Terjadi pendarahan pada seseorang dan dibawa ke rumah sakit. Maka mereka membiusnya kemudian menghirupkan sesuatu agar tersadar. Dan dia mendapatkan (seperti) makanan di lambungnya. Apakah menyempurnakan puasa atau berbuka

Alhamdulillah

Pembiusan yang diberikan
kepada orang yang sakit untuk melakukan operasi atau pemeriksaan kedokteran
ada beberapa macam, di antaranya;

–         

Dibius lewat hidung melalui gas bius

–         

Diinjeksi dengan jarum cina.

–         

Pembiusan dengan disuntik. Bisa bius sebagian atau seluruh tubuh.

Pendapat yang kuat dalam hal
ini bahwa semuanya itu tidak membatalkan (puasa). Karena ia bukan makanan
juga bukan minuman, juga tidak semakna makanan dan minuman. Jika waktu
pembiusan disertai dengan zat makanan –sebagaimana kadang kala terjadi –
maka puasanya batal, karena itu semakna dengan makanan dan minuman. Silahkan
lihat jawaban soal no. 49706

Jika dia menghirup sesuatu
agar siuman, maka hal itu tidak membatalkan. Karena hal itu mirip dengan
semprotan obat gas sesak nafas. Kecuali kalau sesuatu ini berupa tetesan
yang masuk ke lambung. Untuk hal ini memungkinkan baginya bertanya kepada
dokter.

Kaidahnya, semua yang bukan
makanan dan minuman atau juga tidak semakna dengan makan dan minum, maka hal
itu tidak membatalkaan (puasa). Patokan bukan sekedar merasakan sesuatu di
tenggorokan atau perutnya. Syekh Ibnu Utsaimin rahiahullah mengatakan,
“Tidak dianggap, adanya rasa di tenggorokan selain dari makanan dan
minuman.”  (Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, 20/284)

Beliau juga mengatakan,
“Tidak mengapa bagi orang berpuasa memakai celak, meneteskan tetesan mata,
begitu juga meneteskan tetesan di telinga meskipun merasakan di
tenggorokannya, maka ia tidak membatalkan. Karena ia bukan makanan dan
minuman juga bukan semakna dengan makanan dan minuman. Sedangkan dalil yang
ada, larangan makan dan minum, maka tidak dianggap seperti keduanya apa yang
tidak semakna dengan keduanya. Yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang
dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan itu yang benar.”
(Majmu Fatawa Wa Rosail Utsaimin, 19/205).

Beliau menambahi lagi, “Kalau
dia merasakan sesak nafas dan menggunakan gas yang disemprotkan di mulut
untuk memudahkan bernafas, maka hal itu tidak membatalkan karena hal itu
tidak sampai ke lambung, juga bukan makanan dan minuman. “ (Majmu Fatawa Wa
Rosail Utsaimin, 19/206)

Sebagai tambahan, silahkan
lihat jawaban soal no. 65632,
78459
.

Wallahu a’lam
.