Salah seorang teman ada yang terkena penyakit kanker. Dia harus melakukan pengobatan di bulan Ramadan, yaitu sejumlah obat yang dilarutkan dan disuntikan melalui urat nadi. Apakah puasanya sah?
Alhamdulillah
Melakukan suntik bagi orang
yang berpuasa ada dua macam;
Pertama: Jika suntik itu
berfungsi sebagai zat makanan, sehingga orang tidak memerlukan makan dan
minum. Suntik seperti ini membatalkan puasa, karena dia sama dengan makan
dan minum.
Kedua: Tidak berfungsi
sebagai pengganti zat makanan. Maka hal ini tidak membatalkan puasa. Tidak
ada bedanya, apakah suntiknya melalui urat nadi atau otot.
Jika memungkinkan melakukan
suntiknya di malam hari, maka itu lebih utama, sebagai sikap kehati-hatian.
Kedua:
Syek Ibn Baz ditanya (15/257) tentng hukum suntik melalui
urat nadi dan otot di siang hari bulan Ramadan saat seseorang berpuasa dan
dia meneruskan berpuasa. Apakah puasanya batal dan wajib qadha atau tidak?
Beliau menjawab:
“Puasanya sah. Karena suntikan pada urat nadi bukan termasuk
makan dan minum. Demikian pula suntikan pada potot, lebih utama lagi (tidak
membatalkan). Akan tetapi, jika dia qadha untuk kehati-hatian, itu lebih
utama. Jika ditunda hinga malam jika diperlukan, maka hal itu lebih utama
dan lebih hati-hati, agar terhindar dari perbedaan pendapat.”
Syekh Ibnu Utsaimin dalam fatwanya tentang puasa (hal. 220)
ditanya tentang hukum suntik melalui otot atau nadi, atau kulit?
Beliau menjawab,
“Hukum suntik melalui urat nadi, otot atau kulit tidak
mengapa dan tidak membatalkan puasa. Karena hal itu bukan termasuk perkara
yang membatalkan juga bukan sesuatu yang dapat dipahami sebagai pekara yang
membatalkan. Dia bukan makan dan minum, juga bukan bermakna makan dan minum.
Telah kami jelaskan sebelumnya, bahwa perkara ini tidak berpengaruh. Akan
tetapi yang berpengaruh adalah apabila suntiknya berfungsi untuk mengganti
zat makan dan minum.”
Al-Lajnah Ad-Daimah (10/252)
pernah ditanya tentang hukum berobat suntik di siang hari Ramadan, apakah
untuk mengganti zat makanan atau untuk berobat?
Mereka menjawab,
“Dibolehkan berobat suntik
pada otot atau urat nadi bagi orang yang berpuasa di siang hari Ramadan.
Namun tidak dibolehkan melakukan suntik pengganti zat makanan di siang
Ramadan. Karena itu sama maknanya dengan makan dan minum. Memberikan suntik
untuk keperluan tersebut dianggap sebagai hilah (mengelak) dari perkara yang
membatalkan di bulan Ramadan. Jika mungkin baginya untuk melakukan suntik
pada urat nadi dan oto di malam hari, maka itu lebih utama.
