Terdapat hadits dalam Sunan Abu Daud bab At-Takbirot, “Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al-‘Ala’ dan Ibnu Abi Ziyad. Keduanya berkata, kami telah diberitahu oleh Zaid yanki Ibnu Habbab, dari Abdurrahman bin Tsauban, dari ayahnya dari Makhul. Dia Berkata, saya diberitahu oleh Abu Aisyah orang dekat (duduk) Abu Hurairah. Bahwa Said bin Ash bertanya kepada Abu Musa Al-Asy’ari dan Huzaifah Al-Yamani. Bagaimana Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dahulu bertakbir untuk (shalat) Idul Adha dan Idul Fitri? Abu Musa mengatakan, “Beliau dahulu bertakbir empat kali, seperti dalam shalat jenazah. Huzaifah mengatakan, “Dia benar.” Maka Abu Musa mengatakan, “Begitu juga saya bertakbir ketika di Basyroh dimana saya bersama mereka.” Abu Aisyah mengatakan, “Saya ada pada masa Said bin Al-Ash.
Syekh Al-Albany mengatakan, ‘(Hadits) hasan shahih.’ Apakah hadits ini dishohehkan selain Syekh Al-Alabny. Dan bagaimana pendapat anda?
Alhamdulillah
Pertama,
Hadits yang banyak dan sampai ke Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam (marfu) menunjukkan bahwa bilangan takbir pada
shalat Id adalah tujuh takbir di rakaat pertama selain takbiratul ihrom dan
lima takbir di rakaat kedua selain takbir ketika berdiri.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash
radhiallahu’anhuma, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
التَّكْبِيرُ فِي الْفِطْرِ : سَبْعٌ فِي الْأُولَى ، وَخَمْسٌ
فِي الْآخِرَةِ ، وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَ
(رواه أبو داود (1151)
، ونقل الترمذي عن البخاري أنه صحح هذا الحديث ، انظر : “ترتيب العلل الكبير” (154)
، وحسنه النووي في “الخلاصة” (2/831)
، وصححه الألباني في “صحيح أبي داود)
“Takbir pada shalat idul fitri, tujuh (kali)
di rakaat pertama. Dan lima (kali) di rakaat kedua. Dan ada bacaan setelah
keduanya.” (HR. Abu Daud, 1151, Dinukil Tirmizi dari Bukhori bahwa beliau
menshahihkan hadits ini. Silahkan lihat kitab Tartibul Ilal Al-Kabir, 154
dihasankan oleh An-Nawawi di kitab Al-Khulashah, 2/831. Dishahihkan
Al-Albany dalam shahih Abu Dawud)
Dari Kabir bin Abdullah dari ayahnya dari
kakeknya
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ
فِي الْعِيدَيْنِ فِي الْأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ ، وَفِي
الْآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ (رواه الترمذي
536)
“Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa
sallam bertakbir pada dua hari raya. Di rakaat pertama tujuh (kali) sebelum
membaca. Dan di rakaat lainnya lima kali sebelum membaca.” (HR. Tirmizi,
536)
Di bab ini ada dari Aisyah, Ibnu Umar,
Abdullah bin Amr, hadits kakeknya Katsir adalah hadits hasan namanya adalah
Amr bin Auf Al-Muzani. Dan (hadits) ini paling bagus diriwayatkan dalam bab
ini dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Tirmizi menukil dari Bukhori rahimahullah
perkataannya dengan mengatakan, “Dalam bab ini tidak ada yang paling shoheh
dibandingkan hadits ini. Dan dengan ini saya berpendapat.”
(Tartibul Ilal Al-Kabir, 153)
Yang mengambil hadits ini mayoritas ahli ilmu
dan telah banyak diamalkan oleh mayoritas shahabat dan para tabiin.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Madzhab kami
adalah pada rakaat pertama, tujuh (kali) dan rakaat kedua lima (kali).
Diceritakan Khatabi dalam Kitab Ma’alim As-Sunan dari kebanyakan para ulama.
Diceritakan pemilih Al-Hawi dari kebanyakan para shahabat dan tabiin.
