Saya pergi ke dokter, lalu dia mengambil dari saya sampel sperma dengan cara menekan prostat dengan jarinya. Apakah ketika itu saya berada dalam keadaan junub? Apakah saya harus mandi junub?
Alhamdulillah
Pertama:
Mengeluarkan mani dengan tangan disebut masturbasi, hukumnya
haram. Akan tetapi jika tujuannya untuk periksa kesehatan atau pengobatan,
maka tidak mengapa. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban no.
27112. Perhatikan kembali soal no.
329, untuk mengetahui dalil diharamkannya masturbasi.
Kedua:
Jika mengeluarkan mani dengan cara menekan melalui prostat
atau dengan cara lain, maka kondisinya ada dua;
Pertama: Keluar dengan nikmat, ini yang terjadi umumnya, maka
ketika itu wajib mandi berdasarkan kesepakatan ulama.
Kedua: Keluar tanpa merasa nikmat, biasanya ini terjadi
karena penyakit, tanpa upaya mengeluarkan. Perkara ini diperdebatkan para
ahli fiqih. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Hambali berpendapat
bahwa orang tersebut tidak wajib mandi. Inilah pendapat yang benar. Hal ini
berlaku bagi orang yang terbangun. Adapun bagi orang yang tidur, jika dia
mengalami keluar mani, maka dia wajib mandi secara mutlak, apakah keluar
dengan nikmat atau tidak.
Syekh Utsaimin rahimahullah berkata, “Zahir hadits ini
(mandi junub karena keluar mani) menunjukkan diwajibkannya mandi, baik
keluar secara memancar diiringin rasa nikmat atua tidak. Ini merupakan
mazhab Syafii rahimahulllah. Yaitu bahwa keluar mani secara mutlak merupakan
perkara yang mewajibkan mandi walapun tanpa syahwat atau dengan sebab apapun
keluarnya. Berdasarkan keumuman hadits. Adapun jumhur ulama menetapkan
syarat wajibnya mandi apabila keluar dengan memancar dan diringin rasa
nikmat. Disebut kata memancar itu lebih utama, karena sesuai dengan firman
Allah Ta’ala,
فَلْيَنْظُرِ الإِنْسَانُ
مِمَّ خُلِقَ . خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ (سورة الطارق:
5
-6)
“Maka hendaklah manusia memperhatikan dari Apakah Dia
diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan.” (QS. Ath-Thariq: 5-6)
Apabila keluar tanpa rasa nikmat dari orang yang terjaga,
maka tidak wajib mandi. Inilah pendapat yang benar. Jika ada yang
mengatakan, bagaimana dengan hadits
الماء من الماء
“Air (mandi wajib) karena air (keluar mani).”
Maka kami katakan, ‘Hadits itu dipahami sebagai sesuatu yang
sudah diketahui umum, yaitu mani yang keluar dengan diiringin rasa nikmat
sehingga membuat fisik langsung lemah. Sedangkan selain itu tidak
menyebabkan lemas.” (Asy-Syarh Al-Mumti)
Lihat
jawaban soal no. 12317.
Wallahua’lam.
