Di masjid kami di adakan beberapa kegiatan keagamaan (pada bulan Ramadhan, peringatan maulid Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam-) dengan beberapa perlombaan, dan disediakan beberapa hadiah, apakah boleh mengambil hadiah tersebut ?
Alhamdulillah
Pertama:
Hari raya dan beberapa
kegiatan lainnya yang dilakukan oleh umat Islam sudah disiapkan dan
diketahui yang telah dijelaskan oleh syari’at dan menyuruh manusia untuk
memperhatikannya, di antaranya adalah musim kebaikan pada bulan Ramadhan,
hari raya, dan pada tanggal 10 Dzul Hijjah, dan lain sebagainya. Tidak ada
peringatan maulid Nabi; karena tidak ada riwayat yang mengkhususkan hari
tersebut dengan melakukan syi’ar, ibadah atau perayaan, bahkan tidak
dilakukan oleh para sahabat dan para tabi’in dan generasi setelah mereka.
Barang siapa yang menisbahkan hal tersebut termasuk bagian dari syari’at
maka dia telah melakukan bid’ah dan mengada-ngada dalam agama. Telah
dijelaskan pada website kami tentang bid’ah peringatan maulid Nabi, silahkan
anda membaca jawaban soal nomor: 5219,
10070, 13810,
20889 dan 70317.
Kedua:
Tidak diragukan lagi bahwa
diadakannya perlombaan pada hari tersebut merupakan rangkaian acara
peringatan dan menghidupkan maulid Nabi tersebut, hal tersebut dijadikan
semacam hari raya, maka tidak boleh mengikuti kegiatan tersebut, pada
perlombaan apapun yang didasarkan pada perbuatan bid’ah, kalau tidak maka
peserta yang ikut pada perlombaan tersebut juga sebagai pelaku bid’ah,
semoga Alloh memberikan keselamatan kepada kita semua.
Disebutkan dalam fatwa Lajnah
Daimah (3/25):
“Apa pendapat anda –semoga
Alloh menjaga anda semua- bahwa umat Islam ada yang meliburkan
sekolah-sekolah dan perusahaan-perusahaan atau diadakan acara ceramah,
taligh dan nasehat atau semacamnya sebagaimana yang terjadi di negara kami
di Afrika yang bertepatan dengan maulid Nabi yang mulia ?”
Mereka menjawab:
“Memperingati maulid Nabi dan
menjadikannya sebagai hari libur adalah bid’ah; karena Nabi –shallAllohu
‘alaihi wa sallam- tidak pernah melakukannya, demikian juga para sahabat
beliau –radhiAllohu ‘anhum-, Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam- telah
bersabda:
)من
أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد )
“Barang siapa yang berbuat
sesuatu yang baru pada urusan kami (agama) ini, yang sebenarnya bukan
darinya, maka hal itu akan ditolak”.
Ketiga:
Adapun kegiatan-kegiatan yang
disyari’atkan seperti pada bulan Ramadhan atau yang lainnya, maka memang
disyari’atkan dan disunnahkan agar umat Islam diingatkan dengan kegiatan
tersebut, mengenalkan keutamaannya, apa saja yang disunnahkan untuk
dilakukan, apa saja pahala yang akan diraih, mengadakan kajian dan seminar,
hal ini adalah sebaik-baik cara untuk mengajarkan kepada banyak orang
bagaimana cara menghidupkan musim kebaikan yang disyari’atkan tersebut.
Dan di antara sarana untuk
menghidupkan kegiatan-kegiatan yang disyari’atkan adalah dengan mengadakan
perlombaan ilmiyah, lomba menghafal al Qur’an pada bulan tersebut pada saat
manusia semua mendekat kepada Alloh –Ta’ala-, berusaha untuk membaca al
Qur’an dengan sungguh-sungguh, menghafalnya, memperlajari hukum-hukum agama,
maka tidak masalah mengadakan beberapa perlombaan semacam itu dan ikut serta
di dalamnya insya Alloh.
Keempat:
Telah dijelaskan sebelumnya
pada website kami, tentang hukum memberikan hadiah pada beberapa perlombaan
yang bermacam-macam, bahwa hukum yang tentang hadiah adalah boleh, jika
perlombaan tersebut mengandung kebaikan, manfaat kegamaan atau manfaat
duniawi, bahkan Hanafiyah menyebutkan dalam madzhab mereka secara khusus
dibolehkannya hadiah pada perlombaan dalam hal keilmuan dan hitung-hitungan.
Disebutkan dalam Fatawa
Hindiyah (5/324):
“Jika salah seorang dari ahli
fikih berkata: “Kemarilah kita akan membahas beberapa masalah, jika anda
benar dan saya salah maka saya akan memberi anda sekian sekian, dan jika
saya benar dan anda salah, maka saya tidak akan mengambil apapun dari anda,
maka wajib untuk dibolehkan”.
Baca juga : Raddul Muhtar
(6/404)
Wallahu a’lam.
