Ketika seorang wanita mulai kedatangan haid lima menit sebelum azan magrib, apakah puasanya diteruskan atau batal?
Alhamdulillah
Kalau seorang wanita telah
keluar haid sebelum terbenam matahari, meskipun sesaat, maka puasanya batal.
Maka dia harus mengqadha untuk hari itu.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan dalam kitab Majalis Syahri Ramadan, hal. 39: “Kalau
haidnya telah terlihat dari seorang wanita yang sedang berpuasa meskpun
sesaat sebelum magrib, maka puasa hari itu batal dan diharuskan mengqadha.”
Dia tidak dibolehkan berpuasa
dalam kondisi haid, kalau dia tetap melakukan (puasa), maka puasanya tidak
sah.
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan dalam Al-Mughni, 4/397: “Jika wanita haid berniat puasa dan
menahan (dari makan) padahal dia telah mengetahui keharaman akan hal itu,
maka dia berdosa dan tidak diterima puasanya.”
Wallahu a’lam
.
