Seorang wanita mengatakan, “Saya tinggal di Saudi karena pekerjaanku, pada tahun lalu saya pergi haji. Bersamaku dua teman wanita lain semantara kami tidak ada mahram. Bagaimana kedudukannya?
Alhamdulillah
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Prilaku
ini, yaitu melaksanakan haji tanpa mahram diharamkan. Diharamkan berdasarkan
hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika berkhutbah:
لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ،
فقام رجل فقال : يا رسول الله ، إن امرأتي خرجت حاجة ، وإنني قد اكتُتِبتُ في
غزوة كذا وكذا ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : انطلق فحج مع امرأتك ” رواه
البخاري (3006) ومسلم (1341) .
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama
mahram.” Seseorang berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, istriku sungguh
hendak melaksanakan haji, sementara aku telah ditetapkan untuk mengikuti
perang ini dan itu?” Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Berangkatlah menunaikan haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari, 3006, dan
Muslim, 1341)
Maka seorang wanita tidak dibolehkan safar tanpa mahram.
Sementara mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya disebabkan nasab
atau sebab mubah. Mahram itu disyaratkan itu balig dan berakal. Kalau anak
kecil bukan sebagai mahram. Begitu juga yang tidak berakal, bukan mahram
juga. Hikmah keberadaan mahram bersama wanita adalah untuk menjaga dan
melindunginya. Agar tidak diganggu oleh orang-orang yang tidak takut kepada
Allah dan tidak menyayangi hamba Allah.
Tidak ada perbedaan, apakah dia bersama para wanita atau
tidak, apakah kondisinya sudah aman atau tidak aman. Bahkan, jika dia
berangkat dengan para wanita dari rumahnya dalam kondisi sangat aman sekali,
tetap tidak boleh safar tanpa adanya mahram. Hal itu karena Nabi sallallahu
alaihi wa sallam ketika memerintahkan seseorang melaksanakan haji dengan
istrinya, beliau tidak bertanya, “Apakah dia bersama wanita lainnya, apakah
dirinya telah aman atau tidak. Ketika hal itu tidak ditanyakan, menunjukkan
tidak ada perbedaan. Inilah (pendapat) terkuat.
Sebagian orang pada saat sekarang mulai menggampangkan dengan
memperbolehkan wanita melakukan safar dengan pesawat tanpa mahram. Hal ini
tidak diragukan lagi telah menyalahi nash secara umum. Safar dengan pesawat
sama dengan lainnya, kemungkinan ada ancaman.
Karena, jika seorang wanita melakukan safar dengan pesawat,
ketika mahramnya mengantarkan di air port, maka dia pergi langsung masuk ke
ruang tunggu. Ketika itu dia dalam kondisi sendirian tanpa mahram. Terkadang
pesawat berangkat pada waktu tertentu terkadang terlambat. Bisa jadi telah
berangkat pada waktu tertentu dan ada sebab yang mengharuskan kembali lagi.
Atau pesawat turun di air port lain bukan di air port yang ditujunya. Begitu
juga turun di air port setelah waktu yang ditentukan karena sebab tertentu.
Kalaupun ditakdirkan dia turun pada waktu yang telah ditentukan, maka mahram
yang akan akan menjemputnya bisa jadi terlambat karena sebab tertentu.
Mungkin ketiduran, macet, mobilnya rusak atau sebab lain yang telah
diketahui. Kalau ditakdirkan dia hadir pada waktu yang telah ditentukan dan
menjemput wanita tersebut. Bisa jadi orang yang duduk di samping wanita itu
lelaki yang menipunya sehingga dia tergoda olehnya.
Kesimpulannya, hendaknya wanita takut kepada Allah, maka janganlah dia safar baik untuk haji atau lainnya kecuali bersama seorang mahram yang balig dan berakal. Wallahul musta’an.”.
