Jika seseorang melakukan haji ketika dia masih kecil, apakah dia harus melakukan haji lagi? Ataukah dia sudah dianggap melakukan haji fardhu?
Alhamdulillah
Haji anak kecil dianggap sah, sebagaimana
disebutkan dalam soal no. 13636,
hanya saja dia tidak dianggap telah menunaikan haji fardhu. Jika dia sudah
baligh dan mampu, maka dia wajib menunaikan haji lagi. Ini merupakan
pendapat jumhur ulama dari mazhab yang empat. Bahkan ada yang mengatakan
sudah ijmak.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersbada,
أيُّمَا
صَبِيِّ
حَجَّ
ثُمَّ
بَلَغَ
فَعَلَيْهِ
حَجَّةً
أُخْرَى
“Siapa saja anak kecil yang melakukan haji, kemudian dia
baligh, maka dia wajib menunaikan haji lagi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Kitab Talkhisul Habir, 2/220,
dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, 3/159)
Ibnu Qudamah berkata dalam Kitab Al-Mughni (5/44), “Ibnu
Munzir berkata, ‘Para ulama sepakat, kecuali yang dianggap menyimpang dari
mereka dan tidak dihiraukan pendapatnya, bahwa anak kecil yang sudah berhaji
saat masih kecil dan budak yang berhaji saat masih budak, kemudian anak
kecilnya dewasa atau budaknya dimerdekakan, maka keduanya diwajibkan haji
apabila mereka memiliki kemampuan.”
Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah fatwa berikut, “Umrah
dan haji yang dilakukan anak yang belum baligh, dianggap sunah. Tidak
dianggap sebagai haji atau umrah wajib baginya.”
(Fatawa Al-Lajnah Daimah, 11/24).
