Direktur Perusahaan memiliki separuh sahamnya, dia mendapatkan setengah dari keuntungan tahunan sebagai imbalan dari sahamnya yang di perusahaan. Dia juga mendapat sepertiga dari keuntungan secara umum dari perusahaan sebagai imbalan dari manajemennya. Apakah direktur ini mengeluarkan zakatnya dari modal bersama dengan keuntungannya serta hasil yang didapatkan sebagai imbalan dari manajemennya? Atau dia hanya mengeluarkan modal dengan keuntungan saja. Sedangkan apa yang didapatkan dari imbalan manajemen, seperti halnya upah, tidak dikeluarkan zakatnya seperti upah lainnya. Kalau modal direktur ini 5 juta, keuntungannya 6 juta, imbalan manajemennya 4 juta, apakah dia mengeluarkan zakat 15 juta (5+6+4) ? ataukan mengeluarkan zakat 11 juta saja, karena yang 4 juga adalah upah yang tidak perlu dizakati?
Alhamdulillah
Pertama:
Direktur yang mempunyai saham
modal dan mendapatkan tambahan bagian dari imbalan manajemen perusahanaan,
sebenarnya dia tidak lebih sebagai mitra, bukan sebagai pegawai dalam
perusahaan ini, karena:
1.
Anggaran yang dia dapatkan sebagai imbalan dari manajeman ditentukan dengan
prosentase, bukan upah yang ditentukan. Jika tidak ada keuntungan, maka dia
tidak akan mendapatkankan sesuatu imbalan dari manajemennya. Dan ini adalah
join bukan pekerja.
2.
Para
ulama fikih menegaskan bahwa dibolehkannya bagian untuk mitra individu yang
bekerja di perkongsian individu tambahan dari bagian temannya. Bahkan
sebagian manjadikan tambahan ini sebagai syarat sahnya kemitraan itu
sendiri.
Imam Zarkasyi rahimahullah
mengatakan, “Adapun penggabungan antara kerjasama perusahaan dan mudhorobah
(bagi hasil), seperti menggabungkan dua modal dan tenaga dari salah satu
pemodal. Seperti masing-masing mengeluarkan dana 1000 salah satu di antara
keduanya bekerja di dalamnya. Maka pemodal yang bekerja harus mensyaratkan
lebih banyak keuntungan dari hartanya (modalnya) seperti mensyaratkan dua
pertiga, setengah atau seperempat dan semisal itu dalam masalah ini. Dimana
tambahan keuntungan dari hartanya sebagai imbalan pekerjaannya dari bagian
temannya.” (Syakh Az-Zarkasyi Ala Mukhtasor Khiroqi, 4/131).
Disebutkan dalam penjelasan
diperbolehkannya perusahaan semacam ini dalam jawaban soal no. 165923. Dari
sini jelas bahwa apa yang anda ambil dari tambahan keuntungan yang telah
dipersenkan sebagai imbalan manajeman anda dalam perusahaan (syarikah) ini
bukan seperti hukum pekerjaan (ujrah).
Kedua:
Cara menghitung zakat pada
point yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebagai berikut:
1.
Zakat
bagiannya dari modal perusahaan sesuai dengan alokasi zakat di perusahan
itu, bukan atas saham yang telah disepakati ketika mendirikan perusahaan.
Dengan menghitung harga barang dagangan yang telah dibeli dengan tujuan
untuk dijual pada akhir haul (1 tahun penuh) dengan harga jual.
Kemudian digabungkan dengan uang yang ada di perusahaan atau di saldo bank.
Begitu juga piutang perusahaan yang ada di orang lain yang ada kemungkinan
harapan mendapatkannya. Kemudian setelah itu dikeluarkan 2,5% dari gabungan
harta tsb.
2.
Yang
semisal itu juga terkait dengan laba yang didapatkan dari saham modal dasar,
maka ia mengikuti modal dasar, dizakatkan (laba tersebut) dengan pokoknya.
Penjelasan cara zakat harta perusahaan dengan keuntungannya pada jawaban
soal no. 72315.
3.
Adapun zakat atas harta yang dia dapatkan sebagai imbalan dari manajemen
perusahaan, maka para ulama berbeda pendapat berkaitan cara mengeluarkan
zakatnya. Yang lebih mendekati kebenaran adalah diwajibkan zakat padanya
kalau telah sempurna haulnya. Sebagaimana diwajibkan zakat pada keuntungan
yang di dapatkan disebabkan saham modal dasar, baik telah dibagi maupun
belum dibagi.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Adapun bagian orang yang bekerja maka terjadi
perbedaan diantara ulama, apakah diwajibkan mengeluarkan zakatnya atau
tidak? Yang kuat adalah kalau telah sempurna haulnya dan ia belum dibagikan
zakatnya, karena ia adalah keuntungan harta yang harus dikeluarkan zakatnya,
maka dia harus mengeluarkan zakatnya. Inilah praktek yang dilakukan sejak
masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sampai sekarang. Yaitu
diwajiban zakat pada harta dan dari keuntungannya.” (Ta’liq ‘ala Al-Kafi,
3/121.
Hal itu Disebutkan dalam
penjelasannya di jawaban soal no. 139631.
Wallahu a’lam.
