Saya melakukan umrah dua kali bersama keluarga saya. Pertama sekitar tujuh tahun lalu, berikutnya pada tahun lalu. Terkait dengan potong rambut, tampaknya bapak saya mengambil fatwa yang membolehkan memendekkan sebagian rambut saja. Ini yang saya lakukan pada kedua umrah tersebut. Maka kami cukup memendekkan rambut di bagian kanan, kiri dan belakang, dan tidak kami pendekkan semuanya. Sedangkan saya membaca dalam soal no. 10713, bahwa orang yang melakukan hal tersebut dia wajib memakai pakaian ihram kembail dan langsung memendekkan rambut bagi orang yang melakukan hal itu. Akan tetapi, sekarang saya harus memendekkannya, apa yang harus saya lakukan untuk mengoreksi perbuatan tersebut? Sayapun sempat mendengar tentang bolehnya memendekkan sebagian rambut dalam haji dan umrah.

Alhamdulillah

Diwajibkan bagi orang yang berumrah
untuk menggundul kepalanya atau memendekkan rambutnya. Menggundul lebih
utama, diharuskan menggundul seluruh kepalanya, tidak cukup hanya memotong
sebagiannya menurut pendapat yang lebih kuat. Ini pendapat Imam Ahmad.

Sedangkan pendapat Abu Hanifa,
dibolehkan memotong seperempat bagian rambutnya.

Sedangkan Imam Syafii berpendapat paling sedikit yang
dianggap sah adalah memotong tiga helai rambut, baik menggundul atau
memendekkan.

Namun semuanya tidak berbeda pendapat bahwa yang paling utama
adalah menggundul seluruh rambut di kepala, berdasasrkan firman Allah
Ta’ala,

مُحَلِّقِينَ رُءوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang
kamu tidak merasa takut.” SQ. Al-Fatah: 27

Kepala merupakan nama bagi seluruh bagiannya.

Juga berdasarkan riwayat shahih sesungguhnya Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menggundul seluruh kepalanya.

Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 18/98

Dalil kalangan Maliki dan Hambali adalah bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam menggundul seluruh kepalanya. Maka hal itu
menjadi penafsiran sebagai kemutlakan masalah ini degan menggundul. Maka
wajib merujuk kepadanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni,
3/196, “Wajib memendekkan atau menggundul seluruh bagian rambutnya, demikian
pula bagi wanita. Hal ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dan demikian pula
perkataan Malik. Terdapat riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa sebagian pun
dianggap sah.

Sedangkan Asy-Syafii berkata, dianggap sah
dengan minimal memendekkan tiga helai rambut. Ibnu Munzir memilih pendapat
dibolehkannya bagian saja selagi layak disebut memendekkan, karena lafaznya
memang demikian.

Wajibnya memendekkan atau mencukur semua bagian rambut di
kepala adalah firman Allah Ta’ala,

مُحَلِّقِينَ رُءوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang
kamu tidak merasa takut.” SQ. Al-Fatah: 27

Hal ini bersifat umum untuk seluruh kepala. Karena Nabi
shallallahu alaihi wa sallam menggundul seluruh kepalanya, sebagai
penafsiran atas mutlaknya perintah ini. Maka hendaknya hal ini dijadikan
rujukan.”

Dikatakan dalam At-Taj wal Iklil (Mazhab Maliki), 4/181,
“Siapa yang menggundul kepalanya atau memendekkannya hendaknya mencakup
seluruh kepalanya, tidak sah jika hanya sebagiannya.”

Akan tetapi jika ada orang yang cukup memotong sebagian
kepalanya karena berpedoman dengan pendapat orang yang mengatakan demikian,
hal itu tidak mengapa dan tidak diwajibkan apa-apa baginya. Karena masalah
ini adalah masalah ijtihad yang para ulama berbeda pendapat karenanya.

Karena itu, anda tidak harus melepas pakaian berjahit lalu
memendekkan rambut atau menggundul kepala kembali. Akan tetapi, untuk waktu
berikutnya, apabila melaksanakan umrah atau haji, apabila memendekkan atau
menggundul harus seluruh bagian kepalanya.

Wallahua’lam.