Apa yang diwajibkan kepada suami saya untuk bertaubat kepada Allah, karena dia telah menjimak saya, kemudian setelah jimak, terbukti bahwa saya telah mulai haid?
Alhamdulillah
Jika seorang suami menjimak isterinya sedangkan sang isteri
tidak tahu bahwa dirinya telah haid, maka tidak ada kewajiban apa-apa
baginya. Disebutkan dalam hadits dari Abu Dzar Al-Ghifari, dia berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا
اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ (رواه ابن ماجة (الطلاق / 2033) وصححه الألباني في
صحيح سنن ابن ماجة، رقم 1662)
“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku karena kesalahan dan
lupa serta sesuatu yang dipaksa atasnya.” (HR. Ibnu Majah, Bab Thalaq, no.
2033, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no.
1662)
Akan tetapi, seorang wanita harus mengecek kondisinya dan dia
harus memberitahu suaminya jika darah haid telah keluar. Karena boleh jadi
sang suami tidak mengetahui lalu dia menjimaknya sedangkan isterinya telah
haid. Ini diharamkan menurut syariat (yaitu jika sang isteri tidak
memberitahu kalau dirinya telah haid), dan dosanya ditanggung isteri. Darah
haid telah dikenal di kalangan wanita, kapan dia keluar, maka sang wanita
sedang dalam keadaan haid.
Jika terjadi apa yang terjadi tanpa diketahui kedua belah
pihak, maka tidak ada dosa pada keduanya karena tidak tahu dan tidak
disengaja.
Wallahua’lam.
