Kami sering mendengar istilah teroris. Apakah yang dimaksud teroris menurut pandangan muslim? Apakah yang dimaksud teroris menurut padangan barat? Bagaimana kita menjawab mereka jika kita berbeda pendapat dengan mereka?
Alhamdulillah
Pertama: Al-Irhab (ungkapan
teroris dalam Bahasa Arab disebut dengan kata ‘الإرهاب’)
berasal dari kata
(أرهب – يرهب – إرهابا)
maknanya adalah “menimbulkan rasa gentar”. Makna ini tidaklah terpuji atau
tercela secara langsung kecuali jika diketahui maknanya oleh orang yang
mengatakannya. Kalau tidak, maka dilihat dari dampaknya. Siapa yang
mengatakan bahwa “Irhab” dalam Islam selalu berarti pembunuhan, maka dia
keliru. Irhab artinya adalah menimbulkan rasa gentar, bukan membunuh. Allah
Ta’ala telah memerintahkan kita untuk gentar dan takut kepadaNya,
sebagaimana firmanNya,
وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ (سورة البقرة: 40)
“Dan hanya kepada-Ku-lah kamu
harus takut (tunduk).” SQ. Al-Baqarah: 40
Sebagaimana kitapun
diperintahkan untuk melakukan persiapan menghadapi musuh yang diperkirakan
melakukan berbagai makar dan tipu daya dalam perang. Persiapan ini untuk
menimbulkan rasa gentar agar jangan menjadi santapan yang mudah bagi mereka.
Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ
رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ
مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ (سورة الأنفال: 60)
“Dan siapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda
yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” SQ. Al-Anfal : 60
Negara-negara penjajah yang
jahat tersebut telah menyematkan istilah teroris ini kepada Islam. Mereka
ingin merusak citra Islam dalam pandangan manusia. Untuk hal ini mereka
gelar berbagai konferensi, seminar-seminar serta dibuat lembaga-lembaga anti
teroris. Semua itu tidak diarahkan kepada Negara-negara penjajah yang jahat
yang telah membantai kaum muslimin, seperti tindakan teroris kaum Hindu
terhadap kaum muslimin di Kashmir, atau tindakan teroris bangsa Rusia
terhadap kaum muslimin di Chechen, terorisme Amerika terhadap kaum muslimin
di Afghanistan dan Irak, kaum Yahudi yang melakukan terror terhadap bangsa
Palestina.
Lalu berikutnya, ada sebagian
kaum muslimin yang zalim menyematkan kata ini kepada siapa saja yang ingin
dia perangi atau memprovokasi masyarakat untuk menjauhiny. Boleh jadi mereka
benar saat menetapkan hukum tersebut terhadap beberapa kelompok, tapi
bagaimana halnya dengan Negara-negara teroris tersebut atau
kelompok-kelompok teroris sparatis (non muslim), mengapa mereka selamat dari
tuduhan teroris? Mengapa terorisme hanya disematkan kepada kaum muslimin?
Syariat Islam yang bersumber
dari Tuhan di dalamnya mengandung perlindungan terhadap kehormatan, darah
dan harta seorang muslim. Atas alasan itulah, maka diharamkan pembunuhan,
mencuri, bezina atau tuduhan tanpa bukti. Lalu diterakan hukuman berat bagi
siapa yang melakukan perkara-perkara haram tersebut, bahkan hukumannya ada
yang sampai kepada hukuman mati, seperti zina muhshan (orang yang sudah
menikah) untuk melindungi kehormatan manusia. Juga telah ditetapkan hukuman
berat bagi siapa yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, seperti
terhadap para perampok. Siapa yang melakukan perbuatan tersebut di dalam
kota dan mereka menebar kerusakan di muka bumi, maka Allah tetapkan hukuman
yang sangat berat kepada mereka untuk mencegah kejahatan merek dan
melindungi harta, darah dan kehormatan masyarakat. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ
تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ
الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ
عَذَابٌ عَظِيمٌ (سورة المائدة: 33)
“Sesungguhnya pembalasan
terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” SQ.
AL-Maidah: 33
Yang lebih jelas dari itu
adalah bahwa Islam melarang seorang muslim menakut-nakuti saudaranya
walaupun bercanda.
