Sebagian orang ketika shalat mempermainkan pakaiannya atau membersihkan kuku, atau melihat jamnya atau gerakan lainnya, terutama saat imam membaca. Hal ini cukup mengganggu jamaah shalat di sampingnya. Apa hukum seperti itu?
Alhamdulillah
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah menyebutkan bahwa gerakan dalam shalat asalnya makruh kecuali
jika ada keperluan. Meskipun begitu ia dibagi menjadi lima bagian:
Bagian pertama: Gerakan wajib
Bagian kedua : Gerakan haram
Bagian ketiga : Gerakan
makruh
Bagian keempat : Gerakan
sunah
Bagian kelima : Gerakan mubah
Gerakan wajib adalah gerakan
yang menentukan sahnya shalat, seperti apabila melihat ada najis di serban,
maka dia wajib bergerak untuk menghilangkan dan melepas serbannya. Hal itu
karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika Jibril mendatanginya saat
beliau shalat menjadi imam, beliau mengabarkan bahwa di kedua sandalnya ada
najis, maka beliau (Nabi) sallallahu alaihi wa sallam melepaskannya, saat
beliau dalam kondisi shalat dan terus melanjutkannya.” (HR. Abu Daud, no.
650. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 284)
Atau misalnya seseorang
diberitahu bahwa dia menghadap ke selain kiblat, maka dia wajib bergerak ke
arah kiblat.
Adapun gerakan haram adalah
gerakan banyak terus menerus tanpa keperluan mendesak. Karena gerakan
semacam ini dapat membatalkan shalat. Apa yang dapat membatalkan shalat,
maka tidak dibolehkan melakukannya. Karena hal itu termasuk menjadikan
ayat-ayat Allah sebagai gurauan.
Sementara gerakan sunah
adalah gerakan untuk melakukan sunah dalam shalat. Seperti bergerak dalam
rangka meluruskan shaf, atau melihat sela di depan shafnya sehingga dia maju
ke arahnya dalam shalat. Atau shafnya berkurang, lalu dia bergerak untuk
menutup sela-sela (shaf), atau yang semisal itu dari gerakan yang
menghasilkan prilaku sunah dalam shalat. Karena hal itu untuk kesempurnaan
shalat. Oleh karena itu ketika Ibnu Abbas radhiallahu anhuma shalat bersama
Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ketika berdiri di sisi kirinya, Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam memegang kepala dari belakang dan menjadikan di
sebelah kanannya.” (Muttafaq alaih)
Adapun gerakan mubah adalah
(gerakan) ringan karena adanya kebutuhan, atau banyak karena terpaksa. Kalau
ringan untuk kebutuhan contohnya prilaku Nabi sallallahu alaihi wa salllam
ketika shalat sambil membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam, beliau termasuk kakek dari ibunya. Ketika berdiri beliau
bawa dan ketika sujud beliau meletakkannya.” (HR. Bukhari, no. 5996 dan
Muslim, no. 543)
Kalau gerakan banyak karena
terpaksa contohnya shalat waktu perang. Allah ta’ala berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا
لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا
أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا
تَعْلَمُونَ (سورة البقرة: 238-239)
“Peliharalah
semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya),
maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu
telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah
mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah:
238-239)
Kalau gerakan makruh adalah
selain dari itu. Inilah hukum asal bergerak-gerak dalam shalat (yang tidak
terkait dengan shalat). Ini yang kami katakan kepada orang yang
bergerak-gerak dalam shalat bahwa prilaku kamu itu makruh, mengurangi nilai
shalat anda. Ini yang sering disaksikan, ada yang sibuk dengan jamnya,
pena, sorban, hidung, atau jenggotnya atau semisal itu. Semuanya termasuk
bagian yang makruh, kecuali kalau gerakan banyak dan terus menerus, maka itu
haram dan dapat membatalkan shalat.
Beliau rahimahullah telah
menyebutkan juga bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak ada bilangan
tertentu. Akan tetapi apabila gerakan tersebut dapat menafikan shalat
sekiranya jika ada yang melihatnya dia menganggapnya seakan-akan orang itu
tidak shalat. Ini yang membatalkan. Oleh kerana itu para ulama
rahimahumullah menentukannya berdasarkan pandangan umum (urf). Seraya
mengatakan, “Bahwa gerakan kalau banyak dan terus menerus itu membatalkan
shalat.” tanpa menyebutkan bilangan tertentu. Sebagian ulama yang menentukan
dengan tiga gerakan membutuhkan dalil. Karena kalau menentukan sesuatu
dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, ia membutuhkan dalil. Kalau
tidak, maka termasuk membuat hukum dalam syariat Allah.” (Majmu Fatawa
Syekh, 13/309-311)
Samahatus Syekh Abdul Aziz
bin Baz rahimahullah ta’la ditanya tentang seseorang yang banyak bergerak
dalam shalat apakah membatalkan shalatnya? Dan bagaimana cara agar terlepas
darinya?
