Kami para pelajar di kuliah ilmu kedokteran. Kami bertanya tentang hukum agama menurut pandangan anda bekerja di rumah sakit, karena dokter wanita dan lelaki campur baur saat mengobati di tempat yang sama. Padahal memungkinkan untuk menghindari berduaan yang diharamkan. Semua rumah sakit di negara kami bekerja dengan sistem seperti ini. Tidak ada bagi orang muslim bekerja sebagai dokter di rumah sakit lain untuk lelaki saja. Karena memang asalnya tidak ada dalam negara kami. Kami ketahui ada sebagian di antara kami yang muslim meninggalkan pekerjaan dokter disebabkan aturan yang kami sebutkan tadi. Yang mungkin kalau dilalaikan akan terjadi kekosongan untuk kebaikan manusia dan terjadi kerusakan besar bekerja di rumah sakit. Kami dalam kondisi bimbang sekali dalam masalah kami ini dan belum mendapatkan jawaban yang tepat dari pertanyaan ini, kami berharap Allah memberikan petunjuk kebenaran lewat tangan anda.

Alhamdulillah

Pertama:

Kami berterima kasih atas
perhatian anda untuk mengetahui hukum agama dalam masalah yang seringkali
terjadi ini. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan anda semoga
mendapatkan taufiq dan ketepatan dalam ucapan dan perbuatan.

Kedua:

Dokter laki-laki tidak
dibolehkan mengobati wanita kecuali tidak adanya dokter wanita muslimah atau
dokter wanita kafir. Terdapat riwayat keputusan dari Majma Fikih Islami, ini
teksnya:

“Asalnya kalau ada dokter
spesialis wanita, maka dia yang harus melakukan pemeriksaan kepada pasien
wanita. Kalau tidak ada, maka yang melakukan hal itu adalah dokter wanita
non muslim yang terpercaya. Kalau tidak ada, maka yang melakukan adalah
dokter laki-laki muslim. Kalau tidak ada, maka dokter lelaki non Islam yang
terpercaya. Dibolehkan melihat tubuh wanita sesuai kebutuhan dalam
mendiagnosa dan mengobati yang sakit. Tidak boleh lebih dari itu dan Sedapat
mungkin menahan pandangannya. Saat melakukan pengobatan dokter lelaki
terhadap pasien wanita, dihadiri mahram atau suami atau wanita terpercaya,
agar tidak terjadi  khalwat (berduaan).

Rekomendasi:

Pemerintah dalam dunia
kesehatan hendaknya mengerahkan sekuat tenaga dalam memberi semangat para
wanita agar mendalami ilmu kedoteran dan mengambil spesialis pada semua
cabangnya. Terutama masalah kewanitaan dan kelahiran, karena minimnya para
wanita dalam bidang spesialisasi kedokteran ini. Agar tidak terpaksa mengacu
kepada kaidah pengecualian.” (Dikutip dari ‘Majalah Al-Mujamma’, 8/1/49).

Ini yang menjadi patokan kami
dalam menjawab pertanyaan yang ada dalam bidang ini. Silahkan melihat contoh
jawaban pertanyaan no. 2152 dan no.
20460.

Ketiga:

Jika umat Islam dicoba di
suatu negara, dimana seluruh rumah sakit bercampur baur, ini adalah realita
yang ironis, sulit menerapkan kaidah tadi, dimana para wanita atau
sekelompok besar dari mereka pergi ke rumah sakit ini dan berjumpa para
dokter lelaki. Tidak diragukan lagi bahwa pendapat yang melarang para dokter
yang saleh untuk bekerja di rumah sakit seperti ini, akan menjadikan tempat
ini didominasi orang yang tidak soleh. Dimana dia tidak merasa diawasi oleh
Allah dalam pekerjaannya, baik terlihat maupun ketika dalam kesendiriannya,
sebagaimana juga menutup para dokter tersebut memberikan kesempatan untuk
bekerja, atau mengosongkan kuliah kedokteran dari orang beragama dan
istiqamah. Tidak diragukan lagi ini termasuk kerusakan besar. Lebih besar
dari sekedar lelaki melihat aurat wanita, yang dibolehkan dalam kondisi
perlu dan terpaksa.

Yang kuat menurut kami,
wallahu a’lam, tidak mengapa bagi anda bekerja di rumah sakit ini, seraya
kerja keras untuk merubah kondisi ini. Misalnya dengan mendirikan klinik dan
rumah sakit khusus yang tidak campur baur. Serta berusaha keras memahamkan
para penangung jawab serta mempengaruhinya agar dikhususkan pada sebagian
rumah sakit khusus untuk para wanita, juga konsisten dengan aturan agama
yang memungkinkan tanpa adanya berduaan dan hanya sesuai dengan kebutuhan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam jawaban soal no.
5693
.

