Sejauh mana tingkat keshahihan hadits:

( أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ )

“Rahasiakanlah tunangan dan umumkanlah pernikahan”.
Yang saya maksud adalah khitbah saja bukan akad, apakah diutamakan untuk tidak mengadakan resepsi pertunangan ?, saya mengetahui bahwa mengumumkan akad atau pernikahan adalah wajib, namun bagaimana dengan khitbah (pertunangan) ?

Alhamdulillah

Hadits tersebut diriwayatkan
oleh ad Dailami dalam Musnad al Firdaus dengan redaksi sebagai berikut:

( أظهروا
النكاح وأخفوا الخِطبة )

“Umumkanlah pernikahan dan
rahasiakanlah pertunangan”.

(Hadist ini adalah dho’if,
didho’ifkan oleh al Baani –rahimahullah- dalam Silsilah Dho’ifah (2494) dan
dalam Dhoiful Jami’ ash Shoghir (922).

Namun redaksi yang lebih
utama darinya adalah
(
أعلنوا ) dan
yang ini adalah shahih.

Diriwayatkan oleh Ahmad dari
Abdullah bin Zubair –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

( أعلنوا النكاح ) والحديث حسنه الألباني في
إرواء الغليل (1993) .

“Umumkanlah pernikahan”. (Hadits
ini dihasankan oleh al Baani dalam Irwaul Ghalil: 1993)

Mengumumkan pernikahan dalam
arti menyaksikannya adalah wajib menurut jumhur ulama, dan merupakan salah
satu syarat sahnya nikah, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-:

( لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل ) رواه
البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7557(

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali dan kedua orang saksi yang adil”. (HR. al Baihaqi dari
hadits Imran dan ‘Aisyah, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al
Jami’: 7557)

Sebagian ulama telah
menganjurkan untuk menyembunyikan proses pertunangan, karena dihawatirkan
ada orang-orang yang mempunyai rasa hasad (dengki) yang mau merusak hubungan
antara pihak laki-laki dengan keluarga pihak perempuan. Sebagaimana yang
disebutkan dalam “Hasyiyah al ‘Adwi ‘ala syarhin mukhtashar kholil”: 3/167.

Pendapat di atas didasari
oleh sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان ،
فإن كل ذي نعمةٍ محسود ) رواه الطبراني وصححه الألباني في صحيح الجامع (943(

“Mintalah bantuan untuk
mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang
mempunyai nikmat akan diiri orang lain”. (HR. Thabrani dan dishahihkan oleh
al Baani dalam Shahih al Jami’)

Hal ini tidak hanya
menyangkut masalah khitbah (lamaran), bahkan sebaiknya bagi setiap orang
untuk tidak menampakkan nikmat yang Allah berikan di depan orang yang
menaruh rasa dengki.

Sedangkan menyelenggarakan
resepsi pertunangan adalah termasuk perkara yang sudah menjadi kebiasaan
banyak orang, dan hal itu tidak masalah insya Allah.

Tentu dalam resepsi tersebut
tidak boleh melanggar hukum syar’I yang ada, tidak boleh bercampur aduk
antara laki-laki dan perempuan, atau menggunakan alat-alat musik selain
rebana; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberikan rukhshah (keringanan)
boleh menggunakan rebana pada resepsi pernikahan.

Wallahu a’lam.