Maka beliau rahimahullah
menjawab, “Yang sesuai sunah seorang mukmin ketika shalat menghadap dan
khusyu dengan hati dan badannya. Baik shalat wajib atau sunah. Berdasarkan
firman Allah Subhanah:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ
خَاشِعُون (سورة المؤمنون: 1-2)
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu’
dalam shalatnya.” (QS. Al-Mukminun: 1-2)
Maka hendaknya dia harus
tumakninah dan itu termasuk rukun dan kewajiban yang terpenting. Bersarkan
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada orang yang shalatnya tidak
bagus dan tidak tumakninah:
ارجع فصلِّ فإنك لم تصل
“Kembali dan shalat lagi,
karena anda belum (diterima) shalatnya.”
Hal itu diulangi tiga kali,
maka orang itu mengatakan:
يا رسول الله ، والذي بعثك بالحق لا أحسن غير هذا فعلمني ، فقال
النبي صلى الله عليه وسلم :
“Wahai Rasulullah, yang
mengutus anda dengan kebenaran, saya tidak bisa menunaikan yang lebih baik
dari ini, mohon ajarkan saya.” Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ، ثُمَّ
اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ، وَاقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ
الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ
رَأْسَكَ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ
سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ وَتَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ
اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ
قَائِمًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاتِكَ كُلِّهَا ) متفق عليه ، وفي
رواية لأبي داود قال فيها : ( ثم اقرأ بأم القرآن ، وبما شاء الله
“Kalau anda akan menunaikan
shalat, maka sempurnakan wudu, kemudian menghadap kiblat dan bertakbir.
Bacalah Al-Qur’an yang mudah bagi anda. Kemudian ruku’lah hingga tenang
(tumakninah) saat ruku. Kemudian angkat kepala anda sampai tegak berdiri.
Kemudian sujudlah sampai tumakninah sujudnya. Kemudian bangun hingga tegak
dan tumakninah duduk. Kemudian sujudlah sampai tumakninah sujudnya. Kemudian
bangkit sampai tegak berdiri. Kemudian ulang hal itu dalam semua shalat
anda.” (Muttafaq alaih).
Dalam redaksi Abu Daud
terdapat riwayat, “Kemudian bacalah dengan Ummul Qur’an dan apa yang anda
kehendaki.”
Hadits shahih ini menunjukkan
bahwa tumakninah adalah rukun dalam shalat dan kewajiban yang sangat agung,
tidak sah tanpanya. Siapa yang cepat shalatnya, maka dia tidak mendapatkan
shalat. Khusyu termasuk inti sari dan ruhnya shalat, dianjurkan bagi orang
mukmin memperhatikan hal itu dan menjaganya.
Adapun pembatasan gerakan
yang dianggap meniadakan tumakninah dan khusyu dengan tiga gerakan, hal itu
tidak ada hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Itu hanya pendapat
sebagian ahli ilmu, tidak ada dalil yang dapat dijadikan sandaran.
Akan tetapi dimakruhkan
melakukan perbuatan tak berguna dalam shalat. Seperti menggerakkan hidung,
jenggot, pakaian dan sibuk dengan itu. Kalau banyak mempermainkannya, dapat
membatalkan shalat. Kalau sedikit menurut kebiasaan atau banyak tapi tidak
terus menerus, maka shalatnya tidak batal. Akan tetapi orang mukmin
dianjurkan menjaga kekhusyu’an, meninggalkan gerak-gerak, baik sedikit
maupun banyak, untuk menjaga kesempurnaan shalat.
Di antara dalil bahwa prilaku
atau gerakan sedikit dalam shalat tidak membatalkan dan gerakan ini berjeda
tidak terus menerus. Apa yang Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi
wa sallam bahwa beliau membukakan pintu untuk Aisyah sementara beliau dalam
kondisi shalat. (Abu Dawud, 922. Nasa’i, 3/11. Tirmizi, 601. Dinyatakan
hasan oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, 601)
Terdapat ketetapan dari
Hadits Abi Qatadah radhiallahu anhu bahwa beliau (Nabi shallallahu alaihi wa
sallam) suatu hari shalat menjadi imam sambil membawa Umamah binti putrinya
Zainab. Apabila sujud beliau letakkan dan ketika berdiri digendong. (Fatawa
Ulama baladil haram, 162-164).
