Saya seorang muslimah dari Bulgaria, kami dahulu hidup di bawah hukum komunis. Kami tidak tahu tentang Islam sedikitpun, bahkan banyak ibadah yang terlarang dilakukan. Begitu juga saya tidak mengetahui apapun tentang Islam sampai berumur 20 tahun. Setelah itu saya berkomitmen dengan ajaran Allah. pertanyaanku kepada anda,‘Apakah saya (harus) mengqadha shalat dan puasa yang terlewatkan?

Alhamdulillah

Pertama,

Kita memuji
kepada Allah Ta’ala yang telah melepaskan anda dari pemerintahan komunis
yang zalim dan kejam. Setelah memberangus umat Islam lebih dari empat puluh
tahun. Disela-sela itu telah menghancurkan masjid dan sebagian dirubah
menjadi museum. Menguasai sekola-sekolah Islam, merubah nama-nama umat Islam
serta menghapuskan identitas Islam. Akan tetapi Allah menghalanginya dan
justeru menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang Kafir tidak
menyukainya.

Pemerintahan komunis dengan segala kesombongan dan kediktatorannya, telah
runtuh pada tahun 1989 M. Umat Islam sangat bergembira, mereka kembali ke
masjid-masjid yang lama dengan merenovasi dan memperbaiki urusannya. Mereka
kembali mengajarkan anak-anaknya Al-Qur’an. Waita muslimah kembali
mengenakan jilbab di jalan-jalan. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar
mengembalikan umat Islam dengan penembalian yang indah, menolong dan mulia
dihadapan mereka serta mengalahkan musuhnya.

Kedua,

Generasi
umat Islam di Bulgaria tumbuh di bawah kungkungan pemerintah komunis, mereka
tidak mengenal sedikitpun tentang Islam, mereka sekedar Islam. Dimana
pemerintah komunis menghalangi antara mereka dengan ajaran Islam. Bahkan
dahulu sampai melarang memasukkan Al-Qur’an dan Buku-buku Islam ke Bulgaria.

Mereka yang
tidak mengetahui sedikitpuan tentang hukum-hukum Islam, ibadah dan
kewajibannya. Tidak diharuskan mengqada sedikitpun dari ibadah-ibadah itu.
karena seorang muslim ketika tidak mempunyai ilmu agama dan tidak sampai
kepadanya hukum-hukum agama, maka dia tidak diharuskan sesuatu apapun.
Berdasarkan Firman Allah Ta’ala, “Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai
dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ‘Tidak ada perbedaan di antara
umat Islam, bahwa barangsiapa yang tinggal di negara kafir dan dia dalam
kondisi beriman, akan tetapi dia tidak mampu hijrah, maka dia tidak
diwajibkan syariat yang tidak mampu dia lakukan. Bahkan kewajiban sesuai
dengan kemampuan. Begitu juga kalau tidak mengetahui hukum. Kalau sekiranya
tidak tahu bahwa shalat itu diwajibkan kepadanya, dan tinggal  dalam waktu
lama tidak menunaikan shalat. Tidak diwajibkan mengqada menurut pendapat
yang kuat di antara para ulama. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Zahiri, dan
salah satu pendapat mazhab Ahmad. Begitu juga termasuk seluruh kewajiban
baik puasa bulan Ramadan, membayar zakat dan selain dari itu. Jika dia tidak
tahu haramnya khamar (minuman keras yang memabukkan) kemudian dia
meminumnya, maka tidak terkena had (hukuman) menurut kesepakatan umat Islam.
Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam mengqada shalat.

Asal dari
ini semua adalah apakah syariat diharuskan kepada orang yang tidak
mengetahunya atau seseorang tidak diharuskan kecuali setelah mengetahuinya?

Yang benar
dalam masalah ini adalah bahwa hukum tidak ditetapkan kecuali dengan
mendapatkan ilmu. Maka dia tidak diharuskan mengqada dari apa yang tidak
diketahui kewajibannya. Terdapat riwayat dalam kitab Shahih, bahwa ada
shahabat yang makan setelah terbit fajar di bulan Ramadan sampai jelas
baginya benang putih dengan benang hitam. Dan Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam tidak memerintahkan mereka untuk mengqada. Di antara mereka ada yang
dalam kondisi junub beberapa waktu tidak menunaikan shalat, karena saat itu
belum tahu dibolehkannya shalat dengan tayamum seperti Abu Zar dan Umar bin
Khatab serta Ammar ketika junub. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam
tidak memerintahkan kepada salah seorang di antara mereka untuk mengqadha.
Tidak diragukan lagi bahwa banyak dari kalangan umat Islam di Mekkah dan di
desa-desa masih menunaikan shalat menghadap ke Baitul Maqdis hingga akhinya
sampai kepada mereka berita nasakh (penghapusan), mereka tidak diperintahkan
untuk mengulainya. Banyak sekali contoh seperti ini. Hal ini sesuai dengan
pandangan ulama salaf dan mayoritas (ulama) bahwa Allah tidak membebani jiwa
kecuali sesuai dengan kemampuannya. Maka kewajiban disyaratkan adanya
kemampuan, dan hukuman tidak diberlakukan kecuali ketika meninggalkan
perintah atau melakukan yang dilarang, setelah jelas baginya hujjah.” (Majmu
Fatawa, 19/225)

Dengan
demikian, anda tidak diharuskan mengqadha apapun dari jenis ibadah yang anda
tidak ketahui bahwa hal itu wajib. Nasehat bagi anda, handaknya segera
mempelajari hukum-hukum Islam dan mendalami agama. Berusaha sungguh-sungguh
mengenal Islam dan mengamalkannya, serta mendidik generasi muslim. Agar
mampu menghadapi rintangan yang dihadapi umat Islam secara umum, khususnya
di negara anda. Kami memohon kepada Allah Islam dan umat Islam mendapatkan
kemuliaan.

Wallahu’alam
.