Apa hukum puasa orang yang niat puasa Ramadan sebulan penuh sebelum tidur. Kemudian dia bangun pada hari selanjutnya untuk sahur. Ada yang mengatakan kepadanya ‘Bahwa belum masuk Ramadan, hari ini adalah menyempurnakan tigapuluh Sya’ban. Pada hari kedua dia tidak menentukan niat baru dan melanjutkan puasa di bulan yang mulia.

Alhamdulillah

Menentukan niat waktu
malam hari adalah syarat sahnya puasa wajib. Berdasarkan hadits
Hafshah istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا
صِيَامَ لَهُ

)رواه
أبو داود، رقم 2454 . وصححه الألباني في إرواء الغليل، 4/25 رقم 914)

“Siapa yang tidak
meniatkan kuat berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, no. 2454, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam
Irwaul  Ghalil, 4/25 no. 91114).

Kata

( يُجْمِع الصِّيامَ )
adalah
memantapkan niat.

An-Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Mazhab kami –maksdunya Syafiiyyah- bahwa
dia tidak sah –maksudnya puasa Ramadan- kecuali dengan berniat di
waktu malam. Dan ini pendapat Malik, Ahmad, Ishaq, Dawud dan
mayoritas ulama salaf dan kholaf.” Selesai dari ‘Al-Majmu, (6/318).

Akan tetapi masalah
niat itu mudah dan gampang, sekedar keinginan kuat dan keinginan
anda berpuasa setelah anda mengetahui besok Ramadan, itu sudah niat.
Tidak disyaratkan melafazkan. Bahkan hal itu tidak disyariatkan.

Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Setiap orang yang mengetahui besok adalah
Ramadan dan dia ingin berpuasa, maka dia telah berniat puasa, baik
melafazkan niat atau tidak melafazkan. Ini prilaku sebanyakan umat
Islam, semuanya berniat dalam berpuasa.” (Majmu Fatawa, 25/215).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam ‘Syarh Mumti’, (6/353 – 354) mengatakan, “Niat
tidak akan tertinggal dari perbuatan yang dilakukan dengan sukarela.
Maksudnya bahwa semua amalan yang dikerjaan seseorang  secara sadar
(pilihan) maka pasti di dalamnya ada niat. Dari situ diketahui bahwa
apa yang terjadi pada sebagian orang ada was was, seraya mengatakan,
”Saya belum niat! Itu hanya sekedar wahm (ilusi), hakekatnya tidak
ada. Bagaimana dia tidak berniat padahal sudah melakukan suatu
amalan.”

Niat puasa untuk
seluruh bulan Ramadan dari hari pertama, itu diterima niatnya selagi
tidak ada yang memutuskan puasa seperti bepergian atau sakit, maka
niatnya harus diperbahurui. Akan tetapi itu bukan syarat. Seorang
muslim tidak disyaratkan meniatkan puasa untuk seluruh bulan Ramadan
dari permulaan bulan. Jika dia berniat setiap malam dari
malam-malamnya dan berpuasa, maka puasanya sah.

Ibnu Qotton
rahimahullah mengatakan, “Ahli ilmu berijma’, bahwa siapa yang
berniat puasa pada setiap malam dari malam-malam Ramadan, dan
berpuasa, maka puasanya sempurna.” (Al-Iqna’ Fi Masail Ijma’,
1/227).

Akan tetapi kalau
maksud penanya itu dia tidak memperbaharui niat puasa secara mutlak,
sampai memasuki hari pertama di bulan ramadan, dia dalam kondisi
kebingungan karena hari ini adalah Ramadan, kemudian diceritakan
setelah terbit fajar bahwa telah masuk Ramadan, kemudian tidak
berniat sama sekali di malam hari bahwa kalau besok adalah hari
pertama Ramadan juga tidak sahur, maka dia harus menahan (dari makan
dan minum) ketika mengetahui kalau hari itu Ramadan, kemudian
mengqadha hari itu. Karena niat harus ada semenjak malam,
sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Silahkan lihat tatacara niat
dalam puasa di jawaban soal no. 22909.

Wallahu a’lam
.