Apakah berbekan pada hari sabtu atau Jum’at makruh kalau bertepatan tanggal 19 atau 17 atau 21 sebagaimana yang ada dalam hadits :

لا تحتجموا يوم الأربعاء ، ولا الجمعة ، ولا السبت ، ولا الأحد

“Jangan anda berbekam pada hari Rabu, Jum’at, sabtu dan Ahad.”

Ini sangat penting bagi umat Islam di Inggris. Mohon penjelasan. Apakah hadits ini lemah atau shahih.

Alhamdulillah

Pertama:

Terdapat riwayat dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam penentuan waktu berbekam dalam banyak hadts 
baik dari sabda maupun perilaku beliau. Hal itu terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama, hadits yang
menegaskan pada hari-hari utama untuk berbekam. Dia adalah hari ketujuh
belas –apalagi kalau bertepatan pada hari selasa- hari kesembilan belas,
hari keduapuluh satu bulan hijriyah. Dan hari senen dan kamis pada setiap
minggu.

Bagian kedua, hadits yang
melarang berbekam pada hari-hari tertentu dalam seminggu yaitu hari sabtu,
ahad dan selasa. Ada jaga anjuran berbekam pada hari selasa, rabu dan Jum’at.
Kebanyakan ulama menegaskan bahwa hadist pembagian ini semuanya lemah, tidak
ada yang shahih satupun dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Ini sebagian
sah dari mereka:

1.     
Imam Malik
ditanya tentang berbekam pada hari sabtu dan hari rabu, maka beliau menjawab,
“Tidak mengapa hal itu, tidak ada hari kecuali saya berbekam, dan saya tidak
memakruhkannya. “ (Diringkas dari Al-Muntaqa Syarkh Muwato, 7/225, dinukil
dari ‘Utaibah’. Terdapat riwayat dalam ‘Fawakih Dawani, (2/338) dari kitab
Malikiyah: “Dibolehkan pada setiap hari dalam setahun termasuk hari sabtu
dan rabu. Bahkan Malik sengaja melakukan bekam pada hari itu. Tidak ada yang
dimakruhkan berobat pada dua hari ini. Dan hadits yang ada larangan berbekam
pada dua hari, tidak sah menurut Malik radhiallahu anhu.”

2.     
Abdurrahman
Mahdi rahimahullah mengatakan, “Tidak yang shahih sedikitpun dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam –maksudnya dalam penentuan waktunya – melainkan
beliau menganjurkannya.” (dikutip oleh Ibnu Jauzi dalam kitab Al-Mudu’at,
3/215).

3.     
Dikutip oleh
Kholal dari Imam Ahmad bahwa hadits ini tidak tetap. Dikutip oleh Ibnu Hajar
dalam kitab Fathul Bari, 10/149.

4.     
Barzu’i
mengatakan, “Saya menyaksikan Abu Zur’ah tidak menetapkan makruhnya berbekam
pada waktu tertentu. Tidak dalam anjurannya satu hadits tertentu.”

)Su’alat
Barzu’i, 2/757).

5.     
Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan –dalam syar Ungkapan Imam Bukhari- “Bab Fi Ayi
Sa’atin Yahtajim (Bab waktu berbekam). Dan abu Musa berbekam waktu malam
hari. “Terdapat riwayat waktu yang layak berbekam beberapa hadits yang tidak
ada syarat sedikitpun. Seakan-akan mengisyaratkan melakukan hal itu untuk
berhujah. Tanpa terikat pada waktu tertentu. Karena beliau menyebutkan
berbekam waktu malam hari.” (Fathul Bari, 10/149).

6.     
Uqaili
rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalam bab ini –pemilihan hari untuk
berbekam- riwayat yang tetap (shahih).” (Dhuafa Kabir, 1/150).

7.     
Ibnu Jauzi
rahimahullah telah membuat dalam kitabnya ‘Al-Maudhu’at, 3/211-215, satu bab
penuh yang mengumpulkan hadits-hadits terkait dan mengomentarinya dengan
mengatakan, “Hadits-hadits ini tidak ada yang shahih.”

