Apa hukum orang puasa yang berenang atau menyelam di air?

Alhamdulillah

Tidak ada
masalah orang yang berpuasa menyelam atau berenang di air. Karena hal itu
bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Asal hukumnya adalah halal
sampai ada dalil yang menyebabkannya menjadi makruh atau haram. Tidak ada
dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram atau makruh. Hanya sebagian
ulama saja yang menyatakan hal itu makruh karena khawatir ada air yang
tertelan tanpa ia sadari. Demikian. Dinukil dari “Fatawa Ibn ‘Utsaimin”
(19/285). 

Syaikh Ibn
‘Utsaimin juga berkata:

Tidak masalah
orang yang berpuasa berenang. Tidak ada larangan ia berenang atau menyelam
sekehendak hatinya. Akan tetapi, sebaiknya ia berhati-hati semampunya agar
tidak ada air yang tertelan ke dalam tenggorokannya. Demikian. Dinukil dari
“Fatawa Ibn ‘Utsaimin” (19/284). 

Disebutkan di
dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (10/282):

Dibolehkan
berenang di siang hari bulan Ramadhan. Tapi orang puasa yang berenang itu
harus berhati-hati agar tidak ada air yang masuk ke tenggorokannya.