Apa rukun, wajib dan sunah wudu?
Alhamdulillah
Pertama:
Rukun dan fardu wudu ada enam:
1.
Membasuh wajah
–mulut dan hidung termasuk di dalamnya
2.
Membasuh kedua
tangan sampai kedua siku
3.
Mengusap kepala
4.
Membasuh kedua
kaki sampai mata kaki
5.
Melakukan
secara berurutan diantara anggota wudu
6.
Muwalat yaitu
meneruskan membasuh anggota wudu tanpa ada jedah lama diantara anggota wudu.
Allah berfirman:
( يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ) المائدة/6
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. Al-Maidah: 6
Silahkan melihat ‘Ar-Raudul
Murbi’ Ma’a Hasyiyah Ibnu Qosim, (1/181-188).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Maksud dari fardu wudu disini adalah rukun wudu.
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa para ulama rahimahumullah berfariasi
dalam ungkapannya. Menjadikan fardu sebagai rukun. Dan rukun sebagai fardu.”
Selesai dari ‘Syarhu Mumti’, (1/183).
Telah kami ketengahkan bahwa
fardu adalah wajib menurut pendapat jumhur ahli ilmu. Silahkan melihat soal
no. 127742.
Maka kewajiban wudu adalah
rukun-rukunnya ia adalah fardunya. Yaitu apa yang menjadi wudu tidak ada
kecuali dengannya.
Sementara membaca basmalah
dalam wudu, Imam Ahmad berpendapat itu termasuk wajib wudu. Sementara jumhur
ulama berpendapat ia termasuk sunah wudu bukan wajib. Telah ada penjelasan
hal itu dalam fatwa no. 21241.
Kedua:
Sunah wudu banyak sekali.
Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhaullah mengatakan, “Sunah wudu itu adalah
Pertama, siwak. Tempatnya
ketika berkumur agar mendapatkan hasilnya. Berkumr untuk membersihkan mulut
dalam menyambut ibadah dan bersiap-siap untuk membaca Al-Qur’an serta
munajat kepada Allah Azza Wajalla
Kedua, membasuh dua tangan
tiga kali di awal wudu sebelum membasuh wajah. Berdasarkan hadits yang ada.
Dan karena kedua tangan alat untuk memindah air dari anggota tubuh. Dengan
membasuhnya sebagai kehati-hatian untuk seluruh anggota wudu.
Ketiga, memulai dengan
berkumur dan istinsya’ (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya)
sebelum membasuk wajah. Karena adanya hadits dengan memulai keduanya. Dengan
menghirup lebih dalam untuk selain orang yang berpuasa.
Maksud lebih dalam berkumur
adalah mengumur air ke seluruh mulut. Dalam istinsya’ dengan menghirup air
dalam-dalam sampai akhir hidung.
Keempat, menyela-nyela
jenggot yang lebat dengan air sampai ke dalamnya. Dan menyela-nyela kedua
tangan dan kedua kaki.
Kelima, memulai dengan kanan.
Yaitu memulai sebelah kanan dari kedua tangan dan kedua kaki sebelum yang
kiri.
Keenam, lebih dari sekali
sampai tiga kali basuhan. Ketika membasuh wajah, kedua tangan dan kedua
kaki.” Selesai dari ‘Mulakhos Fiqhi, (1/4-45).
Diantara sunahnya juga adalah
mengusap kedua telinga menurut jumhur ulama. Sementara Imam Ahmad
berpendapat wajib mengusapnya. Telah ada penjelasan hal itu dalam fatwa no.
115246.
Dianjurkan setelah selesai
wudu membaca:
(
أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ
مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَوَّابِينَ ،
واجْعَلْني مِنَ المُتَطَهِّرِينَ ، سُبْحانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ،
أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وأتُوبُ إِلَيْكَ
) .
“Saya bersaksi bahwa tiada
tuhan yang berhak disembah melainkan Allah saja dan tidak ada sekutu
bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya
Allah jadikanlah diriku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku
termasuk orang-orang yang bersuci. Maha suci Engkau Ya Allah dan segala
pujian untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah
melainkan Engakau. Saya memohohn ampunan dan bertaubat kepada-Mu.”
Untuk mengetahui tatacara
wudu secara sempurna silahkan melihat fatwa no 11497.
Wallahu a’lam
.
