Saya pemilik soal no. 104178. Pertanyaan saya adalah tentang kafarat pelanggaran ihram. Apakah memberi makan enam orang miskin, harus dilakukan di Mekah atau di kota tempat saya berada ketika itu? Karena saya melakukan pelanggaran di Mekkah dan juga di negeri saya?
Alhamdulillah
Fidyah yang diwajibkan untuk dibayar karena melakukan salah
satu pelanggaran ihram, dipersilahkan bagi pelakunya untuk memilih antara
membayarnya di tanah haram atau di tempat terjadinya pelanggaran. Kecuali
denda memburu binatang buruan, maka harus dilakukan di tanah haram.
Dikatakan dalam kitab Ar-Raudhul Murbi, “Fidyah adza
(melanggar larangan ihram karena alasan syar’i)
seperti menggundul atau memakai pakaian biasa saat ihram atau semacamnya,
seperti memakai wewangian, menutup kepala dan seluruh pelanggaran yang
dilakukan di luar tanah haram dapat membayar fidyahnya di tanah haram atau
di luar tanah haram. Begitu juga dam karena terhalang
yang mendapatkan sebabnya baik di tanah halal atau haram, karena Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menyembelih hadyunya di tempatnya di Hudaibiyah
yang termasuk tanah halal, boleh juga disembelih di tanah haram.
Puasa dan mencukur rambut boleh dilakukan di setiap tempat,
karena manfaatnya tidak terkait dengan siapapun, maka tidak ada manfaatnya
jika dikhususkan di tempat tertentu.”
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Kafi,
“Apa yang diwajibkan akibat melakukan pelanggaran ihram,
seperti mencukur rambut atau memakai pakaian biasa dan semacamnya selain
ketentuan bagi pemburu binatang, maka berdasarkan mazhab ini (Hambali)
dibolehkan memilih untuk menyembelih (kambing) di tempat dilakukannya
pelanggaran tersebut, karena itu merupakan tempat sebab terjadinya atau
boleh dilakukan di Mekah. Karena asalnya, hadyu baru disembelih setelah tiba
di Ka’bah (Mekah). Inilah pendapat mazhab dan inilah yang benar. Yaitu bahwa
seseorang dibolehkan memilih terkait kewajiban yang harus dia lakukan akibat
melakukan pelanggaran ihram kecuali ketetapan untuk pemburu binatang buruan.
Yaitu memilih antara menyembelih hadyu di tempat terjadinya pelanggaran,
karena dianggap sebagai sebab terjadinya, atau dia bawa hadyunya ke Mekah,
karena asalnya hadyu dibawa ke Mekah (baru disembelih di sana).”
Wallahua’lam .
