Apakah boleh bagi orang yang mau berkurban mencukur rambutnya dan memotong kukunya ?
Alhamdulillah
Syekh Abdul Aziz bin Baaz
–rahimahullah- berkata:
“Jika seseorang
yang mau berkurban mulai memasuki bulan Dzul Hijjah, baik dengan melihat
hilal atau menyempurnakan bulan Dzul Qa’dah 30 hari, maka diharamkan untuk
mencukur rambutnya, atau memotong kukunya, atau menguliti kulitnya, sampai
hewan kurbannya disembelih, berdasarkan hadits Ummu Salamah –radhiyallahu
‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
” إذا رأيتم هلال ذي الحجة ، وفي لفظ : ” إذا دخلت العشر وأراد
أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “. رواه أحمد ومسلم ،
“Jika kalian
melihat hilal Dzul Hijjah”, dan dalam redaksi yang lain: “Jika telah
memasuki sepuluh awal (bulan Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian
ingin berkurban, maka hendaknya anda menahan diri dari (mencukur) rambut dan
(memotong) kukunya”. (HR. Ahmad dan Muslim)
Dan dalam
redaksi lain:
” فلا يأخذ من شعره وأظفاره شيئاً حتى يضحي “
“…Maka janganlah
mengambil (mencabut) rambut dan (memotong) kukunya sedikitpun sampai ia
menyembelih kurbannya”.
Dan dalam
redaksi lain:
” فلا
يمس من شعره ولا بشره شيئاً “.
“…Maka janganlah
menyentuh (mengambil) rambut dan (bulu) kulitnya sedikitpun”.
Dan jika berniat
untuk berkurban pada pertengahan sepuluh awal bulan Dzul Hijjah, maka
hendaknya ia menahan diri dari mulai berniat untuk berkurban, dan ia tidak
berdosa jika ia mencukur rambut atau memotong kukunya pada sebelum ia
berniat kurban.
Adapun hikmah
dari larangan di atas, bahwa seorang qurbani ia menyerupai sebagian ibadah
jama’ah haji, yaitu; mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan
qurban, maka ia juga ikut serta di dalam beberapa ibadah ihram, yaitu;
menahan diri dari mencukur rambut atau yang lainnya.
Hukum ini khusus
bagi qurbani (orang yang mau berkurban), adapun orang yang diikut sertakan
dalam kurban maka hukum tersebut tidak berlaku; karena Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
” وأراد أحدكم أن يضحي “
“…Dan salah
seorang dari kalian ingin berkurban…”.
beliau tidak
mengatakan: orang yang dimasukkan dalam daftar hewan kurban tertentu. Dan
karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga berkurban atas nama
keluarganya, dan tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa beliau menyuruh
keluarganya untuk ikut menahan diri tidak mencukur rambut atau yang lainnya.
Dengan demikian,
dibolehkan bagi keluarga qurbani untuk mencukur rambut, memotong kuku dan
bulu kulitnya.
Dan jika orang
yang ingin berkurban tetap mencukur rambut, memotong kuku, dan bulu
kulitnya, maka ia harus bertaubat kepada Allah dan tidak mengulanginya lagi,
dan tidak ada kaffarat (denda) pelanggarannya, juga tidak menghalanginya
untuk berkurban, sebagaimana yang difahami sebagian orang awam.
Dan jika ia
mencukur rambut, memotong kuku, dan bulu kulitnya, karena lupa atau tidak
tahu hukumnya, atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka ia tidak berdosa.
Jika ia butuh untuk mencabutnya, maka ia boleh mencabutnya, seperti; ketika
kukunya pecah dan menimbulkan rasa sakit yang menyakitkan, maka ia boleh
memotongnya, atau poninya mengganggu penglihatannya, ia pun boleh
memotongnya, atau dibutuhkan untuk memotong rambutnya untuk pengobatan, dan
lain sebagainya.