Jawaban kami dilandasi dua
hal:

Pertama: Apa yang telah
ditetapkan oleh ahli ilmu bahwa syariat datang untuk menghasilkan kebaikan
dan menyempurnakan, serta menghilangkan kerusakan dan meminimalkannya. Tidak
mengapa terjerumus dalam kerusakan yang lebih ringan untuk menolak (terjadinya
kerusakan) yang lebih besar.

Kedua: – termasuk cabang dari
yang pertama – apa yang difatwakan oleh sebagian ulama yang membolehkan 
mengambil pekerjaan yang dilarang untuk meringankan keburukan sedapat –
mungkin. Yang memberikan fatwa hal itu adalah Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah bagi orang yang menguasai suatu wilayah. Dan mengharuskan untuk
mengambil bea cukai yang dilarang dari orang, akan tetapi berusaha untuk
adil dan menghilangkan kezaliman sebisa mungkin serta meminimalisir cukai
sedapat mungkin. Sebab kalau dia tinggaklan wilayah tersebut, pasti ada
orang yang menempati berbuat kezaliman yang lebih. Maka beliau rahimahullah
memberikan fatwa dibolehkan tetap dalam kekuasaannya. Bahkan keberadaan dia
akan hal itu lebih utama dibandingkan dengan meninggalkannya jika dia tidak
bekerja yang lebih baik dari itu. Dan beliau menambahkan, “Bisa jadi hal itu
wajib atasnya kalau orang lain tidak ada yang mampu. Sehingga menyebarkan
keadilan sebisa mungkin. Menghilangkan kezaliman sesuai kemampuan termasuk
fardu kifayah. Seseorang harus melakukannya sesuai dengan kemampuannya, jika
yang lainnya tidak ada  yang mampu menempatinya.” (Majmu Fatawa,
30/356-360).

Telah diketahui bahwa bea
cukai termasuk sangat diharamkan, termasuk dosa besar. Akan tetapi ketika
seorang muslim saleh menduduki posisi ini untuk meringankan keburukan dan
meminimalkan sesuai kemampuannya, maka hal itu dibolehkan.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengomentari terhadap perkataan Syaikhul Islam mirip dengan
perkataan ini dengan mengatakan, “Kemaslahatan umum harus dijaga. Salah satu
contoh kalau kita tinggalkan kedokteran, sehingga orang baik-baik tidak
belajar kedokteran. Mereka berkata, “Bagaimana saya belajar kedokteran,
sementara disamping kami para wanita perawat, pelajar dan staf? Kami katakan,
“Apakah kalau anda menolak hal ini, kondisi akan kosong? Akan datang orang
yang buruk dan merusak di atas bumi setelah diperbaiki. Adapun jika anda
(yang baik-baik berkumpul, baik berdua, bertiga atau berempat, bisa jadi
suatu waktu pejabat pemerintah mendapat hidayah dari Allah lalu memisahkan
laki-laki dan wanita terpisah di tempatnya masing-masing.” (Syarh Kitab
Siyasah Syaar’iyah, hal. 149)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Kami sekelompok para dokter kerja di Riyad. Kami ada
pergantian jam jaga, di dalamnya ada pasien, baik laki-laki maupun wanita.
Terkadang keluhan pasien seperti sakit kepala atau sakit perut, termasuk
dibutuhkan kerja dokter agar sempurna diadakan cek, mengharuskan mengambil
sampel sebab sakit kepala, mengecek perut atau kepala atau lainnya agar
tidak ada tanggung jawab lagi. Kalau tidak dicek, akan sangat berbahaya bagi
pasien. Bagi kami memungkinkan untuk menghindar darinya, akan tetapi  agar
mendapatkan gambaran yang sempurna, mengharuskan untuk dicek.

Maka beliau menjawab,
“Seharusnya manajemen rumah sakit memperhatikan hal ini, dengan menjadwal
antara lelaki dan wanita. Agar ketika pasien wanita membutuhkan maka untuk
pengobatan dan pengecekan dikirim petugas wanita. Jika manajemen tidak
memperhatikan hal ini dan tidak memperdulikan, maka anda tidak mengapa
mengecek pasien wanita. Akan tetapi dengan syarat, disana jangan ada khalwat
(berduaan) atau ada syahwat. Begitu juga jika ada kebutuhan untuk diperiksa.
Kalau tidak butuh dan memungkinkan di tunda sementara waktu sampai hadir
petugas wanita, maka hendaknya diakhirkan sedikit. Kalau hal itu tidak
memungkinkan dan disana ada kebutuhan, maka hal itu tidak mengapa.” (Liqo
Bab Maftuh, 1/206).

Kami memohon kepada Allah
ta’ala agar memperbaiki kondisi kita dan kondisi umat Islam. Dan dijauhkan
dari fitnah yang Nampak maupun yang tidak Nampak. Sesungguhnya Dia adalah
Maha Mendengar, Dekat dan Maha Mengabulkan Doa.

Wallahu a’lam.