Bagaimanakah hukum keabsahan zakat fitrah yang sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk saling menukar zakat fitrahnya kepada lainnya ?
Alhamdulillah
Allah –Ta’ala- telah
mewajibkan zakat fitrah dan menjadikannya sebagai hak bagi yang
berhak menerimanya, seperti orang-orang fakir dan miskin, dan
menjadikannya sebagai pembebasan diri sifat kikir dan bakhil bagi
yang membayarkannya, Allah –Ta’ala- berfirman:
(خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا) التوبة/103.
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka”. (QS. At Taubah: 103)
Maka menjadi
kewajiban orang yang membayar zakat agar mengeluarkannya dengan
penuh kerelaan, dan tidak boleh memberi syarat kepada penerimanya
agar memberikan imbalan sesuatu kepadanya.
Oleh karena itu para
ulama telah menjelaskan bahwa tidak boleh bagi yang memberikan
hutang memberikan zakatnya kepada orang yang mempunyai hutang
kepadanya, dan memberikan syarat agar mengembalikan sejumlah
hutangnya.
Ibnu Qayyim –rahimahullah-
berkata:
“Kapan saja dia
sengaja dalam pembayarannya untuk mengembalikan hartanya dan sebagai
pelunasan hutangnya, maka tidak boleh; karena zakat itu adalah hak
Allah dan untuk yang berhak menerimanya, maka tidak boleh
membagikannya kepada orang yang mau membayarkannya lagi kepadanya
dan mendapatkan manfaatnya secara langsung”.
Dan yang menjadi
penjelasan dalam masalah ini, bahwa Allah dan Rasul-Nya telah
melarangnya untuk mengambil zakat dari mustahik zakat dengan sesuatu
yang menjadi penggantinya, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( لا تشترها ، ولا تَعُدْ في صدقتك )
“Janganlah kamu
membelinya dan janganlah mengembalikan zakatmu kepadamu”.
Maka dengan membeli
harta yang sebelumnya menjadi zakatnya sendiri, dianggap
mengembalikan harta tersebut, maka bagaimana jika sejak awal dia
sudah berniat pada saat membayarnya agar bisa diambilnya lagi ?”. (I’lam
Muwaqqi’in: 5/271)
Inilah syarat yang
ada pada pertanyaan, hal itu termasuk satu bab; karena menjadi trik
(siasat) agar harta zakat bisa kembali lagi (dengan harta yang sama
atau yang serupa dengannya) kepada orang yang membayarkannya.
Dengan kesepakatan
tersebut, maka orang yang membayarkan zakat tersebut belum terbebas
dari sifat kikir dan pelit, karena dia tidak membayarkan zakat
kecuali dengan syarat agar dikembalikan lagi kepadanya senilai
dengan zakat tersebut, maka ini menjadi bukti bahwa dia masih
bersifat kikir.
Wallahu A’lam.
