Apa hukum barum rumusy (hiasan tangan dan kaki) selama sebulan dan celupannya
Alhamdulillah
Hiasan itu asalanya
diperbolehkan. Allah berfirman:
قُلْ
مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ
مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ
يَعْلَمُونَ ) الأعراف /32
“Katakanlah:
“Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya
untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?”
Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam
kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah
Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” QS. Al-A’raf:
32
Kalau wanita sudah mempunyai
suami, maka hiasan waktu itu menjadi kebiasaan yang bermanfaat dalam
memberikan saham menguatkan hubungan suami istri. Dan asal dari adat yang
bermanfaat itu diperbolehkan.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Prilaku seorang hamba baik ucapan maupun perbuatan
ada dua macam. Ibadah yang bagus untuk agamanya. Dan kebiasaan yang
dibutuhkan oleh dunianya. Dari hasil penelitian dalam prinsip syariat, kita
ketahui bahwa ibadah yang Allah wajibkan dan dicintai-Nya, tidak tetap suatu
urusannya kecuali dengan syareat. Sementara adat kebiasaan, adalah apa yang
menjadi kebiasaan manusia dalam dunianya yang dibutuhkannya. Asal di
dalamnya tidak ada larangan. Tidak melarang kecuali apa yang dilarang oleh
Allah subhanahu wa ta’ala.
Adat asalnya adalah memaafkan,
tidak dilarang kecuali apa yang diharamkan Allah. Kalau tidak masuk dalam
firman-Nya:
قُلْ
أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ
حَرَامًا وَحَلَالًا )
“Katakanlah:
“Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu
kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” QS. Yunus: 59
Oleh karena itu Allah
menghina orang musyrik yang membuat syareat dalam agama apa yang Allah tidak
izinkan. Dan mengharamkan apa yang tidak diharamkan-Nya. Ini adalah kaidah
yang sangat agung sekali.” selesai dari ‘Majmu Fatawa, (29/ 16-18).
Berhias dengan hiasan tangan
kaki dan celupannya, kita tidak mengetahui dalam syaret larangan akan hal
itu. Sehingga asalnya adalah diperbolehkan. Seperti ketetapan tadi. Akan
tetapi perlu diperhatikan, tidak diperkenankan bagi wanita untuk menampakkan
perhiasaannya kepada lelaki asing darinya. Untuk tambahan manfaat, silahkan
merujuk fatwa no. 148664 dan no.
113725.
Wallahu a’lam
.
