Apa yang dilakukan orang yang hendak menunaikan ibadah haji dan dia belum pernah melakukannya, akan tetapi dirinya dicekal melakukan safar, sehingga tidak dapat ke luar negeri. Apakah bolah meminta seseorang untuk menunaikan haji atas nama dirinya?
Alhamdulillah
Terdapat dalam sunnah Nabi dibolehkannya menunaikan haji
untuk orang lain dalam dua kondisi;
Pertama, Orang yang dihajikan sudah meninggal.
Dalilnya terdapat dalam riwayat Muslim, no. 1149, bahwa
seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
ibunya yang telah wafat, lalu dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, dia belum
pernah menunaikan haji, apakah boleh saya menunaikan haji untuknya? Beliau
bersabda, ‘Tunaikanlah haji untuknya.”
Kedua, Orang yang secara fisik tidak dapat menunaikan ibadah
haji dan tidak ada harapan kembali seperti semula, seperti orang tua renta
yang tidak mampu melakukan safar dan menanggung beratnya perjalanan haji,
atau orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
Dalilnya adalah riwayat bahwa seorang wanita berkata, “Sesungguhnya
kewajiban dari Allah berupa ibadah haji telah berlaku bagi bapak saya yang
sudah tua renta dan tidak dapat duduk di atas kendaraan, apakah boleh saya
melakukan haji untuknya? Beliau bersabda, “Ya” (HR. Bukhari, no. 1513, dan
Muslim, no. 1334)
Adapun orang yang lemah melakukan haji karena dirinya
tercekal ke luar negeri, larangan tersebut masih ada harapan dihapus. Karena
banyak orang yang dahulunya tercekal ke luar negeri, setelah beberapa waktu
dibolehkan kembali melakukan safar, apakah karena terjadinya perubahan
pemerintahan, atau karena sebab-sebab lain.
Telah disebutkan dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’,
11/51
“Dibolehkan bagi seorang muslim yang telah menunaikan haji
wajib untuk dirinya, melakukan haji untuk orang lain, jika orang lain
tersebut sudah tua renta atau menderita sakit yang tidak ada harapan sembuh,
atau orang itu sudah meninggal, berdasarkan hadits-hadits shahih yang
berbicara tentang masalah ini. Adapun orang yang ingin menunaikan haji, namun
dia tidak dapat melakukannya karena sebab yang datang kemudian dan masih ada
kemungkinan sebab tersebut hilang, seperti sakit jika masih ada harapan
sembuh, atau sebab politik, atau perjalanan yang tidak aman, dan semacamnya,
maka dalam kondisi tersebut tidak dibolehkan orang lain melakukan haji
untuknya.”
Tertanda tangan;
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur-Razaq Afifi, Syekh Abdullah bin Qu’ud.
Dengan demikian, tidak boleh bagi orang tersebut yang
tercekal melakukan safar mewakilkan orang lain menunaikan haji untuk dirinya, tapi dia harus menunggu hingga faktor pencegahnya tersebut hilang dan dia dapat menunaikan haji sendiri.
