Apa hukum berbicara di sela-sela wudu?
Alhamdulillah
Seseorang diperbolehkan
berbicara di sela-sela wudunya. Karena tidak ada larangan hal itu dalam
agama. Asalnya dari perbuatan itu adalah boleh.
Memakruhkan yang dinukil dari
sebagian para ulama rahimahumullah, makruh berbicara di sela-sela wudu.
Mungkin maskudnya meninggalkan yang lebih utama. Bukan maksudnya makruh
dalam agama. Yaitu yang lebih utama orang berwudu tidak berbicara waktu wudu
tanpa ada keperluan. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sunah dan anjuran
dalam berwudu diantaranya kemudian menyebutkan hendaknya tidak berbicara
tanpa ada keperluan. Telah dinukil Qodi Iyad dalam Syarkh Shoheh Muslim,
“Bahwa para ulama memakruhkan berbicara dalam wudu dan mandi. Yang
menukilkan makruh ini, mengarah kepada meninggalkan yang lebih utama. Kalau
tidak, di dalamnya tidak ada larangan. Tidak dinamakan makruh kecuali dengan
maksud meninggalkan yang lebih utama. “ selesai dari ‘Majmu’, (1/490-491).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang berbicara di sela-sela wudu apakah ia makruh?
Beliau rahimahullah menjawab, “Berbicara di sela-sela wudu bukan makruh.
Akan tetapi sebenarnya itu mengganggu orang yang berwudu. Karena orang wudu
seyogyanya ketika membasuh wajahnya menghadirkan dia dalam rangka menunaikan
perintah Allah. Ketika membasuh kedua tangan dan mengusap kepada serta
membasuh kedua kakinya, menghadirkan niatan ini. Kalau ada seseorang
berbicara dan dia berbicara dengannya, maka terputus menghadirkan (niatan
ini) bisa jadi mengganggunya juga. Akan tetapi kalau berbicara, tidak
mengapa. Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Darbi’ oleh Ibnu Utsaimin.
Wallahu a’lam
.
