Saya dalam kondisi berwudhu, dan makan sedikit kue. Kemudian langsung menunaikan shalat tanpa membersihkan mulut. Apakah shalat saya sah?
Alhamdulillah
Dianjurkan bagi orang yang
akan menunaikan shalat, memebersihkan sisa makanan atau bau (mulutnya). Oleh
karena itu, dianjurkan memakai siwak ketika akan melaksanakan shalat. Jika
tidak dilakukan, maka tidak apa-apa dan shalatnya sah.
Telah diriwayatkan oleh
Ahmad, 2541 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ
مَاءً (وصححه الألباني في “الصحيحة ، رقم 3028 ).
“Saya melihat Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam makan kuah kambing, kemudian (langsung)
menunaikan shalat tanpa berkumur dan tidak menyentuh air.” (Dinyatakan
shahih di kitab Ash-Shahihah, 3028)
Diriwayatkan oleh Abu Daud,
197 dari Anas radhiallahu’anhu,
أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ
يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى (حسنه الألباني في صحيح أبي داود )
“Sesungguhnya Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam minum susu, tanpa berkumur dan tidak berwudhu
kemudian (langsung) shalat.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih
Abi Daud)
Dalam kitab Aunul Ma’bud
dikatakan, “Dalam (hadits) terdapat dalil bahwa berkumur setelah minum susu
dan segala sesuatu yang mengandung lemak, bukan merupakan keharusan, bahkan
sekedar pilihan.”
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
ditanya, “Ketika waktu shalat, saya masih punya wudhu, akan tetapi saya
telah memakan sesuatu dan ada sisa bekas makanan di gigiku. Apakah saya
diharuskan berkumur untuk membersihkannya atau tidak?
Maka beliau menjawab,
“Berkumur dianjurkan (untuk menghilangkan) bekas makanan. Dan sisa (makanan)
yang ada di gigi anda tidak mengapa dalam hukum shalat. Akan tetapi kalau
yang dimakan adalah daging unta, maka anda harus berwudhu sebelum shalat,
karena daging unta termasuk pembatal wudhu.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 29/52)
Wallahua’lam
.