Diceritakan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu
Hurairah, Abu Said Al-Khudri, Yahya Al-Anshari, Zuhri, Malik, Auza’i, Ahmad,
Ishaq. Diceritakan oleh Al-Mahamili dari Abu Bakar As-Siddiq, Umar, Ali,
Zaid bin Tsabit, dan Aisyah radhiallahu’anhum. Diceritakan oleh Al-‘Abdari
juga dari Laits, Abu Yusuf dan Dawud.
(Al-Majmu, 5/24-25)
Kedua,
Adapun hadits marfu (sampai kepada Nabi) yang
berbeda dengan hadits tadi. Diantaranya hadits yang disebutkan oleh penanya.
Kebanyakan para ulama melemahkannya, diantara dengan alasan berikut,
1.
Di dalamnya
ada Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban. Imam Ahmad berkomentar,
hadits-haditsnya munkar. Beliau mengatakan, “Haditsnya tidak kuat.” Ibnu
Main dalam riwayat mengatakan, “Lemah.” An-Nasa’i mengatakan, “Lemah.” Dan
dikuatkan oleh Abu Hatim. Ibnu Main mengomentarinya, “Tidak apa-apa.”
Silahkan lihat kitab Tahdzibu At-Tahdzib, 6/151
2.
Di dalamnya
ada Abu Aisyah (orang dekatnya) Abu Hurairah adalah tidak dikenal
kondisinya. Hal itu dikatakan oleh Ibnu Hazm, Ibnu Al-Qatan, Ad-Dzahabi
sebagaimana di kitab Bayanul Wahmi, 5/44. Dan di Mizanul I’tidal, 4/543.
3.
Riwayat ini
berbeda dengan riwayat yang lebih dikenal dan lebih kuat. Abu Musa dan
Huzaifah ketika menyebutkan takbir Id empat kali dari Ibnu Mas’ud, tidak ada
penukilan keduanya dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Al-Baihaqi rahimahullah
mengatakan, “Perawi hadits ini telah menyalahi dua poin, salah satunya,
dalam masalah riwayat ini kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Kedua, pada jawaban Abu Musa.
Yang masyhur adalah bahwa mereka
menyandarkan masalahnya kepada Ibnu Mas’ud. Kemudian Ibnu Mas’ud memberi
fatwa seperti itu dan tidak menyandarkannya kepada Nabi sallallahu alaihi wa
sallam.
Begitu juga diriwayatkan oleh Abu Ishaq
As-Subai’i dari Abdullah bin Musa atau Ibnu Abu Musa, bahwa Said bin Ash
mengirim utusannya kepada Ibnu Mas’ud, Huzaifah dan Abu Musa untuk
menanyakan takbir di hari raya. Maka mereka menyandarkan masalahnya kepada
Ibnu Mas’ud dengan mengatakan, “Takbirnya empat kali sebelum membaca surat,
kemudian baru membaca surat. Kalau telah selesai (membaca surat) maka
takbirlah untuk ruku. Kemudian pada rakaat kedua anda baca surat. Kalau
selesai anda takbir empat kali.
Abdurrahman adalah Ibnu Tsabit bin Tsauban,
dilemahkan oleh Yahya bin Main. Beliau mengatakan, “Dahulu dia orang yang
sholeh.” Diriwayatkan oleh An-Nukman bin Munzir dari Makhul dari utusan Abu
Musa dan Huzaifah dari Rasul sallallahu’alaihi wa sallam. Tanpa menyebutkan
nama utasan. Dia berkata, ‘Selain dari takbir iftitah dan rukuk.’
(As-Sunan Al-Kubro, 3/289)
Al-Khattabi rahimahullah berkata, ” Abu Daud
meriwayatkan dalam bab ini hadits lemah. Kemudian disebutkan (haditsnya).”
(Ma’alim As-Sunan, 1/251)
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, ‘Tidak
sah.’ (Al-Muhallah, 5/84).
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
‘Lemah.’ (Al-Mughni, 3/270).
