Apa itu atirah dan apa hukumnya?

Alhamdulillah


Atirah

adalah sembelihan yang disembelih orang jahiliyah di bulan Rajab. Mereka
menjadikan hal itu sebagai sunah (kebiasaan) seperti sembelihan hewan kurban
di hari raya idul Adha.

Yang benar diantara pendapat
para ulama seperti yang akan dijelaskan bahwa hadits-hadits yang
memerintahkan dan memberikan keringanan untuk melakukannya itu terjadi pada
masa permulaan islam kemudian dilarang oleh Nabi sallallahu alaihi wa
sallam dikemudian hari.

Para ulama berbeda pendapat
terkait dengan hukumnya menjadi beberapa pendapat:

Pendapat pertama:
Perbuatan ini termasuk sunah yang dianjurkan. Ini pendapat Imam Syafi’I
rahimahullah
. Beliau berdalil akan hal itu dengan beberapa dalil
diantaranya:

1.     
Hadits yang
diriwayatkan Imam Ahmad, (6674) dan Nasa’i, (4225) dari Amr bin Syuaib dari
ayahnya dari kakeknya,

Nabi sallallahu alaihi wa
sallam ditanya tentang ‘Itroh, maka beliau menjawab,

الْعَتِيرَةُ حَقٌّ (

حسنه الألباني في صحيح الجامع، رقم 4122)


“Al-atirah itu benar.”

Dinyatakan hasan oleh Albani di Shahih Al-Jami’, (4122).

2.     
Hadits yang
diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud, (2788) Tirmizi, (1518) dari Mihnaf
bin Sulaim berkata:


“Kami berdiri bersama Nabi
shallallahu alaihi wa sallam di Arafah, dan saya mendengar beliau bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ
وَعَتِيرَةٌ . هَلْ تَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ ؟ هِيَ الَّتِي تُسَمُّونَهَا
الرَّجَبِيَّةَ (حسنه الألباني في صحيح أبي داود)


“Wahai manusia, dianjurkan
atas setiap penduduk rumah setiap tahunnya  kurban dan atirah. Apakah kalian
mengetahui apa itu atirah? Atirah ialah yang kamu semua namakan dengan
Rajabiyah (sembelihan dibulan rajab, pen).”

(Dinyatakan hasan oleh Albani di Shahih Abi Dawud)

3.     
Hadits yang
diriwayatkan Nasa’i, no. 4226 dari Harits bin Amr,

أَنَّ
رَجُلاً مِنْ النَّاسِ قال : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْعَتَائِرُ ؟ قَالَ :
 مَنْ شَاءَ عَتَرَ ، وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَعْتِرْ( ضعفه الألباني في ضعيف
النسائي)

“Ada seseorang bertanya,
“Wahai Rasulullah apa hukumnya atiroh? Nabi bersabda, “Siapa yang mau
silakan beratirah dan siapa yang tidak mau silakan tidak melakukan
atirah.
” (Dinyatakan lemah oleh Albany dalam Dha’if Nasa’i)

Silahkan melihat “Al-Majmu”,
(8/445, 446).

Pendapat kedua:
Atirah tidak dianjurkan dan tidak dimakruhkan. Pendapat ini dikatakan
oleh sebagian Syafiyyah. Sebagaimana diceritakan oleh Nawawi dari mereka
dalam “Al-Majmu”, (8/445).

Pendapat ketiga:
Hukum atirah adalah makruh. Berdasarkan larangan Nabi sallallahu
alaihi wa sallam dan sebagian ulama mengatakan perbuatan ini hukumnya haram.
Mereka mengatakan bahwa hadits-hadits yang berisi tentang perintah untuk
mengerjakannya itu di masa permulaan islam, Kemudian dihapus/ diganti dengan
larangan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dikemudian hari. Imam Nawawi
rahimahullah dalam “Syarh Muslim”, (13/137) menukilan dari Qodi Iyad
perkataannya, “Perintah atirah dihapus adalah pendapat mayoritas para
ulama”.

Mereka berdalil akan
pengharamannya :

1.     
Hadits yang
diriwatkan Bukhori, (5474) dan Muslim, (1976) dari Abu Hurairah radhiallahu
anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

لا
فَرَعَ وَلا عَتِيرَة


“Tidak ada (dalam syariat
islam, pen) fara’ dan tidak ada atirah.”

Al-Fara’ adalah anak unta
yang pertama lahir dimana mereka menyembelihnya untuk berhalanya.

2.     
Atiroh termasuk
kebiasaan orang jahiliyah, dan tidak diperbolehkan menyerupai mereka dalam
beribadah berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

من تشبه بقوم فهو
منهم (رواه أبو داود، رقم 4031 وصححه الألباني في “إرواء الغليل”، رقم 1269)


“Siapa yang menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk golongannya.”

HR. Abu Dawud, (4031) dinyatakan shahih oleh Albany di “Irwaul Golil”,
(1269).

