Kerabatku seorang dokter, dia ingin bertanya apakah kalau dia sedang melakukan operasi, memungkinkan berbukanya diakhirkannya?

Alhamdulillah.

Pertama, yang sesuai sunnah adalah
mensegerakan berbuka ketika matahari terbenam. Telah ada hadits dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam terkait ini, diantaranya apa yang diriwayatkan
oleh Bukhori, 1975 dan Muslim, 1098 dari Sahal bin Sa’ad sesungguhnya
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Orang-orang senantiasa dalam kebaikan ketika
mensegerakan berbuka.”

An-Nawawi rahimahullah berkomentar:
“Didalamnya ada anjuran mensegerakan (berbuka) setelah terbenam matahari.
Maknanya bahwa urusan umat senantiasa teratur dan mereka dalam kondisi baik
selagi menjaga sunnah ini. Kalau mereka mengakhirkan, hal itu sebagai tanda
akan kerusakan yang menimpanya.” Selesai .

Al-Hafidz berkata: “Al-Muhallab berkata,
hikmah akan hal itu adalah agar (waktu) siang tidak bertambah dengan malam
dan hal itu lebih baik bagi orang yang berpuasa dan lebih menguatkan dia
dalam beribadah. Dan para ulama sepakat, bahwa waktunya adalah ketika
matahari terbenam dengan melihat langsung atau kabar dari dua orang adil
begitu juga (diperbolehkan) satu orang adil (menurut pendapat) terkuat.
Selesai.

Hikmah yang lainnya adalah bersegera
mengkonsumsi apa yang dihalalkan oleh Allah Azza Wajalla. Allah subhanahu
wata’ala Maha Dermawan. Yang Maha Dermawan senang orang menikmati atas
kedermawananNya. Maka senang diantara hamba-hambaNya yang mensegerakan apa
yang dihalalkan oleh Allah untuk mereka ketika matahari terbenam.” Selesai
as-Syarkhu Al-Mumti’, 6/268.

Hadits ini sebagai bantahan kepada Syia’ah
yang mengakhirkan berbuka sampai terlihat bintang. Selesai sebagaimana yang
dikatakan oleh Ibnu Daqiqul Ied.

Kedua, sesuai sunnah, orang yang berpuasa
berbuka dengan rutob (kurma setengah matang). Kalau tidak mendapatinya,
(makan) kurma, kalau tidak mendapatinya (berbuka) dengan minum air. Kalau
tidak mendapatkan juga, maka berbuka dengan makanan atau minuman yang mudah
didapatkan. Kalau orang yang berpuasa tidak mendapatkan apapun untuk
berbuka, maka berbuka dengan niatan. Artinya dia berniat untuk berbuka,
sehingga (hal itu) termasuk mensegerakan berbuka dan hal itu mengamalkan
sunnah. Sykeh Ibnu Utsaimin berkata dalam kitab As-Syarkhu Al-Mumti’, 6/269:
“Kalau tidak didapati air atau minuman dan makanan lainnya, maka meniatkan
berbuka dalam hatinya dan (hal itu) cukup.” Selesai.

Dari sini, kalau sekiranya dokter ini tidak
memungkinkan berbuka dengan rutob atau kurma. Maka berbuka dengan air, kalau
hal itu tidak memungkinkan juga karena kesibukan operasi. Maka dia cukup
dengan meniatkan berbuka (dalam hati) dan hal itu sesuai dengan sunnah.

Wallallahu’alam

.