8.     
Imam Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya, bahwa tidak ada sedikitpun larangan
berbekam pada hari tertentu.” (Al-Majmu, 9/69, meskipun An-Nawawi
menghasankan hadits penentuan waktu berbekam pada hari ketujuh belas,
Sembilan belas dan duapuluh satu)

9.     
Al-Hafiz Ibnu
Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits ini tidak ada yang shahih
sedikitpun.” (Fathul Bari, 0/149).

Kedua:

Kebanyakan ahli ilmu
menganjurkan berbekam pada hari ketujuh belas, Sembilan belas dan duapuluh
satu hijriyah. Berpatokan pada beberapa dalil:

1.     
Terdapat
riwayat hal itu dengan sanad yang shahih dari beberapa shahabat radhiallahu 
anhum:

Dari Anas bin Malik
radhiallahu anhu berkata: “Dahulu para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa
sallam berbekam tanggal ganjil pada satu bulan.” (HR. Ath-Thabari di
‘Tahzibul Atsar, no. 2856, dia berkata, kami diberitahukan Muhammad bin
Basyar berkata, kami diberitahukan Abu Daud, dia berkata, kami diberitahukan
Hisyam dari Qatadah dari Anas, ini sanadnya shahih. Abu Zur’ah mengatakan,
“Paling bagus dalam hal ini adalah hadits Anas, 

“Dahulu para shahabat Nabi
sallallahu alaihi wa sallam berbekam pada hari ketujuh belas, kesembilan
belas dan duapuluh satu.” (Sualat Barza’i, 2/757). 

Ath-Thabari meriwayatkan juga
setelah menyebutkan atsar radi dari Rafi’ Abu Aliyah berkata, “Mereka
menyukai berbekam di hari ganjil pada setiap bulan.”

Ibnu Aun mengatakan, “Dahulu
sebagian shahabatnya memberikan wasiat untuk berbekam pada tanggal tujuh
belas dan Sembilan belas.” Ahmad mengatakan, Sulaim mengatakan, kami
diberitahu Hisyam dari Muhammad, beliau menambahkan, dan (tanggal) dua puluh
satu.

Kemungkinan kebiasaan para
shahabat waktu itu bersandar pada perbuatan Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Maka dianggap bahwa hadits ini ada asalnya marfu’ (sampai kepada Nabi
sallallahu alaihi w sallam). Bahkan sebagian ahli ilmu berpendapat
menguatkan sebagian hadits itu sebagai hadits marfu’ (sampai kepada Nabi).
Seperti Imam Tirmizi ketika mengeluarkan hadits Anas bin Malik radhiallahu
anhu berkata:

كان رسول الله
صلى الله عليه وسلم يحتجم في الأخدعين والكاهل ، وكان يحتجم لسبع عشرة ، وتسع
عشرة ، وإحدى وعشرين، (رقم، 2051 ، قال : حديث حسن)

“Dahulu Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam berbekam pada akhzi’ain dan kahil (tulang belakang). Beliau
berbekam pada tanggal tujuh belas, Sembilan belas dan duapuluh satu.” (No.
2051 dan beliau mengatakan Hadits hasan) 

Begitu juga yang dilakukan
oleh ulama belakangan (mutaakhirin) seperti As-Suyuthi di ‘Hawi Lil Fatawa,
1/279-280 dan Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Fatawanya 4/351, syekh Al-Albany
dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 622, 1847.

Meskipun telah kami
ketengahkan bahwa pendapat para imam yang melemahkan sampainya hadits kepada
Nabi (marfu’) itu lebih kuat. 