Dari Saib bin Yazid
radhiallahu anhu, sesungguhnya dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ
جَادًّا ، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ (رواه الترمذي،
رقم 2160 ، وأبو داود، رقم 5003، وحسَّنه الألباني في ” صحيح الترمذي)
“Janganlah
salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya (walau) bercanda atau
tidak sungguh-sungguh. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, dia harus
mengembalikannya kepadanya.” (HR. Tirmizi, no. 2160, Abu Daud, no. 5003,
dinyatakan shahih oleh Al-Albany)
Dari Abdurrahman bin Abi
Laila, dia berkata, “Para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
menyampaikan kepadanya kami dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang dari
mereka tidur. Lalu ada salah seorang dari mereka menghampirinya untuk
mengambil panahnya. Ketika terbangun orang itu kaget, lalu teman-temannya
tertawa. Maka beliau bertanya, “Mengapa kalian tertawa?” Mereka berkata,
“Tidak, kami mengambil panahnya dan dia kaget.” Maka bersabdalah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam,
لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا (رواه أحمد،
رقم 23064، واللفظ له وأبو داود، رقم 4351، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Tidak halal seorang muslim
menakut-nakuti muslim (lainnya).” (HR. Ahmad, no. 23064, redaksi berasal
darinya, Abu Daud, no. 4351, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih
Abu Daud)
Kedua:
Irhab dalam Islam ada dua
macam;
1.
Terpuji; Yaitu menakut-nakuti
musuh karena khawatir mereka akan menyerang kaum muslimin atau menjajah
negeri mereka. Hal tersebut terwujud dengan melakukan persiapan matang,
mempersenjatai diri dengan iman, persatuan, senjata. Telah dijelaskan
sebelumnya ayat-ayat dalam surat Al-Anfal yang menjelaskan bahwa perkara ini
wajib bagi kaum muslimin.
Islam bukanlah pihak yang
pertama kali dalam masalah ini. Lihatlah berbagai Negara berlomba-lomba
dalam industry militer, mempersenjatai diri dengan senjata-senjata
penghancur, membangun system militer yang besar lalu memperlihatkan tentara
dan senjatanya. Itu semua bertujuan untuk menunjukkan kekuatannya
menimbulkan kegentaran bagi tetangga atau musuh-musuhnya agar mereka tidak
berani menyerangnya.
2.
Tercela, yaitu menakut-nakuti
mereka yang tak berhak ditakut-takuti, seperti kaum muslimin dan orang-orang
yang harus dilindugi, seperi orang kafir yang terikat perjanjian, orang
kafir yang mendapatkan keamanan dan orang kafir yang hidup dalam naungan
pemerintahan Islam.
Al-Majma Al-Fiqhi Al-Islamy
menjelaskan terorisme sebagai berikut; “Permusuhan yang dilakuka oleh
individu dan kelompok atau Negara sebagai tindak sewenang-wenang terhadap
manusia. (agamanya, darahnya, akalnya, hartanya dan kehormatannya), mencakup
semua cara terror, gangguan, ancaman dan pembunuhan tanpa hak, serta segala
sesuatu yang berhubungan dengan tindakan onar, ancaman yang dilakukan dalam
sebuah program kejahatan, baik atas nama individu atau kelompok dengan
tujuan menimbulkan ketakukan di tengah masyarakat atau menakut-nakuti akan
menyakiti mereka atau mengancam kehidupan mereka, kebebasan mereka atau
keamanan mereka atau keadaan mereka. Di antara bentuknya adalah; Menimbulkan
kerusakan lingkungan, atau terhadap salah satu fasilitas umum dan milik
public atau pribadi, atau mengancam sumber-sumber vital Negara atau
lingkungan. Itu semua merupakan bentuk kerusakan di muka bumi yang dilarang
Allah Ta’ala dalam firmanNya,
ولا تبغ الفساد في الأرض إن الله لا يحب المفسدين (سورة القصص:
77)
“Dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan.” SQ. Al-Qasas: 77
(Ad-Daurah As-Sadisah Asyar,
bi Makkah Al-Mukarramah, min 21-26/10/1422H – 10/1/2003M)
Ada dua peringatan dalam
penjelasan di atas;
Pertama: Lembaga tersebut
memperhatikan bahwa propaganda media telah dirancang mengandung kebatilan
dan berita menyesatkan bersumber dari media-media musuh yang dikendalikan
oleh media zionis untuk menimbulkan kebencian dan ketidakadilan terhadap
kaum muslimin serta menyematkan tuduhan busuk kepada agama Allah ini,
khususnya tuduhan teroris.
Maka jelaslah bagi anggata
lembaga ini bahwa tuduhan teroris kepada Islam melalui propaganda media tak
lebih sebagai upaya menjauhkan masyarakat dari Islam, agar mereka tidak
menerimanya dan masuk kedalam agama Allah berbondong-bondong.