3.     
Ibnu Qoyim
rahimahullah
mengatakan -setelah menyebutkan sebagian hadits yang
menunjukkan disyariatkannya atirah-, “Ibnu Munzir mengatakan –setelah
menyebutkan sebagian hadits tentang atirah – dahulu bangsa arab waktu
jahiliyah melakukan hal itu. Dan dilakukan oleh sebagian umat Islam. Maka
Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya kemudian melarang
keduanya. Seraya bersabda:

لا
فَرَعَ وَلا عَتِيرَة


“Tidak ada fara’ dan tidak
ada atirah.”

Maka orang-orang berhenti
melakukan keduanya setelah mereka dilarang oleh nabi. Dan telah diketahui
bersama bahwa tidaklah ada larangan terhadap sesuatu kecuali perbuatan itu
pernah dilakukan sebelumnya. Dan kami tidak mengetahui seorang pun dari ahli
ilmu mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu pernah
melarang kemudian mengizinkan keduanya. Dalil bahwa perbuatan dahulu pernah
dilakukan sebelum ada larangan, ungkapan beliau dalam hadits Nubaisyah,

إِنَّا
كُنَّا نَعْتِر عَتِيرَة فِي الْجَاهِلِيَّة , وَإِنَّا كُنَّا نُفْرِع فَرَعًا
فِي الْجَاهِلِيَّة


“Sesungguhnya kita mengadakan
atirah waktu jahiliyah dan dahulu kami mengadakan fara waktu jahiliyah.”

Dan adanya ijma’ (
kesepakatan, pen) mayoritas ulama yang tidak melakukan hal itu menunjukkan
bahwa mereka berhenti melakukan keduanya disertai ada ketetapan larangan hal
itu  sebagaimana yang telah kami jelaskan.”

Syekh Muhammad bin Ibrohim
rahimahullah
menegaskan dalam ‘Fatwanya, (6/165) tentang pengharaman
atiroh. Seraya mengatakan, sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam :

لا
فَرَعَ وَلا عَتِيرَة


“Tidak ada fara’ dan tidak
ada atirah.”

Sebagaimana yang saya fahami
sekarang bahwa hal itu lebih dekat pada pengharaman.

Dan larangan dalam agama
menunjukkan kebatilan, seperti sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam :

لا
عدوى ولا طيرة


“Tidak ada adwa (penyakit
menular) dan tidak ada tiyarah (mengundi nasib dengan perilaku burung,
pen)”.

Dan tidakkah sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam, “Tidak ada fara’ dan tidak ada atirah.”
menunjukkan kebatilan juga?

Apalagi  disertai dengan
dalil “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kelompok mereka”

maka dilarang perbuatan menyerupai orang-orang jahiliyah.

Kemudian ditambah lagi ini
termasuk bab ibadah, sementara ibadah itu tauqifi (paten) meskipun Nabi
sallallahu alaihi wa sallam belum melarangnya, maka hukum asalnya adalah
terlarang. Karena semua urusan jahiliyah itu terlarang dan tidak diperlukan
penegasan larangan pada setiap permasalahannya.

Sebagian ulama dengan
terang-terangan memakruhkannya. Dan yang kami pahami itu adalah haram. Ini
terkait dengan pengkhususan sembelihan anak pertama yang dilahirkan unta.
Dan penyembelihan pada sepuluh pertama di bulan Rajab. Sementara apa yang
dilakukan oleh orang jahiliyah untuk sesembahan mereka, maka itu termasuk
syirik.”

Syekh Ibnu Utsaimin dalam
“Syarh Mumti”,
(7/325) mengatakan, “Sabda Rasul sallallahu alaihi wa
sallam,

لا
فَرَعَ وَلا عَتِيرَة


“Tidak ada fara’ dan tidak
ada atirah.”

Dalam redaksi lain, “Tidak
ada fara’ dan tidak ada atirah dalam Islam”
pengkhususan hal itu dalam
Islam mengisyaratkan ia termasuk perilaku jahiliyah. Oleh karena itu
sebagian ulama memakruhkan atirah. Berbeda dengan far’ah karena ada
dalam sunah karena atirah layak untuk dimakruhkan –yaitu sembelihan di awal
bulan Rajab- apalagi kalau hal itu disembelih di awal Rajab dan dikatakan
kepada orang-orang bahwa hukum hal ini adalah boleh, sementara jiwa manusia
condong terhadap perilaku seperti ini  maka bisa muncul anggapan bulan Rajab
seperti bulan sembelihan Dzulhijjah sehingga orang banyak melakukan hal itu.
Dan  banyaknya manusia yang melakukannya akan membuat mereka beranggapan hal
ini adalah salah satu bentuk syiar islam di dalam bab manasik dan tanpa ragu
lagi hal ini adalah terlarang.

Yang kuat menurutku
(syaikh,pen) adalah bahwa far’ah tidak mengapa karena ada dalam sunah.
Sementara atirah minimal kondisinya adalah makruh.”
.