Saya menggunakan pil KB sehingga menyebabkan beberapa problem kesehatan. Saya sempat lupa mengkonsumsi beberapa pil KB, akibatnya saya mengalami pendarahan. Pada saat saya mengalami pendarahan, saya tetap shalat selama dua hari, tapi saya merasa berdosa. Apa pendapat yang shahih dalam masalah ini? Perlu diketahui bahwa saya menggunakan pil KB berdasarkan problem kesehatan. Suami pun mengetahui masalahnya, apakah saya harus mengkonsumi pil tersebut atau aku menghadapi problem kesehatan. Jazaakumullah khairan.


Alhamdulillah

Pertama:

Seorang wanita tidak selayaknya
mengkonsumsi pil KB kecuali dengan dua syarat;

Pertama: Dibutuhkan. Misalnya seseorng
sakit atau lemah, sedangkan kehamilan dapat menambah sakit atau payah.

Kedua: Dizinkan suami, karena suami
memiliki hak dalam kelahiran.

Di samping itu harus berkonsultasi dokter
yang dipercaya dalam menggunakan pil tersebut dan seberapa jauh kecocokannya
secara medis, apakah dia berbahaya di kemudian hari atau tidak?

Telah dijelaskan dalam jawaban soal


21169
. Hal ini dikutip dari
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah…

Kedua:

Adapun hukum pendarahan dan hukum shalat
serta puasa di dalamnya, maka sebgaimana telah diketahui bahwa mengkonsumi
pil tersebut menyebabkan haidh tidak teratur pada wanita, dapat bertambah
dan berkurang.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah
ini, apakah hal itu dianggap haidh atau bukan?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih
pendapat bahwa jika pertambahan tersebut terjadi pada masa haid, maka dia
dianggap haidh. Beliau rahimahullah berkata,

Di antara keburukan pil ini adalah
menyebabkan haidh tidak teratur, sehingga menyebabkan kaum hawa jadi ragu
dan bingung, demikian pula menyebabkan para pemberi fatwa jadi ragu dan
bimbang. Karena mereka tidak tahu tentang darah yang keluar berbeda ini,
apakah dia haid atau bukan?

Oleh karena itu, jika kebiasaan haidnya
15 hari lalu dia menggunakan pil KB, kemudian masa haidnya bertambah, maka
tambahannya mengikuti aslinya. Artinya darah tersebut dihukumi haidh selama
tidak melampaui 15 hari. Jika melampaui 15 hari, dia dianggap darah
istihadhah. Ketika itu dikembalikan kepada kebiasaannya yang pertama, yaitu
5 hari.”

(Fatawa Nurun Alad-Darbi, 1/123)

Adapun para ulama yang tergabung dalam
Lajnah Daimah Lil Ifta berpendapat bahwa hendaknya wanita seperti itu
memeriksa darah yang keluar akibat mengkonsumsi Pil KB.
Jika sifat darahnya serperti darah haidh, maka dia adalah
haidh. Sedangkan jika darahnya
seperti darah biasa, maka dia pendarahan, dan itu bukan haidh.

Mereka ditanya;

Para hari-hari ini, para wanita memakai
alat penunda kehamilan buatan, seperti pil atau spiral. Dokter biasanya
memberikan dua buah pil sebelum meletakkan spiral atau memberikan pil
penunda kehamilan, untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak.
Hal tersebut akan membuatnya harus mengeluarkan darah, walaupun tidak hamil.

Pertanyaannya adalah bahwa darah yang
keluar pada hari-hari tersebut, apakah hukumnya dianggap sebagai darah haidh
dalam hal meninggalkan shalat, puasa dan tidak boleh berjimak Perlu
diketahui bahwa keluarnya darah bukan pada waktu kebiasaan haidh.

Demikian pula setelah memasukkan spiral
atau menggunakan pil pada sebagian wanita, terjadi perubahan jadwal
perputaran haidh menjadi tiba-tiba bertambah setelah menggunakan alat
penunda kehamilan. Bahkan ada sebagian mereka tidak mengalami masa suci
lebih dari sepekan dalam sebulan. Dia mengalami pendarahan hingga tiga pekan
dan darah yang keluar sama dengan darah haidh. Begitupula darah yang keluar
ketika mengkonsumsi dua pil untuk memastikan kehamilan atau tidak pada soal
sebelumnya.

Pertanyaannya adalah, apa hukum bagi
wanita tersebut pada tiga minggu itu, apakah dia dihukumi sebagai wanita
haidh? Ataukah dia hanya berpatokan dengan kebiasaannya sebelum menggunakan
pil penunda haid, yaitu sepekan atau sepuluh hari?

Jawab:

Mereka menjawab, “Jika darah yang keluar
setelah mengkonsumsi dua pil tersebut merupakan darah yang biasa keluar dan
dikenal para wanita sebagai darah haidh, maka wanita tersebut dianggap
haidh. Dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Jika darahnya lain dari itu,
maka tidak dianggap haidh yang mencegahnya dari shalat, puasa dan jimak.
Karena darah itu turun semata karena pil.”

Fatawa Lajnah Daimah, 5/402.

Dikutip dari Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah, dia ditanya tentang haidh yang terjadi akibat mengkonsumsi
pil. Maka dia berkata, “Seorang wanita harus bertanya kepada sang dokter,
jika dia berkata, “Ini adalah haidh,” maka dia dianggap haidh. Jika dia
berkata, ini hanya dampak dari pil tersebut, maka dia bukan dianggap haidh.”

Fatawa Wa Durus Al-Haram Al-Makki, Syekh
Ibnu Utsaimin, 2/284

Pendapat ini cukup bagus dan dengan
demikian dapat mengatasi problem, insya Allah.

Wallahua’lam.