Karena itu itu, lembaga ini
menyerukan Rabithah Alam Islamy dan lembaga-lembaga Islam lainnya juga
seluruh kaum muslimmin untuk membela Islam seraya mempertimbangkan cara
terbaik yang layak dan misi yang mulia.”
Mereka juga menjelaskan saat
membantah tuduhan palsu terhadap Islam dan tuduhan terorisme, “Terorisme
adalah fenomena internasional, tidak ada kaitannya dengan agama dan tidak
khusus milik kelompok tertentu. Dia merupakan prilaku ekstrim yang nyaris
tidak sepi adanya dalam setiap masyakarat modern.
Mereka juga menjelaskan bahwa
radikalisme itu bermacam-macam; Ada radikalisem politik, pemikiran, agama.
Dan radikalisme tidak hanya bersumber dari sikap ekstrim dalam agama oleh
pengikut agama tertentu. Allah Ta’ala telah menyebutkan sikap ekstrim Ahlul
Kitab dalam agama mereka serta melarang mereka dari hal tersebut. Dia
berfirman dalam Alqarunulkarim,
قل يا أهل الكتاب لا تغلوا في دينكم غير الحق ولا تتبعوا أهواء
قوم قد ضلوا من قبل وأضلوا كثيراً وضلوا عن سواء السبيل (سورة المائدة: 77)
“Katakanlah: “Hai ahli Kitab,
janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar
dalam agamamu. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang
telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah
menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang
lurus”. SQ. AL-Maidah: 77.
Kedua: Mereka menyebutkan
bahwa termasuk terorisme adalah terorisme Negara yang media massa bungkam
terhadap masalah ini dan tidak membongkar pelakunya. Dalam rilisnya, lembaga
tersebut menjelaskan,
“Organisasi ini menyatakan
bahwa di antara terorisme adalah terorisme Negara. Yang paling jelas dan
paling buruk adalah terorisme yang dilakukan oleh kaum Yahudi di Palestina
dan apa yang dilakukan bangsa Serbia terhadap bangsa Bosnia dan Herzikovenia
dan Kosovo. Organisasi ini menganggap bahwa terorisme jenis ini yang paling
berbahaya bagi keamanan dan menganggap perlawanan terhadapnya merupakan
bagian dari membela diri serta jihad fi sabilillah.”
Ketiga:
Adapun terorisme versi barat
adalah apa yang kita baca dan kita saksikan berupa penjajahan terhadap
Negara-negara lemah, dirampas kekayaannya, penyiksaan, pemerkosaan,
pembunuhan. Semua itu terdata secara audio visual dan berbagai dokumen yang
tidak mungkin diingkari. Itu semua hanyalah kelanjutan dari sejarah lalu
mereka yang menjajah Negara-negara lain dengan kekuatan, kekerasan dan
senjata.
Yang sangat aneh, Negara-negara
barat, khususnya Amerika, hingga sekarang tidak memberikan definisi tentang
terorisme! Jelas, sebabnya karena mereka akan mengecam diri mereka sendiri
dengan apapun definisi terorime yang mereka pilih. Karena itu, mereka biarka
istilah ini sama agar dapat mereka gunakan untuk siapa saja yang ingin
mereka tuduh dengan tuduhan ini.
Syekh Shaleh Al-Fauzan
hafizahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu memerangi Islam lalu
memberikan julukan yang paling buruk kepada mereka agar orang-oragn
menjauhinya.
يُرِيدُونَ أَن يُطْفِؤُواْ نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ
وَيَأْبَى اللَّهُ إِلاَّ أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
(سورة التوبة: 32)
“Mereka berkehendak
memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan
Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun
orang-orang yang kafir tidak menyukai.” SQ. At-Taubah: 32
Di antara tuduhan mereka
adalah; Terorisme, sadis. Mereka lupa bahwa terror dan tindakan sadis,
pembantaian terhadap masa serta penjajahan dan semua sifat tercela, dia
hanya terdapat agama kekufuran dan sifat kekufuran.
Bahwa ada sebagian penganut
Islam yang melakukan tindak keliru, baik karena kebodohan atau tujuan buruk,
hal itu tidak dapat disematkan kepada Islam, karena Islam melarang hal itu.
Cara mengatasi tuduhan
tersebut adalha menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan mereka bukanlah dari
Islam. Dia hanyalah tindakan oknum dan bahwa setiap muslim mungkin saja
berbuat kesalahan, sebab tidak ada yang ma’shum selain Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam.
(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan,
1/416, soal no. 247)
Wallahu Almuwaffiq.
