Apakah seseorang diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dari tepung?

Alhamdulillah

Seharusnya zakat fitrah
dikeluarkan dari jenis makanan orang. Dari sini maka tidak mengapa
mengeluarkan tepung. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (2/357)
mengatakan, “Diperbolehkan mengeluarkan tepung. Hal itu ada nash (teks) dari
Ahmad.” Selesai

Telah diriwayatkan oleh Abu
Dawud, (618) dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu bahwa mereka dahulu
mengeluarkan zakat fitrah satu sho’ dari tepung. Meskipun hadits ini lemah
dilemahkan oleh Abu Dawud dan lainnya. Silahkan melihat (Irwaul Golil, 848).
Tidak berarti lemahnya hadist itu tidak diperbolehkan mengeluarkan tepung.
Karena yang wajib seperti tadi adalah mengeluarkan apa yang menjadi jenis
makanan seseorang. Oleh karena itu Ibnu Qoyyim rahimahullah dalam ‘I’lamul
Muwaqi’in, 3/23 mengatakan, “Setelah ditetapkan bahwa zakat fitrah
dikeluarkan dari jenis makanan orang apapun jenisnya. Beliau berkata, “Dari
sini, diperbolehkan mengeluarkan tepung meskipun haditsnya tidak shoheh.”
Selesai

Pendapat yang memperbolehkan
mengeluarkan tepung dalam zakat fitrah adalah pendapat mazhab Abu Hanifah,
Ahmad rahimahumallah dan pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah serta
dikuatkan dari ulama’ kontemporer Syekh Ibnu Utsaimin.

Para ulama’ juga
memperingatkan –seperti Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam ‘Majmu’ Fatawa,
(25/69) dan Mardawai di ‘Al-insof, (3/180) bahwa mengeluarkan tepung harus
dengan timbangan. Maksudnya ditimbang satu sho’ dari bijian. Karena satu sho’
tepung seringkali lebih sedikit dari satu sho’ dari biji. Kalau dikeluarkan
satu sho’ dari tepung, maka dia mengeluarkan satu sho’ kurang dari satu sho’
biji. Dan hal ini tidak diperbolehkan. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
dalam ‘Asy-Syarkh Al-Mumti’, (6/179) mengatakan, “Kalau dia membayar satu
sho’ dari tepung atau gandum hal itu diterima. Akan tetapi yang menjadi
patokan dalam tepung adalah timbangan. Karena bijian kalau digiling akan
berhamburan bagiannya. Satu sho’ tepung menjadi sekitar satu sho’ kurang
seperenam dari bijian.

Wallahua’lam
.