Segala pujian hanya milih Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada (Muhammad) yang tidak ada nabi setelahnya, kepada keluarga dan para shahabatnya. Amma ba’du. Banyak pertanyaan terkait kalau hari raya jatuh pada hari jum’at, sehingga terkumpul dua hari raya; Idul Fitri atau Idul Adha dengan hari raya Jum’at. Yang termasuk hari raya pekanan. Apakah shalat Jum’at diwajibkan bagi orang yang hadir pada shalat Id, ataukah cukup baginya shalat Id dan shalat Zuhur sebagai pengganti shalat Jum’at. Apakah dianjurkan azan untuk shalat Zuhur di masjid atau tidak? Dan pertanyaan lainnya. Sehingga Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta memandang perlu mengeluarkan fatawa berikut ini.
Alhamdulillah
Dalam masalah ini ada beberapa hadits yang
sampai kepada Nabi (marfu’) dan atsar (berita) yang sampai kepada shahabat
(mauquf), diantaranya:
1. Hadits Zaid bin Arqam radhiallahu anhu
bahwa Muawiyah bin Abu Sofyan radhiallahu anhu bertanya kepadanya: “Apakah
anda menyaksikan bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dua hari
raya bertemu dalam satu hari?” Beliau menjawab: “Ya” Beliau (Muawiyah)
berkata: “Apa yang dilakukannya?” Beliau berkata: “Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam shalat Id kemudian memberikan dispensasi (keringanan) dalam shala
Jum’at. Kemudian beliau bersabda: “Barangsiapa yang ingin shalat (Jum’at)
dipersilahkan menunaikannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah
Ad-Darimy dan Hakim dalam kitab ‘Mustadrak’ dan beliau berkomentar, hadits
ini sanadnya shahih tapi tidak dikeluarkan oleh (Bukhari Muslim). Hadits ini
didukung oleh riwayat dengan syarat Muslim serta disetujui oleh Ad-Dzahabi.
An-nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, “Sanadnya bagus.”
2. Penguat yang dimaksud adalah hadits Abu
Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا
مجمعون (رواه الحاكم كما تقدم، ورواه أبو داود وابن ماجه وابن الجارود والبيهقي
وغيرهم)
“Telah berkumpul dua hari raya pada hari yang
kalian alami ini. Maka barangsiapa yang suka, dia tidak perlu shalat
Jum’at, sedangkan kami tetap akan melaksanakan shalat Jum’at.” (HR. Hakim
sebagaimana tadi, diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Jarud,
Baihaqi dan lainnya)
3. Hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia
berkata, ” Pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam pernah berkumpul
dua hari raya, kemudian beliau shalat bersama orang-orang kemudian beliau
bersabda: “Barangsiapa yang ingin datang shalat Jum’at, dipersilahkan untuk
menghadirinya. Dan barangsiapa yang ingin tidak menghadiri Jum’at,
dipersilahkan untuk tidak menghadirinya.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani dalam
Kitab Mu’jamul Kabir dengan redaksi: “Telah berkumpul dua hari raya pada
zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam; Hari Raya Idul Fitri dan hari
Jum’at. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam shalat Idul Fitri
bersama mereka. Kemudian beliau menghadapkan wajahnya kepada mereka dan
bersabda:
يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن
أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع
“Wahai manusia, sesungguhnya
kalian
telah mendapatkan kebaikan dan pahala. Dan sesungguhnya kami akan melakukan
shalat Jum’at. Barangsiapa yang ingin menunaikan shalat Jum’at, maka
tunaikanlah shalat Juma’at bersama kami, dan barangsiapa yang ingin pulang
ke keluarganya, maka pulanglah.”
4. Hadits Ibnu Abbas radhiallahu ahuma
sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
اجتمع عيدان في يومكم هذا فمن شاء أجزأه من الجمعة ، وإنا
مجمعون إن شاء الله ( ابن ماجه، وقال البوصيري: إسناده صحيح ورجاله ثقات)
“Hari ini, kalian menyaksikan berkumpulnya
dua hari. Maka ingin, dia boleh tidak shalat Jum’at, sedangkan kami akan
menunaikan shalat Jum’at insyaallah.”
5. Dan hadits mursal (tidak menyebutkan nama
shahabat) Zakwan bin Sholeh, dia berkata, “Pada zaman Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam telah berkumpul dua hari raya hari Jum’at dan hari raya Id.