An-Nawawi rahimahullah berkata, ‘Haditsnya
lemah.’ (Al-Majmu, 5/25)
Dilemahkan oleh Ibnu Abdul Hadi dalam kitab
Tanqihu At-Tahqiq, 2/93
Hadits lainnya dari salah seorang shabahat
Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dia berkata:
صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ عِيدٍ , فَكَبَّرَ أَرْبَعًا , وَأَرْبَعًا , ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا
بِوَجْهِهِ حِينَ انْصَرَفَ , قَالَ: لَا تَنْسَوْا , كَتَكْبِيرِ الْجَنَائِزِ
, وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ , وَقَبَضَ إِبْهَامَهُ (رواه الطحاوي في “شرح
معاني الآثار
4/345)
“Nabi sallalahu alaihi wa sallam shalat
menjadi imam kami pada hari raya. Kemudian (beliau) takbir empat kali-empat
kali. Kemudian beliau menghadapkan wajahnya kepada kami ketika selesai. lalu
mengatakan, “Jangan lupa seperti takbir jenazah.’ Sambil beliau memberikan
isyarat dengan telunjukkan dan menggenggam ibu jarinya.” (HR. Thahawi dalam
kitab Syarh Ma’alim Al-Atsar, 4/345)
Berkata, Ali bin Abdurrahman dan Yahya bin
Utsman telah memberitahukan kepada kami, keduanya berkata, ‘Kami telah
diberitahukan oleh Abdullah bin Yusuf dari Yahya bin Hamzah. Berkata, saya
diberitahukan oleh Wadhin bin ‘Atho’ bahwa AL-Qosim Abu Abdurrahman
memberitahukan kepadanya. Beliau berkata, “Saya diberitahukan dari sebagian
shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berkata…” Kemudian
disebutkan (haditsnya).
Ath-Thahawi rahimahullah kemudian mengatakan,
‘Hadits ini sanadnya hasan.’ Abdullah bin Yusuf, Yahya bin Hamzah, Waddin
bin AL-Qosim kesemuanya ahli riwayat dan dikenal periwayatannya sah. Tidak
seperti yang telah kami riwayatkan atsar pertama. Kalau dalam bab ini lewat
jalan sanad yang shahih maka diambil. Karena hal ini lebih layak untuk
diambil dari yang menyelisihinya.”
Dan syekh Al-Albany rahimahullah menyetujui
hal ini dalam kitabnya ‘As-Silsilah As-Shohehah, 2997.
Terkecuali bahwa Widdin bin Atha, meskipun
Ibnu Ma’in dan Ahmad mengomentarai, “Tidak mengapa. Sebagian ahli ilmu telah
membicarakannya.” Dari Al-Walid bin Muslim beliau mengatakan, ‘Dahulu beliau
pandai berkhutbah, akan tetapi dalam hadits tidak ada. Muhammad bin Sa’d
berkata, ‘Dahulu dia lemah dalam hadits. Al-Juzjani mengatakan, ‘Lembek
haditsnya (wahin). Abu Hatim berkata, ‘Dikenal dan diinkari. Ibrohim bin
Ishak Al-Harbi berkata, ‘Yang lainnya lebih kuat dari dia. Abdul Baqi bin
Qoni’ berkata, ‘Lemah. Silahkan melihat Tahdzibu At-Tahdzib, 11/121.
Dengan demikian, maka hadits yang didalamnya
ada takbir tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua lebih
banyak dan lebih kuat. Maka ia lebih layak untuk diambil. Apalagi mayoritas
shahabat dan para fuqoha telah mengamalkannya.
Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Hadits yang
disandarkan kepada Nabi dan telah diamalkan oleh kalangan umat Islam lebih
layak untuk diikuti.”
(As-Sunan Al-Kubra, 3/291)
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para rawi
yang menjadi pendapat kami itu lebih banyak, lebih hafal dan lebih kuat
disertai bersama mereka ada tambahan. Wallahu’alam.”
(Al-Majmu, 5/25)
Terdapat perkataan Imam Bukhari rahimahullah
tentang hadits takbir tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat
ke dua. Beliau mengatakan bahwa hal itu paling shahih dalam bab ini.
