Dijemari manakah dahulu Rasulullah sallahu alaihi wa sallam menaruh cincinnya? Sepengetahuan saya beliau menaruh di jari telunjuk apakah hal ini benar? Terima kasih

Alhamdulillah

Pertama:

Para ulama fikih
rahimahumullah berbeda pendapat tentang tempat memakai cincin, apakah di
tangan kanan atau kiri. Hal itu ada dua pendapat.

Pendapat pertama, memilih
kiri dan ini mazhabnya Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Terdapat dalam
‘Rasul Mukhtar, (5/230) dari kitab Hanafiyah mengatakan, “(Di tangan kiri)
seyogyanya di jari kelingking bukan di sisa jemarinya. Bukan juga di tangan
kanan. Qahastani mengibaratkan dalam Muhith, “Diperbolehkan di taruh kanan
kanan, melainkan ia termasuk syiar orang Rofidhoh.”

Terdapat dalam ‘Hasyiyah Al-Adawi
Ala Kifayatit Tolib, (2/360) dari kitab Malikiyah, “Pilihan menurut jumhur
termasuk Malik, memakai cincin di tangan kiri sebagai anjuran. Dan dahulu
Malik memakai disebelah kiri.”

Abul Walid Al-Baji
rahimahullah mengatakan, “Ahlus sunah bersepakat (ijma’) memakai cincin
sebelah kiri, dan ini pendapat Malik. Dan dimakruhkan memakai cincin sebelah
kanan. Sesungguhnya makan, minum dan bekerja dilakukan sebelah kanan.
Bagaimana memulai dengan mengambil cincin sebelah kirinya kemudian di taruh
di sebelah kanannya.”

‘Al-Muntaqa Syakh Muwato’,
(7/256). Terdapat dalam ‘Kasyaful Qana’, (2/236) dari kitab Hanabilah,
“Memakai cincin di kelingking kiri itu lebih utama dibandingkan memakai di
kelingking kanan. Hal itu ditegaskan dalam riwayat Sholeh dan Fadl. Bahwa
beliau menetapkan dan menguatkan. Dan dilemahkan dari periwayatan Atsram dan
lainnya memakai cincin sebelah kanan. Daroqutni dan lainnya mengatakan,
“Yang terjaga bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu memakai cincin
sebelah kiri.”

Mereka berdalil dengan
berbagai macam dalil:

1.     
Dari Anas
radhiallahu anhu berkata:

كَانَ خَاتَمُ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى
الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى (رواه مسلم، رقم 2095).

“Dahulu cincin Nabi
sallallahu alaihi wa sallam di sini sambil menunjuk ke jari kelingking  tangan
kiri.” (HR. Muslim, no. 2095).

2.     
Perbuatan
kebanyakan para shahabat. Bahkan Ibnu Abi Syaibah menukilkan dalam Mushonnaf,
(6/68) dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Hasan, Husain, Ibnu Umar, Qosim, Salim
dan lainnya dari ulama salaf bahwa mereka memakai cincin di tangan kiri.

3.     
Memakai di
tangan kiri itu lebih mudah bagi orang yang ingin mengambilnya di tangan
kanan untuk dipakai cincinnya. Dahulu kebanyakan cincin dengan tujuan untuk
stempel. Maka menaruh di sebelah kiri tepat untuk merealisasikan tujuan ini.

4.     
Memakai sebelah
kanan termasuk mazhabnya Rofidhah, anjurannya adalah menyalahi pelaku bid’ah.

Pendapat kedua, memilih
sebelah kanan. Dan ini mazhabnya Syafiiyyah.

Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Yang kuat dan terkenal bahwa sebelah kanan itu lebih utama.
Karena ia hiasan dan kanan termasuk suatu kemulyaan.” (Al-Majmu, 4/462).

Mereka berdalil akan hal itu
dengan beberapa dalil:

1- عَنْ
نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَماً مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فَصَّهُ فِي
بَطْنِ كَفِّهِ إِذَا لَبِسَهُ ، فَاصْطَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ مِنْ ذَهَبٍ
، فَرَقِيَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ : إِنِّي
كُنْتُ اصْطَنَعْتُهُ ، وَإِنِّي لاَ أَلْبَسُهُ ، فَنَبَذَهُ فَنَبَذَ
النَّاسُ . قَالَ جُوَيْرِيَةُ : وَلاَ أَحْسِبُهُ إِلاَّ قَالَ فِي يَدِهِ
الْيُمْنَى .(رواه البخاري، رقم 5876، وفي رواية عند مسلم أيضا، رقم 2091 فيها
التصريح باليمين أيضا)

Dari Nafi’ bahwa Abdullah
memberitahukan sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam membuat cincin
dari emas dan dijadikan matanya di sisi dalam tangannya ketika memakainya.
Dan orang-orang membuat cincin dari emas. Kemudian beliau naik mimbar memuji
dan menyanjung kepada Allah seraya bersabda, “Sungguh saya dahulu membuatnya.
Dan sesungguhnya saya tidak memakainya. Maka beliau buang dan orang-orang
pada membuangnya. Juwairiyah mengatakan, “Saya tidak mengira kecuali berkata
di tangan sebelah kanan.” (HR. Bukhori, no. 5876 dalam redaksi Muslim juga
2091 dengan jelas sebelah kanan juga)

2. Dari Anas bin Malik
radhiallahu anhu :

أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي
يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
(رواه مسلم، رقم 2094)

“Sesunguhnnya Nabi sallallahu
alaihi wa sallam memakai cincin perak di sebelah kanan di dalamnya ada mata
cincin dari Habasy dimana beliau menjadikannya di samping telapak tangannya.”
(HR. Muslim, no. 2094).