2.     
Penguatan hal
itu dari sisi kedokteran.

Al-Allamah Ibnu Qoyim
rahimahullah mengatakan setelah menyebutkan hadits berbekam pada tangggal
tujuh belas, Sembilan belas dan dua puluh satu, “Hadits-hadits ini sesuai
dengan apa yang menjadi kesepakatan para dokter, bahwa berbekam pada
pertengahan kedua dan setelahnya dari tiga perempat terahir itu lebih
bermanfaat dari yang pertama dan yang terakhirnya. Jika anda lakukan saat
dibutuhkan, akan bermanfaat waktu kapan saja, baik di awal ataupun di akhir
bulan. 

Khallal mengabarkan kepadaku,
‘Ishmah bin ‘Isyam berkata, kami diberitahukan Hanbal, dia berkata, dahulu
Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal berbekam waktu kapan saja ketika darahnya
tidak stabil.” (Zadul Ma’ad, 4/54). 

Adapun terkait pemilihan hari
dalam seminggu untuk berbekam, tidak ada sedikitpun yang tetap hal itu dari
sisi kedokteran, sepengetahuan kami, meskipun terdapat riwayat dari sebagian
shahabat akan hal itu. Terdapat riwayat ketetapan dari Imam Ahmad yang
memperingatkan agar tidak berbekam pada hari sabtu dan rabu. Hal itu dinukil
Ibnu Qoyim di Zadul Ma’ad, 4/54, dari Khallal.

Ibnu Muflih rahimahullah
mengatakan,

“Dimakruhkan berbekam pada
hari sabtu dan hari rabu ditegaskan keduanya dalam riwayat Abu Thalib dan
sekelompok. Ditambahi Ahmad dalam riwayat Muhammad bin Hasan bin Hisan
mereka mengatakan hari Jum’at, dan ini yang ditegaskan dalam mustau’ab dan
lainnya. 

Al-Marwazi mengatakan,
“Dahulu Abu Abdullah berbekam pada hari Ahad dan hari selasa.”

Al-Qadi mengatakan, “Telah
dijelaskan pilihan hari ahad dan selasa, dimakruhkan pada hari sabtu dan
rabu dan belum ada pilihan hari Jum’at.”

Kaidahnya bahwa kalau belum
ada pilihan dalam sesuatu, berarti ada dua kemungkinan. 

Terdapat riwayat dari Zuhri
secara mursal (tidak menyebutkan nama shahabat). “Siapa yang berbekam pada
hari sabtu atau hari rabu, kemudian ditimpa kusta, maka jangan mencela
kecuali dirinya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan
beliau berdalil dengannya. Abu Daud mengatakan telah disebutkan sanadnya dan
tidak sah.

Baihaqi menyebutkan tidak
hanya seorang yang menyambungkan (sanadnya) dan melemahkan hal itu. Yang
benar adalah riwayat itu munqoti’ (terputus sanadnya). 

Diriwayatkan Abu Bakar bin
Abu Syaibah dengan sanadnya dari Makhul secara mursal (tidak disebutkan nama
Shahabat). Kata ‘Al-Wadh’ adalah penyakit kusta. Diceritakan kepada Ahmad
bahwa seseorang berbekam pada hari rabu, dan meremehkan hadits dengan
mengatakan, hadits apa ini? Kemudian dia terkena kusta. Ahmad mengatakan,
“Tidak layak seorang pun boleh meremehkan hadits.” (HR. Khollal)

Dari Ibnu Umar marfu’an (sampai
kepada Nabi):

أن في
الجمعة ساعة لا يحتجم فيها محتجم إلا عرض له داء لا يشفى منه (رواه البيهقي
بإسناد حسن وفيه عطاف بن خالد وفيه ضعف)

“Bahwa pada hari Jum’at, ada
suatu waktu, tidak seseorang berbekan di dalamnya kecuali diperlihatkan
padanya penyakit dan tidak akan sembuh darinya.” (HR. Baihaqi dengan sanad
hasan. Di dalamnya ada ‘Atof bin Khalid, dia orangnya lemah)

Al-Adab Syar’iyyah karangan
Ibnu Muflih, 3/333).

Begitu juga Terdapat riwayat
dari Ibnu Ma’in, Ali  bin Madini semisal itu.

Wallahu a’lam
.