Kemudian Beliau shalat dan berdiri berbicara dihadapan orang-orang dan
berkata: “Sungguh kalian telah mendapatkan zikir dan kebaikan dan kami akan
menunaikan shalat Id dan Jum’at. Barangsiapa yang ingin duduk –yakin di
rumahnya- maka duduklah. Dan barangsiapa yang ingin shalat Jum’at, maka
shalatlah Jum’at.” (HR. Baihaqi dalam sunan Al-Kubra)
6. Dan dari Atha bin Abi Rabah, dia berkata,
Ibnu Zubair shalat bersama kami pada hari Id di hari Jum’at di permulaan
siang. Kemudian kami pergi untuk shalat Jum’at, (akan tetapi Ibnu Zubair)
tidak keluar kepada kami. Maka kami shalat sendiri-sendiri. Pada waktu itu
Ibnu Abbas sedang berada di Thaif. Ketika beliau datang, kami ceritakan hal
itu kepadanya, dan beliau berkata: “Perbuatannya sesuai sunnah.” (HR. Abu
Dawud. Dan dikeluarkan oleh Ibnu Huzaimah dengan redaksi lain ditambah
diakhirnya. Ibnu Zubair berkata: “Saya melihat Umar bin Khottab ketika dua
hari raya berkumpul melakukan seperti ini.”
7. Dalam shahih Bukhari rahimahullah ta’ala
dan Muwato Imam Malik rahimahullah dari Abu Ubaid maula Ibnu Azhar. Abu
Ubaid berkata: “Saya menyaksikan dua hari raya bersama Utsman bin Affan. Hal
itu terjadi pada hari Jum’at. Kemudian beliau shalat sebelum berkhutbah,
lalu beliau khutbah dan berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya hari ini
berkumpul dua hari raya pada kalian. Maka barangsiapa yang ingin menunggu
shalat Jum’at dari penduduk Awali, maka dipersilahkan untuk menunggu. Dan
barangsiapa yang ingin pulang, maka sungguh saya telah mengizinkannya. “
8. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu
ketika dua hari raya berkumpul dalam satu hari beliau berkata: “Barangsiapa
yang ingin menunaikan shalat Jum’at, maka tunaikanlah. Dan barangsiapa yang
ingin duduk (tidak menunaikan shalat Jum’at), maka duduklah.” Sofyan
berkata, maksudnya duduk di rumahnya.” (HR. Abdur Razzaq di dalam Mushonnaf.
Ada juga redaksi yang semisal itu dalam Mushanaf Ibnu Abi Syaibah)
Dari hadits-hadits yang sampai kepada Nabi
sallallahu alaihi wa sallam, dan atsar (berita) mauquf sampai ke para
shahabat radhiallahu anhum dan dari apa yang telah ditetapkan oleh mayoritas
ulama dalam masalah fiqih, maka Al-Lajnah (lembaga ini) menjelaskan
hukum-hukum berikut ini:
1.
Barangsiapa
yang hadir dalam shalat Id, maka dia diberi keringanan (dispensasi) untuk
tidak menghadiri shalat Jum’at. Maka dia hanya shalat Zuhur pada waktu
Zuhur. Kalau dia melakukan shalat Jum’at bersama orang-orang, maka hal itu
lebih baik.
2.
Barangsiapa
yang tidak menghadiri shalat Id, maka tidak termasuk yang mendapatkan
dispensasi (keringanan). Oleh karena itu, kewajiban Jum’at tidak gugur
atasnya. Maka dia harus bersegera menunaikan shalat Jum’at. Kalau sekiranya
(yang hadir) tidak memenuhi bilangan untuk melakukan shalat Jum’at, maka dia
shalat Zuhur.
3.
Imam masjid
diharuskan mendirikan shalat Jum’at pada hari itu, agar orang yang ingin
melakukannya dapat hadir. Begitu juga orang yang tidak hadir shalat Id
(dapat mengikutinya). Kalau bilangan yang hadir memenuhi untuk melakukan
shalat Jum’at, kalau tidak memenuhi bilangannya, maka dia shalat Zuhur.
4.
Barangsiapa
yang menghadiri shalat Id dan mendapatkan keringanan tidak menghadiri shalat
Jum’at, maka dia harus shalat zuhur ketika waktu zuhur telah masuk.
5.
Tidak
disyariatkan azan pada waktu seperti ini kecuali di masjid yang akan
ditunaikan shalat Jum’at. Maka tidak diperkenankan azan untuk shalat Zuhur
pada hari itu.
6.
Pendapat yang
mengatakan bahwa orang yang menghadiri shalat Id, maka gugur baginya shalat
Jum’at dan shalat Zuhur pada hari itu adalah pendapat yang tidak benar. Oleh
karena itu para ulama menjauhinya dan mereka menghukumi bahwa pendapat ini
keliru dan asing. Karena menyalahi sunnah dan menggugurkan kewajiban
diantara kewajiban agama tanpa ada dalil. Boleh jadi orang yang mengatakan
dalam masalah ini, belum sampai kepadanya hadits dan atsar (berita) yang
(menjelaskan) bahwa orang yang hadir shalat Id mendapatkan keringanan tidak
menghadiri shalat Jum’at, namun dia tetap diwajibkan menunaikan shalat
Zuhur.
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada
Nabi kita Mumammad sallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para
shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts AL-Ilmiyah Wal
Ifta (Lembaga Independen Untuk Riset Keilmuan dan Fatwa)
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syekh,
Syekh Abdullah bin Abdurrahman AL-Godyan, Syekh Bakr bin Abdullah Abu Zaid,
Syekh Sholeh bin Fauzan AL-Fauzan.
