Apakah berjualan boneka dan aksesoris hadiah yang lain hukumnya haram atau halal ?
Alhamdulillah
Pertama:
Dibolehkan menjual barang
yang digunakan banyak orang sebagai hadiah, seperti; permainan, macam-macam
bunga, kartu ucapan dan lain-lain, selama tidak mengandung sesuatu yang
diharamkan, seperti; musik, patung / berhala, gambar makhluk yang bernyawa,
atau menjadi sarana kepada yang haram, seperti; barang yang menjadi hadiah
pada hari valentine, perayaan natal, helowen, dan semacamnya; karena tidak
boleh menjual sesuatu yang diharamkan atau membantu perbuatan haram,
berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
)
المائدة/2
.
“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)
Baca juga jawaban soal nomor:
93388 dan 49676.
Kedua:
Boneka jika untuk mainan
anak-anak maka tidak apa-apa menjualnya, karena ada keringanan bagi anak
perempuan untuk memainkannya; keringanan (rukhsoh) tersebut berlaku bagi
anak-anak dan tidak berlaku bagi orang dewasa.
Adapun boneka yang dibeli
oleh orang dewasa untuk menghiasi ruang tamu, mobil mereka, maka tidak boleh
menjualnya.
Dalam kedua kitab shahih dari
Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:
( كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ،َ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي
…الحديث
)
رواه البخاري (6130) ومسلم (2440)
“Saya dahulu bermain dengan
boneka di hadapan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, saya mempunyai
beberapa teman yang sering bermain dengan saya…”. (HR. Bukhori: 6130 dan
Muslim: 2440)
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam
Fathul Baari berkata:
“Hadits di atas menjadi dalil
akan bolehnya mengambil gambar anak-anak perempuan dan boneka untuk sarana
bermain mereka, hal tersebut dikhususkan dari umumnya larangan mengambil
gambar, demikian pendapat Iyadh yang dinukil dari pendapat jumhur, mereka
membolehkan menjual boneka untuk anak-anak perempuan sebagai sarana
pendidikan bagi mereka sejak masa kecil tentang urusan rumah tangga dan
anak-anak mereka. Ibnu Hibban menjelaskan bahwa hal tersebut boleh bagi
wanita yang masih anak-anak untuk bermain dengan boneka. Di dalam riwayat
Jarir dari Hisyam: “Saya dahulu bermain dengan boneka”. (HR. Abu Uwanah dan
yang lainnya). Abu Daud dan Nasa’i meriwayatkan dari sisi yang lain dari
Aisyah berkata: “Sepulang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari
perang Tabuk atau Khoibar”, kemudian menyebutkan sebuah hadits bahwa beliau
mengambil korden yang dipasang di pintunya, maka Aisyah berkata: “Seraya
beliau menyingkap di salah satu sisi korden tersebut ada boneka Aisyah, maka
beliau bersabda:
مَا هَذَا يَا عَائِشَة , قَالَتْ : بَنَاتِي . قَالَتْ :
وَرَأَى فِيهَا فَرَسًا مَرْبُوطًا لَهُ جَنَاحَانِ فَقَالَ : مَا هَذَا ؟
قُلْت فَرَس . قَالَ فَرَس لَهُ جَنَاحَانِ ؟ قُلْت : أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ
كَانَ لِسُلَيْمَان خَيْل لَهَا أَجْنِحَة ؟ فَضَحِكَ ”
“Apa ini wahai Aisyah ?, ia
menjawab: “Boneka saya”, beliau melihat ada seekor kuda (mainan) yang
terikat dan mempunyai dua sayap, beliau bertanya: “apa ini ?”, saya
menjawab: “kuda”, beliau menjawab: “kuda mempunyai dua sayap ?”, saya
menjawab: “Tidakkah anda mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai seekor kuda
yang bersayap ?, maka beliau tertawa”.
Riwayat yang disebutkan oleh
Ibnu Hajar adalah riwayat Abu Daud: 22813, dan di shahihkan oleh al Baani
dalam Ghayatul Maram: 129.
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya: “Apa hukumnya membeli boneka bagi anak-anak
perempuan dan gambar-gambar yang ada di buku, seperti gambar-gambar hewan,
burung dan yang lainnya; karena anak-anak ketika melihatnya merasa senang,
mereka mempelajari dari apa yang mereka lihat, saya tidak tahu bagaimanakah
hukumnya ?
Beliau menjawab:
“Yang dinamakan dengan “Arais
al Athfal “ adalah gambar yang berbentuk, bisa jadi gambar seorang wanita,
anak-anak perempuan atau laki-laki, boneka tersebut dibagi menjadi dua:
1.
Boleh tidak ada
masalah, seperti apa yang sekarang dibuat bahwa gambar yang ada hanya
seperti bayangannya saja, tidak ada mata, hidung dan mulutnya, maka yang
demikian boleh dan tidak ada masalah, dan dahulu A’isyah –radhiyallahu
‘anha- mempunyai boneka dari model ini yang beliau sering bermain dengannya.
2.
Yang terbuat
dari plastik, dan berbentuk seperti manusia sempurna, bahkan mata, dua bibir,
bulu mata dan alisnya hampir sama, sebagiannya lagi bahkan bisa berjalan
dan bersuara, maka yang demikian itu kebolehannya dipermasalahkan. Akan
tetapi saya tidak bersikap keras dalam hal ini; karena hadits ‘Aisyah –radhiyallahu
‘anha- bahwa beliau juga bermain dengan boneka, dan dikatakan juga bahwa hal
itu menunjukkan kelonggaran dan keleluasaan bagi anak perempuan, apalagi
jika dia merasa senang pada saat bermain dengannya, namun demikian kami juga
berpendapat: “selama dia telah mendapatkan sesuatu yang sudah cukup, maka
sebaiknya tidak mencari hal-hal yang samar-samar, kalau sudah ada yang tidak
mengandung syubhat, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkanlah olehmu perkara
yang meragukan kepada perkara yang tidak meragukan”.
Adapun gambar-gambar hewan
yang lain, seperti; kuda, singa, dan yang lainnya, maka tidak perlu dan
hanya mencukupkan diri pada gambar/bentuk alat-alat, seperti; mobil, bahtera
dan yang lainnya; karena seorang anak akan bermain dengannya sama dengan
kalau dia bermain dengan gambar/bentuk hewan yang lain. Dan jika tidak bisa
tidak untuk dihadiahkan beberapa dari gambar/bentuk hewan-hewan tersebut,
maka hendaknya dia memotong kepalanya dan tinggal badannya saya, maka yang
demikian itu tidak masalah”. (Liqo Bab Maftuh: 26/6)
Wallahu a’lam.
