Saya membeli seekor kambing yang sehat untuk kurban pada hari Id. Ketika akan diturunkan dari tangga untuk disembelih, hewan tersebut mengalami kecelakaan di kakinya. Apakah hal itu termasuk cacat di kakinya?
Alhamdulillah.
Pengarang kitab Zadul Mustaqni’ berkata, “Jika hewan kurban
mengalami cacat, maka hendaknya tetap disembelih dan hal itu sah.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Misalnya adalah,
seseorang membeli seekor kambing untuk kurban, kemudian kakinya patah dan
dia tidak dapat berjalan seperti kambing-kambing lainnya yang sehat,
sementara kambing itu sudah ditetapkan sebagai hewan kurban. Dalam kondisi
seperti ini, hendaknya pemiliknya tetap menyembelihnya dan hal itu dianggap
sah. Karena, saat hewan tersebut mengalami cacat, maka dia menjadi amanah
seperti barang titipan (wadiah), jika dia merupakan amanah sedangkan
cacatnya tidak terjadi karena faktor kesengajaannya atau kelalaiannya, maka
tidak ada kewajiban baginya untuk menggantinya dan dia tetap sah sebagai
kurban.”.
