Apakah boleh bekerja di pabrik roti yang akan dijadikan hidangan pada perayaan akhir tahun dan sebagai hidangan pernikahan, karena bisa jadi hal ini menjadikan saya mendukung perbuatan dosa dan pelanggaran ? Wallahu a’lam
Alhamdulillah
Membagikan manisan dan hadiah
pada saat walimah pernikahan atau yang semacamnya pada perayaan yang
membahagiakan tidak apa-apa.
Hal tersebut sudah tidak
asing lagi di negara-negara umat Islam dan tidak ada yang menentangnya. Baca
juga jawaban soal nomor: 134163.
Adapun kue atau hidangan pada
akhir tahun, maka tidak boleh membantu membuat atau menjualnya; karena
termasuk membantu perbuatan dosa dan pelanggaran, dan karena perayaan akhir
tahun bukan hari raya umat Islam, maka tidak boleh ikut-ikutan merayakannya
dan tidak boleh membantu untuk merayakannya.
Syeikh Ibu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:
“Ucapan selamat orang-orang
kafir pada hari natal, atau yang lainnya dari perayaan keagamaan mereka,
telah disepakati bahwa hukumnya haram; karena berarti mengakui perbuatan
kufur mereka, meridhoinya, meskipun dia tidak ridho kekufuran pada dirinya
sendiri, akan tetapi diharamkan bagi seorang muslim untuk ikut mengakui
syi’ar-syi’ar kekufuran, atau mengucapkan selamat kepada mereka. Demikian
juga diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai orang-orang kafir
dengan mengadakan perayaan pada hari tersebut, saling memberi hadiah dan
manisan, jamuan makan, meliburkan diri dari pekerjaan atau yang lainnya,
berdasarkan sabda Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam- :
( من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود (4031(
”Barang siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka”. (HR. Abu Daud: 4031)
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni
Utsaimin: 3/45-46)
Wallahu a’lam.