3. Dari Abdullah bin Ja’far
radhiallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَتَّمُ فِي يَمِينِهِ
)
رواه أحمد في ” المسند، 3/265 وحسنه
المحققون في طبعة مؤسسة الرسالة. وقال فيه الإمام البخاري : ” هذا أصح شيء روي
عن النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الباب ” انتهى. ” سنن الترمذي، رقم/1744) .

“Dahulu Nabi sallallahu
alaihi wa sallam memakai cincin di sebelah kanannya.” (HR. Ahmad di Musnad,
(3/265) di hasankan oleh para peneliti dalam terbitan Muassasah RIsalah.
Imam Bukhori mengomentari di dalamnya, “Ini yang paling shahih periwayatnnya
dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam bab ini.” (Sunan Tirmizi, no.
1744).

4. Tirmizi mengatakan, “Dalam
bab ini dari Ali, Jabir, Abdullah bin Ja’far, Ibnu Abbas, Aisyah, Anas, dan
Hadits Ibnu Umar adalah hadits Hasan Shahih.”

5. mereka juga berdalil
dengan apa yang Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bahwa beliau dahulu (Menyenangi sisi sebelah kanan dalam memakai sandal,
bersisir, bersuci dan dalam semua urusannya.” HR. Bukhori, (168) dan memakai
cincin termasuk berhias yang dianjurkan memakainya di sebelah kanan.

Mereka menjawab terkait dalil
yang digunakan pendapat pertama bahwa hadits yang ada yang menetapkan bahwa
Nabi sallallahu alaihi wa sallam memakai cincin di tangan kanan itu lebih
shahih dan lebih banyak. Maka seyogyanya dirojihkan (dikuatkan) dari lainnya.

Ibnu Hajar Al-Haitsaimi
rahimahaullah mengatakan, “Sebelah kanan itu lebih utama karena ia paling
banyak haditsnya.” Selesai ‘Tuhfatul Muhtaj, (3/276).

Sebagaimana Imam Nawawi
rahimahullah menjawab dalil mereka bahwa memakai sebelah kanan termasuk
syiar orang Rofidoh dengan mengatakan, “Hal itu tidak terjadi pada
kebanyakan negara sebagai syiar mereka. Jika syiar saya akan tinggalkan
sebelah kanan. Bagaimana anda meninggalkan sunah karena kelompoh ahli bid’ah
melakukannya. “selesai Al-Majmu’, (4/462).

Sementara dalil jumhur bahwa
sebagian memakai cincin di tangan kanan, maka dijawab, “Bahwa Terdapat
shahabat lainnya memakai cincin sebelah kanan. Sebagaimana yang disebutkan
dengan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab ‘Al-Mushonaf, (6/65) dari
Ibnu Abbas, Ja’far bin Muhammad, Abdullah bin Ja’far, bahkan Al-Hafidz Ibnu
Hajar rahimahullah mengatakan, “Terdapat dari Abu Bakar, Umar, dan
sekelompok banyak dari para shahabat dan tabiin dari penduduk Madinah dan
lainnya memakai cincin sebelah kanan.” Selesai Fathul Bari, (10/372).

Sebagian ulama berpendapat
dianjurkan keduanya, memakai cincin di kanan dan di kiri. Untuk mengamalkan
menggabungkan hadits-hadits yang ada.

Ibnu Qoyim rahimahullah
mengatakan, “Hadits-hadits berbeda apakah di sebelah kanan atau kiri.
Semuanya sanadnya shahih.” Selesai Zadul Ma’ad, (1/139)/

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan , “Yang shahih bahwa sesuai sunah itu sebelah kanan
dan kiri.” (Syarh Al-Mumti 6/110).

Kedua:

Sementara penentuan jemari
yang dianjurkan untuk memakai cincin adalah jari kelingking seperti yang
Terdapat dalam sunah nabawiyah.

Dari Anas radhiallahu anhu
berkata:

صَنَعَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا ، قَالَ : إِنَّا
اتَّخَذْنَا خَاتَمًا وَنَقَشْنَا فِيهِ نَقْشًا ، فَلَا يَنْقُشَنَّ عَلَيْهِ
أَحَدٌ . قَالَ : فَإِنِّي لَأَرَى بَرِيقَهُ فِي خِنْصَرِهِ (رواه البخاري،
رقم 5874، وبوب عليه بقوله : باب الخاتم في الخنصر)

“Nabi sallallahu alaihi wa
sallam membuat cincin. Seraya bersabda, “Sesungguhnya kami membuat cincin
dan memahatnya dengan pahatan. Maka janganlah seseorang memahatnya. Berkata
(Anas), “Sesungguhnya saya melihat kilatannya di jari kelingkingnya.”

)HR.
Bukhori, 5874 dan beliau membuat bab dengan mengatakan ‘Bab Al-Khotam Fil
Khinsir, Bab cincin di kelingking).

Bahkan Terdapat larangan
memakainya di tengan dan jari telunjuk. Sebagaimana dalam hadits Ali bin Abi
Tolib radhiallahu anhu berkata:

(
نهاني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أتختم في أصبعي هذه أو هذه قال : فأومأ
إلى الوسطى والتي تليها (رواه مسلم، 2078)

“Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam melarangku memakai cincin di jariku ini atau ini berkata, sambil
menunjuk ke jemari tengah dan setelahnya.” (HR. Muslim, no. 2078).

Wallahu a’lam
.