Dokter bedah melakukan operasi 4 sampai 5 pasien dalam satu hari, artinya dia bertanggung jawab akan keselamatan nyawa pasien-pasien tersebut. Dia merasa berat ketika berpuasa karena akan menghilangkan daya konsentrasinya, padahal operasi itu membutuhkan daya konsentrasi dan ketelitian tinggi. Apakah dibolehkan untuk membatalkan puasanya?, padahal dia mengetahui bahwa kondisi seperti itu berulang sepanjang tahun, kecuali pada libur pekanannya.
Alhamdulillah
Puasa Ramadhan adalah
kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mukim dan sehat,
sebagaimana firman Allah –subhanahu wa ta’ala-:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ .
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ…) البقرة/183، 184
“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari
yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…”. (QS. Al Baqarah: 183-184)
Puasa adalah salah satu rukun
Islam yang lima, dan termasuk hal yang wajib diketahui oleh setiap muslim
tanpa terkecuali, semua warga muslim baik yang anak-anak sampai dewasa
sangat mengagungkannya, yang demikian itu sudah menjadi fitrah bagi
orang-orang yang beriman. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ
تَقْوَى الْقُلُوبِ (سورة الحج: 32)
“Demikianlah (perintah
Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya
itu timbul dari ketakwaan hati”. (QS. Al Hajj: 32)
Untuk lebih jelasnya,
silahkan melihat jawaban soal nomor: 38747
Menjadi suatu kewajiban bagi
seorang muslim agar mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah tersebut dan jangan
meremehkannya; karena Allah juga mengagungkannya. Dan hendaklah berusaha
dengan berbagai sarana untuk menegakkannya sesuai dengan perintah Allah.
Apabila dia mengalami kesulitan berpuasa ketika bekerja, hendaknya
memindahkan pekerjaannya pada malam hari, jika hal itu memungkinkan. Seperti
halnya operasi yang bukan gawat darurat masih memungkinkan untuk dipindah
pada malam hari.
Namun apabila pekerjaannya
tidak bisa dipindahkan pada malam hari, dan belum dapat pekerjaan lain yang
bisa dikerjakan sambil berpuasa, sementara kalau dia tinggalkan pekerjaan
tersebut akan membahayakannya. Maka kondisi seperti itu membolehkan dia
untuk tidak berpuasa karena beratnya beban pekerjaan, dengan tetap
mengqodho’ puasanya pada hari libur pekanan atau pada hari lain yang
memungkinkan untuk mengqodho’ puasanya, dengan syarat harus selesai sebelum
memasuki bulan ramadhan tahun depannya.
Sebagaimana disebutkan dalam
Syarah Muntaha Idaraat: 1/478: “dan barang siapa yang mengalami kesulitan
yang berat, membahayakannya apabila ia tinggalkan, dan hawatir akan
keselamatan dirinya, maka boleh baginya untuk tidak bepuasa dan mengqodho’
pada hari lain”. Sebagaimana yang disebutkan al Aajiri.
Dan dalam buku “al Mausu’ah
al Fiqhiyah” (ensiklopedi fikih). Hanafiyah berpendapat bahwa seorang
pekerja yang mencari sesuap nasi seperti karyawan pabrik roti, atau buruh
tani. Jika ia tahu bahwa profesinya itu sangat berat ketika dilakukan sambil
berpuasa, haram baginya tidak berpuasa sampai beratnya kesulitan itu
benar-benar ia rasakan”.
Tertera juga dalam “Fatawa
Lajnah Daimah” 10/233: “ Tidak boleh bagi seorang mukallaf meninggalkan
puasa karena pekerjaan tertentu, akan tetapi ketika ia mengalami kesulitan
yang berat dan mencapai tingkat darurat lalu ia membatalkan puasanya, maka
hendaknya ia membatalkan puasanya selama kesulitan itu dialaminya, setelah
itu dia menahan diri sampai waktu berbuka tiba. Dan dia wajib mengqodho’
puasanya pada hari itu di hari lain”.
Untuk lebih jelsnya silahkan
melihat jawaban soal nomor: 65803 dan
132438
Wallahu A’lam.
