Alloh telah mengkaruniai saya seorang anak laki-laki, saya telah mendengar bahwa suami saya harus menyembelih dua ekor kambing sebagai aqiqahnya, jika kondisinya tidak memungkinkan karena dia mempunyai banyak hutang, maka apakah aqiqah tersebut bisa gugur ?
Alhamdulillah
Pertama:
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum aqiqah: sebagian mereka mewajibkannya, sebagian lainnya
menyatakan sunnah dan yang lainnya berpendapat sunnah muakkadah, pendapat
yang terakhir inilah yang rajih.
Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Aqiqah adalah sunnah
muakkadah, bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dengan hewan
aqiqah, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing yang disembelih pada hari
ke tujuh, dan jika di tunda melebihi hari ke tujuh maka boleh disembelih
kapanpun dan tidak ada dosa bagi yang menundanya, namun yang lebih utama
adalah mensegerakannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/439)
Akan tetapi mereka tidak
berbeda pendapat bahwa aqiqah tidak wajib bagi orang yang fakir, apalagi
bagi orang yang mempunyai hutang, tidak didahulukan apa yang lebih besar
dari aqiqah, seperti haji –misalnya- untuk melunasi hutang (artinya hutang
harus didahulukan).
Oleh karena itu aqiqah tidak
diharuskan bagi anda karena kondisi keuangan suami anda yang tidak stabil.
Ulama Lajnah Daimah pernah
ditanya:
“Jika saya telah dikarunai
beberapa anak dan belum saya aqiqahi semuanya karena masalah ekonomi; karena
saya seorag pegawai, gaji saya terbatas dan tidak cukup kecuali hanya untuk
pengeluaran rutin bulanan, maka bagaimanakah status aqiqah semua anak-anak
kami dalam Islam ?”
Mereka menjawab:
“Jika kenyataannya
sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu; kesulitan ekonomi, pemasukan anda
tidak cukup kecuali untuk nafkah diri sendiri dan keluarga, maka tidak
masalah bagi anda untuk tidak mendekatkan diri kepada Alloh mengaqiqahi
anak-anak anda, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
)
لا يكلف الله نفساً إلا وسعها
(
البقرة / 286
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)
Dan firman Alloh yang lain:
{ وما جعل
عليكم في الدين من حرج
}
الحج / 78
“dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al Hajj: 78)
Firman Alloh yang lain:
فاتقوا الله
ما استطعتم
}
التغابن / 16
“Maka bertakwalah kamu kepada
Allah menurut kesanggupanmu”. (QS. At Taghabun: 16)
Dan sesuai dengan apa yang
diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
( إذا أمرتكم
بأمر فأتوا منه ما استطعتم، وإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه )
“Jika aku perintahkan sesuatu,
maka laksanakanlah menurut kemampuan kalian, dan jika aku melarang kalian
akan sesuatu maka jauhilah”.
Kapan saja anda diberi
kemudahan, maka disyari’atkan bagi anda untuk melaksanakannya”. (Fatawa
Lajnah Daimah: 11/436-437)
Ulama Lajnah Daimah juga
pernah ditanya:
“Seorang laki-laki yang
diberi karunia beberapa anak dan belum mengaqiqahi mereka semua; karena dia
dalam keadaan fakir. Setelah beberapa tahun Alloh telah menjadikannya
sebagai orang kaya dengan keutamaan-Nya, maka apakah dia masih perlu
mengaqiqahi anak-anaknya ?”
Mereka menjawab:
“Jika kenyataannya seperti
yang telah disebutkan, maka yang disyari’atkan baginya adalah tetap
mengaqiqahi, bagi setiap anak laki-lakinya dengan dua kambing”. (Fatawa
Lajnah Daimah: 11/441-442)
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah
ditanya:
“Seorang laki-laki mempunyai
beberapa anak laki-laki dan perempuan, semuanya belum diaqiqahinya karena
tidak tahu atau karena menganggapnya tidak terlalu penting, sebagian mereka
sekarang sudah dewasa, maka apakah yang harus dilakukannya sekarang ?
Beliau menjawab:
“Jika sekarang dilaksanakan
aqiqah bagi mereka semua adalah maka termasuk hal yang baik, jika memang
sebelumnya dia tidak tahu atau dia mengatakan besok saya akan mengaqiqahi
mereka, namun sampai sekarang belum juga dilakukan. Adapun jika dia termasuk
orang fakir pada saat disyari’atkannya aqiqah maka tidak ada kewajiban
apapun baginya”. (Liqo Baab Maftuh: 2/17-18)
Sebagaimana juga tidak
diwajibkan bagi keluarganya untuk menggantikannya untuk melaksanakan aqiqah,
meskipun kalau mereka mau, maka boleh juga melakukannya, sebagaimana Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah mengaqiqahi kedua cucunya Hasan dan Husain,
sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud: 2841 dan Nasa’i: 4219 dan
dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Daud: 2466.
Kedua:
Jika anda di hadapkan dengan
pilihan antara ibadah haji dan aqiqah, maka tentunya didahulukan ibadah haji,
jika anda ingin mengaqiqahi anak-anak anda maka boleh-boleh saja meskipun
mereka sudah dewasa, anda juga tidak harus menyebutkan kepada para tamu
undangan bahwa anda sedang melaksanakan aqiqah, mereka juga tidak boleh
mencemooh apa yang telah anda laksanakan; karena anda telah melakukan amalan
yang benar, tidak disyaratkan juga untuk memasak daging aqiqah dan
mengundang banyak orang untuk menghadirinya, bahkan boleh juga dibagikan
berupa daging mentah.
Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Aqiqah adalah hewan yang
disembelih pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi; sebagai bentuk rasa
syukur kepada Alloh atas karunia anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Hukumnya adalah sunnah; berdasarkan beberapa hadits yang ada, Bagi siapa
saja yang mengaqiqahi anaknya bisa mengundang warga untuk dijamu di rumahnya
atau yang serupa dengannya, namun dia juga bisa membagikannya dalam keadaan
mentah atau dalam keadaan sudah dimasak kepada orang-orang fakir, kerabat,
tetangga, teman-teman dan lain sebagainya”. (Fatawa Lajah Daimah: 11/442)
Wallahu A’lam
.