Ketiga,
Telah ada ketetapan dari Ibnu Mas’ud
radhiallahu anhu bahwa beliau takbir di rakaat pertama empat kali dan di
rakaat kedua empat kali. Dan diriwayatkan dari shahabat selain itu. silahkan
lihat kitab (Mushanaf Ibnu Abi Syaibah, 2/78-81)
Kesimpulannya, maka masalah ini termasuk
masalah ijtihadiyah. Yang mana setiap orang Islam melaksanakan sesuai dengan
apa yang dilihat kuat, dan tidak boleh mengingkari orang yang berbeda.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Jika ada yang berbeda sehingga menjadikan
yang rakaat pertama dan kedua lima kali (takbir) atau tujuh kali pada rakaat
pertama dan kedua. Sesuai apa yang ada dari shahabat. Maka Imam Ahmad
rahimahullah mengatakan, ‘Para shahabat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
berbeda dalam takbir, dan semuanya dibolehkan. Yakni Imam Ahmad melihat
bahwa masalah ini luas. Kalau seseorang bertakbir selain dari ini yang ada
dari para shahabat, maka hal itu tidak mengapa. Ini adalah madzhab Imam
Ahmad rahimahullah itu sendiri. Beliau melihat kalau ulama salaf berbeda
pada sesuatu, dan disana tidak ada nash yang tegas. Maka semuanya itu
diperbolehkan. Karena beliau rahimahullah mengagungkan dan menghormati
pendapat para shahabat. Maka beliau mengatakan, ‘Kalau disana tidak ada nash
tegas yang melarang dari salah satu pendapat. Maka masalah ini luas. Tidak
diragukan lagu, metode yang dilakukan oleh Imam Ahmad rahimahullah adalah
yang terbaik untuk menyatukan umat dan menggabungkan kalimatnya.
Karena, ada sebagian orang yang menjadikan
perbedaan pendapat pada masalah yang masih dibolehkan untuk berijtihad
menjadi sebab terjadinya perbecahan dan pertikaian. Bahkan dia menyalahkan
saudaranya pada suatu masalah yang mungkin dia sendiri yang salah. Ini
adalah fitnah yang marak pada zaman sekarang ini. Padahal, sekarang ini ada
harapan baik berupa kebangkitan umat terutama para pemuda, namun terkadang
mereka sendiri merusak kebangkitan ini berupa sikap saling mencelah hingga
lahirnya perpecahan ini. Dimana masing-masing kalau ada saudaranya yang
berbeda dengnnya pada masalah ijtihadiyah yang disitu tidak ada nash tegas,
dia menjauhinya, menghina dan diguncingkannya. Fithna seperti ini jika
terjadi, maka yang gembira adalah musuh dari kebangkitan ini. Karena mereka
mengatakan, “Kami telah menyiram dengan dakwah orang lain.” Semoga Allah
menjadikan pertikaian diantara mereka. Sampai sebagian orang membenci
saudaranya seagama melebihi dari kebenciannya kepada orang fasik
na’uzubillah. Tidak diragukan lagi ini, sangat berbahaya.
Oleh karena itu, pencari ilmu agar mengetahui
bahaya ini kepada kita semuanya. Apakah telah datang kepada anda wahyu dari
Allah bahwa pendapat anda itu benar? Kalau tidak ada wahyu bahwa pendapat
anda itu benar, terus apa yang dia ketahui? Bisa jadi pendapat shahabat itu
benar sementara pendapat dia salah. Dan ini kenyataannya. Sekarang tidak ada
seorang pun mendapatkan wahyu.
Maka Kitab (Al-Qur’an) dan Sunnah ada
diantara kita. Kalau masalahnya masih dalam ranah ijtihad, maka sebaiknya
dia memberikan uzur kepada saudaranya apa yang diijtihadinya. Tidak mengapa
ada diskusi bermanfaat lagi tenang diantara ikhwah. Saya sarankan lebih baik
berdiskusi diantara orang yang berbeda tanpa kehadiran pihak ketiga. Karena
pihak ketiga terkadang terbebani pada dirinya tidak seperti orang yang
berdiskusi. Bisa jadi keduanya bisa bersepakat. Akan tetapi pihak ketiga
yang hadir contohnya bisa jadi di hati mereka ada sesuatu meskipun telah
terjadi kesepakatan. Karena syetan menghembuskan pertikaian diantara mereka.
Sehingga cobaan itu akan terus ada.
Maka saya katakan, semoga Allah membalas
kepada Imam Ahmad rahimahullah berupa kebaikan atas metode yang bagus ini,
“Sesungguhnya ulama salaf ketika mereka berbeda pendapat terhadap sesuatu
dan disana tidak ada nash tegas, maka masalahnya adalah luas, semuanya
dibolehkan.”
As-Sarh Al-Mumti’, 5/136-138.
Silahkan lihat info tambahan di soal jawab
no. 36491.
Wallahu’alam
.
