Hewan kurban terjatuh dari loteng rumah kami, maka keluarga kami langsung menyembelihnya sebelum mati, apakah hal itu boleh dilakukan ?
Alhamdulillah
Pertama:
Yang saya tangkap dari
pertanyaan anda adalah bahwa anda menyembelih hewan tersebut sebelum hari
raya. Kalau disembelih sebelum hari raya, maka bukan termasuk kurban; karena
syarat hewan qurban harus disembelih pada hari-hari dibolehkannya berkurban,
yaitu: pada hari raya idul adha dan tiga hari tasyriq setelahnya.
Dari Jundub bin AbU Sufyan
–radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya merayakan hari raya bersama Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ketika beliau menyelesaikan shalat id,
beliau menoleh kepada seekor kambing yang telah disembelih, seraya bersabda:
( مَن ذبح قبل الصلاة فليذبح شاة مكانها ،
ومن لم يكن ذبح فليذبح على اسم الله
) . رواه البخاري (942) ومسلم
(1960(
“Barang siapa
yang menyembelih sebelum shalat (id), maka hendaklah menyembelih pada
tempatnya, dan bagi yang belum berkurban maka sembelihlah karena Allah”.
(Diriwayatkan oleh Bukhori 942, dan Muslim (1960).
Atas dasar
inilah, jika hewan kurban adalah hewan yang dinadzarkan, maka kalian harus
menggantinya.
Sedangkan jika
anda menyembelih hewan kurbannya pada masa berkurban, dan anda telah
membelinya dengan niat untuk berkurban, maka ia masih tergolong hewan
kurban, meskipun beberapa tulangnya patah karena terjatuh dari loteng.
Lihatlah soal nomor: 39191.
Kedua:
Sedangkan sah
tidak sembelihan anda, selama anda menyembelihnya dalam kondisi belum mati,
maka sembelihan anda sah dan benar.
Allah telah
mengharamkan hewan yang dicekik, dipukul, yang terjatuh, seperti kondisi
sembelihan anda, dan yang dimakan binatang buas. Semua larangan di atas jika
sampai mati belum disembelih. Namun jika anda mendapatinya belum mati dan
anda sembelih dengan sembelihan yang syar’i, maka sembelihan tersebut
menjadi halal.
Allah –subhanahu
wa ta’ala- berfirman:
( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ ) المائدة/3
.
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya”. (QS. Al Ma’idah: 3)
Ibnu Katsir
berkata:
“Firman Allah:
( إلا ما ذكيتم )
kembali kepada
semua penyebab matinya hewan yang disebutkan sebelumnya “yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas” , maka
masih memungkinkan untuk menyembelihnya selama masih hidup”. (Tafsir Ibnu
Katsir: 2/11-12)
Dari Ka’ab bin
Malik –radhiyallahu ‘anhu- bahwa ada banyak kambing sedang digembala di
“sila’ “ (nama gunung di Madinah), saya melihat seorang budak wanita
menghampiri kambing yang sedang sekarat, lalu ia memecahkan batu dan
menyembelihnya, maka Ka’ab berkata kepada mereka: “Jangan dimakan dulu
sampai aku tanyakan kepada Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia bertanya
kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang hal itu, dan beliau
menyuruh untuk memakannya”. (HR. Bukhori: 2181)
Wallahu ‘alam.
