba gemuk. Keduanya disembelih dengan tangannya, dia membaca basmalah dan
bertakbir. Dia letakkan kakinya di atas kedua leher hewan tersebut.”
2-
Dari Abdullah
bin Umar radhillahu anhuma dia berkata,
أقام النبي صلى الله عليه وسلّم بالمدينة عشر سنين يضحي (رواه
أحمد، رقم 4935 والترمذي، رقم 1507 وحسنه الألباني في مشكاة المصابيح، رقم
1475
)
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam menetap di Madinah selama
sepuluh tahun beliau selalu berkurban.” (HR. Ahmad, no. 4935, Tirmizi, no.
1507, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Misykatul Mashabih, no. 1475)
3-
Dari Uqbah bin
Amir radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam membagi
hewan kurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah mendapatkan jaza’ah, lalu
dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan jaza’ah (kambing usia
sekitar 8 bulan).” Maka beliau bersabda, “Berkurbanlah dengannya.” (HR.
Bukhari, no. 5547)
4-
Dari Barra bin
Azib radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
من ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه وأصاب سنة المسلمين
)
رواه البخاري، رقم 5545)
“Siapa yang Menyembelih (kurban) setelah shalat (Idul Adha)
maka ibadahnya sempurna dan sesuai dengan ajaran kaum muslimin.” (HR.
Bukhari, no. 5545)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah berkurban dan para
shahabatnya juga berkurban. Dia mengabarkan bahwa kurban adalah sunah kaum
muslimin maksudnya adalah jalan kehidupan mereka. Karena itu, kaum muslimin
sepakat disyariatkannya berkurban, sebagaimana kesimpulan lebih dari seorang
ulama.
Namun mereka berbeda pendapat, apakah kurban merupakan sunah
mu’akadah atau kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan?
Jumhur ulama berpendapat bahwa dia merupakan sunah mu’akadah,
ini merupakan mazhab Syafii, serta pendapat yang masyhur dari imam Malik dan
Ahmad. Yang lainnya berpendapat bahwa berkurban merupakan kewajiban. Ini
merupakan mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari pendapat Ahmad.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Dia berkata, “Ini
merupakan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Malik, atau
pendapat Malik yang zahir.” (Risalah Ahkam Udhiyah Wa Az-Zakaah, Ibnu
Utsaimin rahimahullah)
Syekh Muhamad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Berkurban
merupakan sunah mu’akadah bagi orang yang mampu, seseorang dapat berkurban
untuk dirinya dan keluarganya.” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/661).
