Salah seorang teman kerjaku, orang Hindu, bertanya tentang hikmah pelarangang memakai emas bagi pria muslim?
Alhamdulillah
Sesungguhnya syariat Allah Azza wa Jalla datang membawa hukum
yang mengandung kebaikan bagi setiap hamba di dunia maupun akhirat. Karena
dia adalah syariat yang diturunkan dari Sang Pencipta manusi itu sendiri
yang Maha Mengetahui apa yang bermanfaat dan apa yang merugikan mereka.
Akan tetapi hikmah di balik
ketetapan syariat tersebut, kadang tampak dan kadang tidak. Seorang mukmin
diperintahkan untuk menerima dan tunduk terhadap hukum-hukum Allah, karena
hal itu merupakan konsekwensi keimanannya kepada Allah sebagai Rabb dan
Ilah. Selain itu, terhadap orang kafir, hendaknya diskusi kepadanya terkait
dengan keimanan terlebih dahulu, kemudian setelah itu, pembicaraan baru
beralih kepada hikmah dibalik ketetapan berbagai syariat.
Terkait dengan jawaban soal ini secara
khusus, kami katakan, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla, menciptakan manusia
berpasang-pasangan, laki dan perempuan, dan menciptakan bagi setiap jenis
dari keduanya kekhususan yang sesuai dengan tugas-tugasnya yang dibebakan
dalam kehidupan ini. Laki-laki memiliki tugas yang tidak mampu ditanggung
wanita. Sedangkan wanita memiliki tugas dan pekerjaan yang tidak mampu
ditanggung laki-laki. Jika demikian, maka
merupakan kesempurnaan hikmah adalah apabila dipersiapkan bagi mereka berdua
untuk menunaikan tugas yang dituntut dari mereka.
Umum diketahui bahwa emas merupakan alat yang digunakan
manusia untuk berhias. Pria bukanlah orang yang dimaksud dalam masalah ini,
maksudnya bukan manusia yang sempurna dengan selainnya, dia sudah sempurna
dengan dirinya sendiri, karena dia memiliki sifat kejantanan. Maka dia tidak
butuh berhias untuk orang lain tempat dia menggantungkan keinginannya.
Berbeda dengan wanita, mereka butuh untuk berhias, agar menjadi penarik
minat suaminya. Karena itu, dibolehkan baginya untuk berhias dengan emas
atau selainnya agar menarik pihak laki-laki sehingga dia menginginkannya,
maka kemudian terwujudlah tujuan pernikahan, yaitu menjaga keturunan
manusia. Berhias dan kelembutan cocok bagi wanita, sedangkan bagi wanita,
hal tersebut justeru merupakan cela dan aib.
Karena itu Allah Ta’ala berfirman,
أَوَمَنْ
يُنَشَّأُ
فِي
الْحِلْيَةِ
وَهُوَ
فِي
الْخِصَامِ
غَيْرُ
مُبِينٍ
(سورة
الزخرف: 18)
“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan
dalam Keadaan berperhiasan sedang Dia tidak dapat memberi alasan yang terang
dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
Ini merupakan kesimpulan dari jawaban para ulama terkait
pertanyaan seperti ini, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam Majmu Fatawanya, 11/60.
Jika emas dan berhias dengannya merupakan perkara yang sesuai
dengan fitrah wanita serta tugas yang diberikan kepadanya, maka merupakan
hikmah yang tampak apabila seorang laki-laki dilarang menyerupai wanita
dalam masalah ini.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam I’lamul Muwaqqi’in,
2/109, “Demikian pula masalah pengharaman emas dan sutera bagi pria,
diharamkan untuk menutup celah terjadinya keserupaan pria dengan wanita.”
Yang aneh pada zaman sekarang adalah anda melihat banyak
pemuda yang berhias dengan kalung emas atau lainnya, bahwak mereka
menggunakan make up di wajahnya. Ini merupakan tindakan melawan fitrah dan
bertentangan dengan kejantanan dan kesungguhan yang seharusnya menjadi sifat
laki-laki. Karena itu, tidak akan
anda dapatkan orang berakal yang dikenal kesungguhannya melakukan hal
tersebut. Adapun yang melakukannya, kalau tidak mereka orang-orang
menyimpang, atau mereka adalah orang yang cacat dalam kejiwaannya atau
orang-orang yang waktunya kosong, sehingga mereka ingin mengisi kekosongan
jiwa dan waktunya dengan hal tersebut.
Wallahua’lam.
